Kam. Apr 18th, 2024

Pemerintah RI, Resmi Naikan Iuran BPJS Kesehatan.

By media surya.com Jul 2, 2020

Mediasurya.com- Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan, 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000.

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/06/30/cari-solusi-partisipasi-pemilih-kpu-lembata-ajak-diskusi-wartawan/

JAKARTA, KOMPAS.com – Tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020). Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan kali ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II. Sementara itu, kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran disubsidi oleh pemerintah.

Baca juga ;https://www.mediasurya.com/2020/03/05/mengerikan-hiv-aids-di-lembata/

https://www.mediasurya.com/2020/06/10/julie-sutrisno-bantu-1-000-masker-untuk-lembata/

“Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020,” tulis aturan tersebut.

Di dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan. Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.

Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan. Namun, pemerintah menyubsidi kepesertaan kelas III dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun ke BPJS Kesehatan.

Baca juga;https://www.mediasurya.com/2020/06/10/melorot-akibat-covid-19-pemda-lembata-siapkan-skema-naikan-pad/

Dalam skemanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, yang terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Subsidi tersebut sejumlah Rp 16.500 per orang sehingga peserta kelas III tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500 per orang. Jumlah kategori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa.

Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019 yang putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam perpres itu, setiap kelas dalam perpres tersebut mengalami kenaikan iuran menjadi Rp 160.000, Rp 110.000, dan Rp 42.000
Penulis: Mutia Fauzia | Editor: Yoga Sukmana. Sumber ;kompas.com

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

3 thoughts on “Pemerintah RI, Resmi Naikan Iuran BPJS Kesehatan.”
  1. Unquestionably consider that which you stated. Your favorite reason seemed to be on the web the easiest factor to take note of. I say to you, I definitely get annoyed while other people consider concerns that they plainly don’t recognise about. You managed to hit the nail upon the highest and outlined out the whole thing with no need side effect , other people could take a signal. Will likely be back to get more. Thanks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *