Kam. Apr 18th, 2024

BMI Kritisi Sikap Pemda Lembata Dalam Penanganan Pengungsi Erupsi Ile Lewotolok

By media surya.com Des 6, 2020

Mediasurya.com,Lewoleba- Bintang Muda Indonesia (BMI) organisasi sayap Partai Demokrat mengkritisi sikap Pemda Lembata yang dinilai belum maksimal dalam mengurus para pengungsi terdampak erupsi gunung Ile Lewotolok.


Hal ini disampaikan ketua BMI Lembata, Jufri Lamablawa (6/12/2020). Kepada media ini Lamablawa meminta Pemda untuk, memperhatikan dengan baik Peraturan Badan Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2018 secara utuh.

Baca juga ;https://www.mediasurya.com/2020/12/04/pastikan-warga-pengungsi-erupsi-gunung-ile-lewotolok-sehat-kemenkes-ri-turunkan-rhp-ke-lembata/


Dalam Peratudan Badan Penanggulangan Bencana No 3 Tahun 2018 itu sudah sangat jelas, tinggal ikut saja itu, tanpa ada tambahan kreasi, karena ini bencana, kejadian luar biasa, tentu butuh kerja ekstra dalam menghadapinya.


Ketua BMI yang juga merupakan Direktur LBH Sikkap Cabang Lembata mengatakan, yang urus pemerintahan juga harus jujur jika ada kekurangan tenaga atau relawan dengan begitu, pemda tidak sendirian mengurus warga yang mengungsi di rumah keluarganya. Pemda harusnya juga bisa libatkan elemen masyarakat yang lain, misalkan OMK di Gereja, para Remaja Masjid atau kelopok-kelompok sosial lainnya untuk saling bahu membahu membantu menyalurkan bantuan, biar bisa tersalurkan dengan maksimal, tentu dengan pola-pola yang manusiawi.

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/12/02/permudah-distribusi-bantuan-warga-terdampak-erupsi-ile-lewotolok-partai-demokrat-lembata-jalan-dari-rumah-ke-rumah/

Lanjut Ketua BMI yang juga Direktur LBH SIKAP Lembata ini, dalam aturan sudah diatur semuanya soal penanggulangan bencana, Pasal 6 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan bencana. Termasuk kegiatan melindungi masyarakat dari dampak bencana, menjamin pemenuhan hak masyarakat yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum, serta mengurangi risiko bencana.

Jufri mengingatkan bahwa, agar Pemda Lembata, menerapkan apa yang telah di atur oleh Negara dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku, jadi Jika Pemda Lembata tidak mengindahkan hukum postif yang telah disiapkan Negara sebagai payung dalam penanganan bencana Ile Lewotolok, maka sama halnya dengan melawan Negara.
Ditanya apakah mungkinkah kekeliruan Pemda Lembata ini bisa dibawah ke ranah hukum, Lamabelawa yang juga Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Lembata mengiakan hal itu, masyarakat bisa bawa ke Pengadilan dengan bentuk gugatan _Claas action_, kalau Pemda tidak urus secara maksimal. Negara berikan ruang kepada masyarakat untuk mengajukan gugatan claas action ke Pengadilan, dasarnya Peraturan Mahkama Agung Nomor 1 Tahun 2002 .

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/12/06/sekda-lembata-ini-situasi-bencana-jangan-menggiring-opini-miring-di-masyarakat/

Ditanya Soal warga yang telah di pulangkan, Lamabelawa mengatakan, jika telah dipulangkan ke kampung dan tidak terjadi apa-apa itu, tidak ada masalah namun, kemudian setelah dipulangkan lalu ada erupsi susulan dan berdampak pada timbulnya kerugian yang signifikan yang di derita oleh Masyarakat, maka Masyarakat dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum sesuai yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata kepada Pihak yang terburu-buru memulangkan mereka tanpa pertimbangan yang lebih matang.

Ini semua ruang hukum yang disiapkan Negara untuk kita semua, urus korban bencana musti serius dan ekstra hati-hati dalam mengambil kebijakan Umum, Urus Bencana tidak bisa kita samakan dengan urus jenis keramaian lainnya, tutupnya. (MST/sl)

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

2 thoughts on “BMI Kritisi Sikap Pemda Lembata Dalam Penanganan Pengungsi Erupsi Ile Lewotolok”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *