Sel. Apr 23rd, 2024

PPK Se Kabupaten Lembata, Mundur Dari Jabatan

By media surya.com Mar 6, 2020

Baca juga ; BOP Labuan Bajo ; Pariwisata Lembata,Sudah Siap di Jual . BNN Minta Pemda Lembata Antisipasi Peredaran Narkoba. Lembata Darurat HIV-AIDS, Wakil Rakyat Angkat Bicara

Mediasurya.com,Lewoleba_Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja di Kabupaten Lembata, mengundurkan diri secara masal hari ini jumad (6/3/2020). Surat pengunduran diri 17 PPK dan Pokja dinas PU PRP diserahkn langsung kepada Bupati Lembata di ruang kerjanya.

Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali mendampingi Bupati saat pertemuan bersama PPK dan Pokja diruang kerja Bupati mengatakan, pengunduran diri ini akan menimbulkan persoalan yang sangat serius.

Tapobali mengatakn, ada dua hal yang menjadi kendala penyelenggaraan pemerintah kedepan bila PPK dan Pokja mengundurkan diri yakni, penyerapan anggaran yang rendah karena proyek bakal terhenti dan sudah tentu masyarakat di rugikan, yang kedua adalah terhambatnya pembangunan ucap sekretaris daerah ketika membuka pertemuan terbatas antara PPK dan Pokja di ruang bupati (6/3/2020).

Bupati Lembata pada kesempatan pertama mengatakan ingin mendengarkan langsung dari PPK terkait Ikhwal pengunduran diri dengan begitu, dirinya bisa jadikan dasar untuk surati Kapolda NTT dengan tembusan ke Kapolri.
Bupati Sunur mengatakan, pengunduran diri itu hak kalian namun, ini tugas sampingan yang penting sebagai ASN jadi kita perlu cari solusi yang baik. Saya mau kalian kerja dengan nyaman ucap Bupati. Ketika ada masalah PPK, Pokja dan pengguna anggaran maka saya harus masuk karena, ini menjadi masalah yang serius bisa bagi masyarakat.

Baca juga ; Mengerikan, HIV-AIDS di Lembata. Wakil Bupati Flotim, Ajak ASN Hindari Hoax, FItna dan Ujaran Kebencian. Wabup Flotim Agus Boli Ingatkan Guru, “Korupsi Dana BOS Bisa di Penjara dan Pecat”
Pengguna anggaran dinas PU melalui Kabid bina marga, Anton Kohun menjelaskan, bawah pada tanggal, 28 februasi 2020 ada 17 orang PPK dan Pokja mengundurkan diri dengan, alasan tidak ada kenyamanan bekerja juga honorarium teramat kecil  dan tidak adanya anggaran peningkatan kapasitas pejabat pembuat komitmen.
Kohun mengatakan, ada juga soal dokumen dimana salah satu diktum dalam surat panggiln pihak berwajib untuk lakukan klarifikasi adalah membawa serta dokumen namun inikan bukan kewenangan kami.

PPK dalam kesempatan tersebut mengatakan, yang pertama tolong jangan tulis nama kami karena itu bisa saja menambah ketidaknyaman kami. Berikutnya bukan kami mengabaikan undang-undang namun, bagaimana mungkin proyek yang masih dalam masa pengerjaan pemeliharaan di priksa pihak berwajib. Ada juga proyek yang masih dalam LDP (konstruksi dalam pengerjaan) tapi PPK di panggil, juga yang setelah diperiksa BPK tanpa temuan tapi, PPK dan Pokja tetap dipanggil melakukan klarifikasi karena ada pengaduan. Para PPK dan Pokja yang bergantian menyampaikan alasan mengatakan, Ada proyek yang tiga tahun lalu atau lima tahun lalu kami dipanggil untuk di priksa.
Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur menanggapi hal tersebut mengatakan, Point kenyamanan yang harus kita kedepankan. Lain soal suap atau gratifikasi itu urusan pribadi. Kalau dipanggil untuk klarifikasi ya lakukan itu. Soal dokumen itu kita ada APIP.
Masih menurut para PPK dan Pokja, kami prihatin karena ada teman-teman di panggil priksa oleh Polda terkait proyek yang ada.
Kami juga butuh dampingan dan perlindungan hukum karena, kami menandatangani kontrak mewakili pemerintah daerah.
Bupati mengatakan karena ini berdampak pada mengganggunya pembangunan maka saya akan ambil langkah.
Para Pokja dan PPK meminta kepada Bupati, kalau bisa APIP di perkuat sehingga ketika ada pemanggilan dari aparat penegak hukum maka APIP lebih dahulu menghadap. Jika tidak ada persoalan maka kami tidak perlu menghadap. Jangan hanya karena ada laporan ini, kami di panggil, nanti semua pengaduhan kami di panggil priksa.
Bupati mengatakan, kedepan yang harus dilakukan adalah bahwa, begitu ada pemanggilan maka harus koordinasi dengan APIP. Ini sesuai dengan regulasi yang ada. Kalau ada laporan perlu dipertanyakan laporan seperti apa? Dan tentu akan ada pendampingan hukum.
Anggota komisi I DPRD Lembata, Petrus Bala Wukak, yang ketika itu mengatakan, ini memang sangat memprihatinkan. Langkah konkrit yang dipersiapkan pemerintah hadapi persoalan ini saya kira patut di dukung agar ke depan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab ada kenyamanan .sm

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *