Jum. Apr 19th, 2024

Penyidik Polres Lembata Di Duga Salah Sita Barang Bukti Perkara, Kematian Kanisius Tupen Warga Desa Watodiri.

By media surya.com Des 7, 2020

Mediasurya.com,Lewoleba- Diduga salah sita barang bukti dalam perkara kematian Kanisius Tupen warga desa Watodiri oleh Penyidik Polres Lembata, Wilhelmus Waleng Surati ketua pengadilan negeri Lewoleba.

Dalam surat setebal dua halaman yang copiannya di terima media ini, Wilhelmus Waleng menjelaskan bahwa sampan miliknya yang disita penyidik polres Lembata adalah sampan yang sudah setahun tidak digunakan karena bocor dan rusak.

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/06/10/melorot-akibat-covid-19-pemda-lembata-siapkan-skema-naikan-pad/

Entah penyidik memastikan atau tidak kepada pihak, yang memuat jenasa kanisius Tupen dari laut ke darat tentang sampan yang di gunakan namun, pada jumad 3 Desember 2020 penyidik telah menyita sampan rusak yang sudah lama tidak di pakai untuk melaut, sebagai barang bukti.

Kasus kematian Kanis Tupen (alm) di desa Warodiri memasuki babak baru, pasalnya setelah Penyidik Polres Lembata menetapkan tiga (3) orang Tersangka, kali ini Penyidik Polres Lembata melakukan penyitaan atas sampan yang di gunakan saat memuat jenasah dari laut ke darat.

Baca juga ;https://www.mediasurya.com/2020/12/07/dinkes-lembata-lakukan-swab-di-20-posko-pengungsi/

Setelah di sita dan di angkut ke Mapolres Lembata’ ternyata sampan yang telah disita dan diangkut ke Mapolres Lembata tersebut salah sita. Penyidik ambil sampan saya yang sudah setahun lebih tidak bisa beroperasi karena memang sampan itu bocor dan rusak parah, bahkan sampan itu sebelum almahrum meninggal pun sudah tidak perna digunakan lagi karna bocor dan rusak parah kata pemilik sampan Wilhelmus Waleng.

Lanjut pemilik sampan yang di sita, Wilhelmus Waleng, karena Penyidik ambil sampan saya yang tidak perna ada kaitannya dengan pristiwa meninggalnya Bapak Kanis Tupen (alm) maka, saya keberatan dan keberatan saya saya kirim ke Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lembata, mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lembata meninjau kembali ijin penyitaan yang telah diberikan kepada penyidik Polres Lembata karna sampan yang diambil itu keliru.

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/12/07/front-mata-mera-pertanyakan-transparansi-pemda-lembata-dalam-pengelolaan-bantuan-bencana/


Yosep Deke salah satu anak tanah Desa Watodiri yang selama ini mengawal dengam baik proses hukum dugaan pembunuhan berencana Bapak Kanis Tupen (alm) membenarkan hal itu’ dan menurut Yos, setelah disita penyidik datang lagi untuk ambil sampan yang kedua’ katanya karena yang diambil pertama keliru tutur Yosep.

Kalau sita dua kali begini apa di benarkan dalam hukum acara atau bagaimana, mungkin publik yang bisa menilai sendiri kinerja Penyidik ini. Ada apa hingga penyidik untuk melakukan sita barang bukti berupa sampan saja penyidik bisa kliru tutup Yosep.

Baca juga ;https://www.mediasurya.com/2020/12/07/pemda-lembata-tingkatkan-kualitas-pelayanan-kepada-warga-pengungsi-ile-lewotolok/

Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten usai rapat tanggap darurat bencana (7/12/2020) kepada media ini menjelaskan, barang bukti yang diambil ini didasari pada keterangan para saksi yang telah di masukan dalam BAP.

Ditanya terkait ada dugaan penyidik salah sita barang bukti, Kapolres Mengatakan, kalau masalah salah bukan, salah saya pikir karena ini tergantung penjelasan saksi di BAP. Memang yang disampaikan itu mengenai warna tapi mungkin di lokasi tkp luas, ada satu warna nya sesuai dan satu lagi yang kondisinya rusak itu, lalu yang di ambil adalah yang rusak itu ternyata setekah di cek yang dimaksud adalah yang warna biru.

Ditanya awak media apakah barang bukti yang disita bisa di tukar?

Baca juga ;https://www.mediasurya.com/2020/12/06/pemda-lembata-tidak-ada-niat-kami-untuk-menyusahkan-masyarakat/

Kapolres menjelaskan, bukan di tukar tapi memang barang bukti yang diambil memang benar-benar yang sesuai keterangan para saksi.

Sementara itu dalam surat wilhelmus Waleng kepada ketua pengadilan, pada poin terakhir ditulis agar ketua pengadilan tidak memberikan izin sita kepada penyidik polres Lembata dan kalaupun sudah di keluarkan agar di tarik kembali sebab, izin sita tersebut di gunakan untuk menyita barang yang tidak pernah digunakan untuk memuat jenasah ketika awal di temukan. (MST)

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

140 thoughts on “Penyidik Polres Lembata Di Duga Salah Sita Barang Bukti Perkara, Kematian Kanisius Tupen Warga Desa Watodiri.”
  1. In iaculis, leo in semper imperdiet, magna sem dictum odio, nec interdum neque lorem vitae libero. Integer enim ex, interdum porta mollis ac, pellentesque eget augue. Analiese Chariot Ellord

  2. Proactively envisioned multimedia based expertise and cross-media growth strategies. Seamlessly visualize quality intellectual capital without superior collaboration and idea-sharing Ricky Loren Aphra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *