Jum. Apr 19th, 2024

Mamun Sare Nyatakan Banding Terhadap Putusan Hakim Terhadap Markus Suban Kia

By media surya.com Des 14, 2020

Mediasurya.com,Larantuka- Terpidana Markus Suban Kian alias Suban (63 Th) didakwa dengan pasal 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang dibacakan Hakim ketua, David F. A Porajow, SH, MH, (Kamis,10/12/2020) di PN Larantuka mengagetkan penasihat hukum Matheus Mamun Sare SH, walau demikian Mamun Sare menghormati hasil Putusan pengadilan Negri tingkat l ini, akan tetapi kecewa dengan pertimbangan hukum majelis, yang dinilai mengutamakan kepetingan pihak tertentu.

Baca juga ;https://www.mediasurya.com/2020/09/27/keluarga-sebut-kasus-wuluwata-berdarah-adalah-pembunuhan-berencana/


Mamun Sare kepada media ini menduga putusan majelis merupakan upaya melindungi oknum penegak hukum tertentu di Flores Timur.


“saya menghormati apapun hasil putusan tadi namun, sebagai penasihat hukum saya akan mengajukan Banding karena dakwaannya tidak sesuai fakta persidangan dan keterangan saksi yang dibacakan bahwa, klien saya membacok korban Yosep Helu Wuan” ujar pengacara.


Ini sangat tidak benar dan kami menduga hanya diadakn oleh okum penyidik di polres flotim, dalam Perkara a quo, setelah Perkara Perdata berproses di PN Larantuka, dan masih banyak lagi keterangan yang tidak bersesuaian dengan fakta persidangan. Seperti pasal tambahan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dikenakan pada klien, kami rasa itu tidak relevan .


Mamun Sare mengatakan, Bunyi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ini yaitu 1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang ikut serta melakukan , yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan.


Sementara dakwaan pada Pasal 338 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun . Dari hasil Putusan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang keliru tersebut, maka kami menyatakan Banding tegas mamun Sare.

Baca juga; https://www.mediasurya.com/2020/12/04/taati-protokol-kesehatan-sman-i-larantuka-selenggarakan-ujian-semester-secara-online/


Sare mengatakan, Putusan ini telah melukai hati keluarga korbn yang di bunuh, dipotong dan dimutilasi sebab Sejak Awal Perkara dimaksud Para Penyidik Polres Flores Timur, TIDAK MELAKUKAN PENYELIDIKAN dan PENYIDIK atas KETERANGAN Klien kami Markus Suban Kian.
Jika pembunuhan tersebut DILAKUKAN klien kami maka, PERISITIWA dan FAKTA HUKUM akan TERBUKTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.

Penasihat Hukum Mamun Sare dan Keluarga Korban melakukan hal yang telah dijadikan sebagai ALAT BUKTI HUKUM dalam Perkara a quo, dengan tujuan MEMBANTU PENGADILAN demi MENYAKINKAN MAJELIS HAKIM agar dalam Memutus Perkara a quo BERKEADILAN menurut hukum.


Mamun Sare kecewa pasalnya menurut sang pengacara, peristiwa dan fakta hukum yang tidak memikiki nilai hukum dihadirkan oleh penyidik dalam Perkara Tindak Pidana di Wuluwata.
Mamun Sare mengatakan, atas kerja yang tidak sesuai hukum inilah yang mengakibatkan PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM, melalui Putusan tersebut, MENCEDERAI HUKUM dan MERUSAK WIBAWA HUKUM di mata RAKYAT terutama KELUARGA KORBAN.

Baca juga ;https://www.mediasurya.com/2020/12/07/dandim-1624-flotim-letkol-czi-imanda-setyawan-s-t-m-i-p-pimpin-apel-danramil-dan-babinsa/


Perlu diketahui juga bahwa WEWENANG untuk melakukan PENYELIDIKAN yaitu menemukan Alat Bukti Hukum adalah Pejabat Kepolisian RI pada Polres Flores Timur, bukan WEWENANG ADVOKAT dan juga bukan ada pada Tersangka dan Korban.


Selain itu Mamun Sare selaku Penasihat Hukum Korban an. Markus Suban Kian Alias Suban dalam Perkara Pidana No. 45/Pid.B/2020/PN. Lrt, Perkara Pidana No. 46/Pid.B/ 2020/PN.Lrt, dan Perkara Pidana No. 47/Pid.B/2020/PN. Lrt dimana Markus Suban Kian sebagai, KORBAN, dengan tegas menyatakan KEBERATAN dan KEKECEWAANNYA baik terhadap TUNTUTAN PENUNTUT UMUM maupun PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM dalam Putusan perkara dimaksud, dan Menyatakan akan melakukan Proses Hukum lain atas hal tersebut. Demikian uraian Mamun Sare kepada wartawan. Penulis ; Bernad

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

1,142 thoughts on “Mamun Sare Nyatakan Banding Terhadap Putusan Hakim Terhadap Markus Suban Kia”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *