Jum. Apr 19th, 2024

Keluarga Sebut Kasus Wuluwata Berdarah adalah Pembunuhan Berencana

By media surya.com Sep 27, 2020

MEDIASURYA.COM,ADONARA- Kelompok tani gemohin Kakan Arin suku kwaelaga, dusun I Desa Sandonsi telah melakukan kegiatan bertani bersama, setiap Kamis sejak bulan Juli 2016 lalu hingga kini. Demikian paragraf pertama salah satu dari dua pressrealis keluarga korban Wuluwata berdarah yang diterima media ini (23/9/2020).


Keluarga korban membenarkan bahwa di hari naas, Kamis, 5 Maret 2020 tersebut para korban yakni, Markus Suban Kia, Moses Kopong Keda (almarhum), Yakobus Masan Sanga (almarhum), Daniel Seran Paron (almarhum), Yosep Ola Tokan (almarhum) berada di kebun milik Moses Kopong Keda di Wuluwata desa Baobage kecamatan witihama adalah untuk berkebun.

Baca juga ;https://www.mediasurya.com/2020/08/22/kunjungi-adonara-dandim-1624-flores-timur-ingin-bersinergi-dengan-elemen-masyarakat/


Tidak ada kesepakatan untuk, perang tanding, perang suku, perang kelompok atau perang keluarga.
Kami keluarga besar suku kwaelaga baru mengetahui peristiwa pembunuhan di Wuluwata dari saudari sesilia Prada Sabon pukul. 11.30 WITA.


Peristiwa berdarah ini oleh keluarga, diduga sebagai pembunuhan berencana oleh oknum dari dusun II desa Sandosi yang melibatkan, oknum lain dari desa tobitika dan desa Baobage (oleh masyarakat Lamaholot disebut Nara).


Keluarga korban juga menyebut dalam pressrealis tersebut bahwa, ada dugaan ketidak seriusan pihak penyidik polres Flotim dalam mengungkap kasus ini. Bagi keluarga korban, hal ini ditunjukan dengan penetapan korban/saksi korban/saksi mahkota Markus Suban Kian alias Suban sebagai, tersangka padahal dalam laporan polisi tanggal 10 Maret 2020 penyidik telah metapkan RKT sebagai tersangka.

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/08/08/kunjungi-flotim-tim-bravo-5-berih-motivasi-ke-petani-adonara/


Bahwa atas tindak pidana tersebut, korban /saksi korban/ saksi mahkota telah membuat laporan polisi (7/3/2020), atas arahan dari pihak kepolisian selanjutnya polres menetapkan 8 tersangka.


Sangat miris, menyedihkan dan buat keluarga korban belum bisa terima hingga saat ini adalah, karena di duga penyidik polres Flotim tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap para pihak yang oleh keluarga korban diperkirakan mencapai 50an orang yang berada di TKP.


Dalam realise tersebut keluarga mengatakan bahwa, sebelum pihak keamanan tiba di TKP korban di bunuh , dicincang dan dimutilasi.
Kami, juga masyarakat dan aparat desa baru mendapat informasi jelas ketika Suban lolos dari peristiwa maut tersebut. Atas informasi dari Suban inilah kemudian semua pihak ke TKP dan mengevakuai 6 korban. Namun yang keluarga sesalkan adalah ada pihak yang seakan tidak tersentuh hukum.

Baca juga ;https://www.mediasurya.com/2020/09/10/gagal-berangkat-magang-42-pemuda-flotim-hari-ini-di-pulangkan/


Sementara dalam press realise keluarga juga di katakan bahwa, perkembangan kasus dugaan pembunuhan berencana dari oknum tertentu dari dusun II desa Sandosi yang, melibatkan oknum lain dari desa Tobitika dan desa Baobage (Nara) di kebun Wuluwata desa Baobage kecamatan witihama (5/3/2020) semakin menunjukan ketidakseriusan pihak polres Flotim, dalam upaya membuka tabir kegelapan kasus ini agar, menjadi terang menderang.


Hal ini terbukti dengan penetapan korban/saksi korban/saksi mahkota Markus Suban Kian sebagai tersangka oleh penyidik polres Flotim.
Semua laporan polisi yang di buat tanggal 10/3/2020 oleh pelapor sebelumnya ditetapkan RKT sebagai tersangka.
Keluarga dari 4 Korban yang di bunuh, dicincang dan dimutilasi bingung, bertanya-tanya, menyesal dan kecewa karena para terduga pelaku yang telah berada di TKP sebelum aparat dan masyarakat turun bersama 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, hingga kini seakan tidak tersentuh hukum. terang keluarga dalam realise yang dikirim ke redaksi.


Sementara itu kuasa hukum korban, Matheus Mamun Sare.SH di lewo eng an (23/9/2020) menjelaskan, di duga kuat ada penyekapan dilakukan oleh oknum penyidik terhadap Markus Suban Kian sebagai korban.

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/08/15/yanuar-adonara-bantu-air-bersih-bagi-warga-meko/


Mamun sare mengatakan, dirinya telah menyurati Kapolda, Kapolri hingga ke Presiden untuk, melihat kasus ini.


Kuasa hukum ini mengatakan, hukum harus di tegakkan di bumi adonara. Penahanan tangal 14 Maret 2020 – 2 April 2020 terhitung sejak pukul 18.00 wita selama 20 hari.  Maka Penyidik Wajib mengeluarkan Berita Acara dan Aurat Perintah Perpanjangan Penahanan untuk 40 hari selanjutnya  terhitung sejak tgl 2 April 2020 pada pukul 18.00 wita,  namun dalam Berita Acara Perpanjangan Penahanan dikeluarkan pada tgl 3 Maret 2020 pada pukul 16.00 wita.
Oleh sebab itu ada 20 Jam Penyekapan terhitung dr tgl 2 Maret 2020 pukul 18.00 wita – tgl 3 Maret pukul 16.00 Wita *TANPA ADA BERITA ACARA & PERINTAH PENAHANAN YANG SAH MENURUT HUKUMNYA sehinga diduga kuat TELAH ADA PENYEKAPAN atau PERAMPASAN KEMERDEKAAN ORANG LAIN;

Perampasan kemerdekaan orang lain/penyekapan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 333 Ayat (1) KUHP… bukan Pasal 33 KUHP.

Masih menurut kuasa hukum, Mamun Sare bahwa terkait penetapan tersangka terhadap Markus Suban juga cacat hukum. Hal ini menurut kuasa hukum korban bahwa, Suban ditetapkan sebagai tersangka tanggal 13 maret namun, berita acara baru dibuat tanggal 14 april 2020 harusnya penyidik wajib mengeluarkan berita acara penetapan Suban sebagai tersangka, saat Suban ditetapkan sebagai tersangka.


Mantan Kapolres dan mantan Reskrim harus bertangungjawab karena ini melanggar pasal 33 KUHP dan bisa dihukum 8tahun penjara. Terang Matheus Mamun Sare.SH.

Penulis ; Bernad naragere.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

91 thoughts on “Keluarga Sebut Kasus Wuluwata Berdarah adalah Pembunuhan Berencana”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *