Kam. Apr 25th, 2024

Camat Omesuri dan Lebatukan, Mediasi Penyelesaian Sengketa Batas Lahan.

By media surya.com Sep 16, 2020

MEDIASURYA.COM,OMESURI- Sengketa kepemilikan lahan antara, warga desa Nilanpo kecamatan Omesuri dan warga tiga desa, di kecamatan Lebatukan yakni, desa Seranggorang, desa Lodotodokowa dan desa Balurebong di mediasi oleh camat Omesuri Ellmandiri dan Camat Lebatukan, Petrus H. Ruing (16/2020) untuk duduk semeja dan bermusyawara untuk mufakat.


Selain camat kedua wilayah tersebut tampak hadir dalam acara tersebut, Danramil 1624-04 Omesuri, Kapten Inf. Achmad Setiyadi, Kapolsubsektor Lebatukan, AIPTU Marthen Roni Maak, S.Ikom. Hadir pula, Sekertaris Camat Omesuri Sangud Boli, Kepala Desa balurebong, Marsel Raring, Kepala Desa Lodotodokowa, Yohanes Lewan Leni, Kepala Desa Seranggorang Heribertus Pito, Bhabinkamtibmas Desa Balurebong BRIPKA Yopi Da Cunha, Bhabinkamtibmas Desa Seranggorang, BRIPKA Merdison Paut, Bhabinkamtibmas Desa Nilanapo, BRIGPOL Hasan Mansyur, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda kedua wilayah.

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/08/13/smp-st-pius-dan-smp-sta-theresia-lewoleba-penuhi-syarat-belajar-tatap-muka-di-kelas/


Camat Omesuri dalam sambutan mengatakan, dirinya dan camat Lebatukan beserta ke empat desa terkait, pernah melakukan pertemuan untuk, membicarakan persoalan batas tanah ulayat ini sebelumnya.


Namun demikian, dalam perjalanan akhir-akhir ini, persoalan muncul lagi sehingga, hari ini kita bersama duduk lagi disini,terang Elmandiri.


Lebih jauh dikatakan camat Omesuri ini, bahwa jika dalam Pertemuan kali ini juga, belum disepakati titik temu maka tentu kita akan, melakukan pertemuan kembali sekaligus, melakukan penelusuran batas tanah secara bersama-sama.


Dalam sambutan tersebut, Elmandiri berharap agar, pihak desa yang sedang dalam bermasalah batas tanah Adat agar, melakukan pertemuan Internal Bersama Orang-orang tua yang ada di Desa masing-masing sehingga, bisa menemukan titik temu dan suatu saat tanah tersebut kita bisa mewariskan kepada generasi anak cucu sehingga tidak ada lagi permasalah seperti sekarang ini. Ungkap Camat Omesuri.

Sementara itu Camat Lebatukan, Petrus H Tuing dalam sambutan menyampaikan apresiasi kepada camat Omesuri kerena telah memfasilitasi pertemuan tersebut.
Camat Lebatukan mengatakan bahwa, kita melakukan penyelesaian kepemilikan batas Tanah Antara ke Empat desa yang sedang bermalasah namun, perlu di kit ketahui Tanah yang disengketakan tersebut apakah, Tanah Administrasi atau Tanah adat?

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/09/15/mulai-besok-pemda-lembata-akan-kenai-sanksi-bagi-warga-tak-bermasker/


Sementara terkait dengan pemekeraan wilayah Kecamatan Omesuri, camat Lebatukan mengajak semua yang hadir pada pertemuan tersebut untuk, bergandeng tangan, melakukan penetuan batas-batas tanah yang ada di wilayah batas bagian Selatan.


Camat Lebatukan meminta, semua pihak untuk bisa tahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh kepentingan perorangan yang ingin membuka lahan di tanah tersebut.


Ketua BPD Nilanapo, pada kesempatan tersebut mengatakan,masyarkat desa Nilainapo mendukung pemekaran kecamatan Suriwula namun demikian, dirinya meminta agar, camat kedua wilayah bantu memediasi, para orang tua yang mempunyai kepemilikan batas-batas tanah pada saat pemekaran sehingga tidak timbulnya permasalahan antara kec. Omesuri dan Kec. Lebatukan.

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/09/09/dpc-partai-demokrat-lembata-rayakan-hut-ke-19-partai-demokrat-bersama-pedagang-pangan-lokal/


Timotius Laba, mengatakan,bahwa pokok persoalan ini, datang dari orang perorangan yang membuka Lahan di Batas tanah desa Nilanapo, dan pihak desa Nilanapo telah mengirimkan surat kepada Desa Seranggorang dan Desa Lodotodokowa, untuk tidak membuka kebun dilahan tersebut namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari kedua Desa.


Laba mengatakan, pemilik tanah yang di jadikan Lahan untuk berkebun dan disengketakan saat ini merupakan,tanah Suku.


David Atawolo tokoh masyarakat yang juga diberi kesempatan ketika itu mengatakan, menyangkut batas tanah sesuai administrasi Pemerintahan desa Nilanapo dari suku watumanu sampai Suku Hare. kami meminta agar bapak camat lebatukan dan Camat Omesuri segera membuat batas-batas tersebut agar cepat terselesaikan.

Baca juga ;https://www.mediasurya.com/2020/08/23/propinsi-beri-3-catatan-untuk-lkpj-apbd-lembata-tahun-2019/


kami mengharapkan agar masalah ini cepat selesai sehingga besok-besok anak dan cucu kita tidak lagi mempermasalahkan batas tanah tersebut, ucap David.


kami masyarakat desa Nilanapo memohon agar pimpinan dari kedua kecamatan tersebut untuk menghadirkan para tokoh masyarakat dan para Tokoh Adat dari ke empat desa Yakni, Desa Nilanapo Kec. Omesuri dengan Desa Balurebong, Desa Lodotodokowa, Desa Seranggorang untuk, turun ke wilayah batas tanah adat tersebut.


Kades Seranggorang, mengatakan terkait pembukaan Lahan baru di Desa Nilanapo, yang mana pemerintah Desa Seranggorang telah menerima surat dan telah melakukan pengecekan langsung di lokasi tanah bermasalah tersebut bahwa, tidak ada aktivitas buka lahan baru di lokasi tanah tersebut oleh masyarakat Desa Seranggorang.

Baca juga ;https://www.mediasurya.com/2020/03/05/mengerikan-hiv-aids-di-lembata/


Kades Seranggorang mengatakan, kepemilikan tanah yang di jadikan lahan oleh masyarakat seranggorang merupakan, tanah adat milik suku Atala’a desa Seranggorang. sebelum hadir rapat hari ini, kami sudah melakukan beberapa koordinasi dengan para tokoh Masyarakat dan Para Tokoh Adat terkait dengan batas-batas ulayat. Terang kades.


Sementara itu Kades Lodotodokowa menyampiakan, bahwa pihaknya telah menerima surat dari Pemerintah Desa Nilanapo namun, surat tersebut tidak di tanggapi. Kades mengatakan, tanah yang di jadikan masyarakat untuk membuka lahan adalah, tanah dari Nenek moyang sejak dulu kala yang sudah di wariskan kepada anak cucu.

Baca juga ;https://www.mediasurya.com/2020/08/21/kapolres-lembata-yoce-marthen-siap-tingkatkan-kenerja-pelayanan-bagi-masyarakat/


Yohanes Leni mengatakan, dirinya atas nama pemerintah Desa Lodotodokowa, meminta maaf kepada pihak Kecamatan karena, belum bisa menghadirkan para orang tua dan para tokoh Adat di karenakan dalam surat yang di undang adalah para kepala Desa.


Kades Balurebong pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa, pada tahun 2014, telah di lakukan pemasangan pilar di batas tanah yang saat ini sedang bermasalah dengan desa Nilanapo, akan tetapi kita belum mengetahui titik lokasi yang sudah di pasangkan pilar dan belum pernah ada pembahasan secara bersama-sama di tingkat Desa.


Kepada desa Balurebong berharap agar, Camat Lebatukan dan Omesuri bersama instasi terkait, datang ke lokasi sengketa tanah tersebut, untuk melakukan penelusuran tanah yang sedang dalam bermasalah agar, kita bisa selesaikan dan di buatkan dalam Berita Acara sehingga kita bisa mengetahui kepemilikan Tanah yang Sah.ms

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *