Jum. Apr 19th, 2024

Amppera dan MATA MERA Apresiasi Polda NTT soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Awololong

By media surya.com Des 22, 2020

Mediasurya.com, Hukum- Kupang- Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang), Emanuel Boli mengapresiasi Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda NTT atas kerja-kerja luar biasa (extra ordinary) dalam mengungkap secara terang benderang kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Destinasi Wisata Jembatan Titian Apung dan Kolam Apung Beserta Fasilitas Lain di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/03/09/kasat-reskrim-polres-lembata-proyek-dalam-masa-pekerjaan-atau-pemeliharaan-tidak-bisa-di-priksa/

Hal ini terungkap dalam press release yang diterima media ini (21/12/2020) bahwa, bertempat di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Penyidik Tipidkor Polda NTT menetapkan 2 (dua) tersangka yakni Silvester Samun, SH selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkiel Tzsaro L, SE (Kuasa Direktur PT Krida Nusantara) sebagai Kontraktor Pelaksana.

Namun, Emanuel menegaskan, agar Penyidik Tipidkor Polda NTT terus melakukan langkah hukum selanjutnya untuk menyeret pihak-pihak terkait sampai aktor intelektualnya yang diduga terlibat namun, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/12/19/ajak-ibu-ibu-pengungsi-menenun-cara-forum-prb-lembata-lakukan-pemulihan-psikologis/

“Jangan kemudian yang krutu-krutu saja ditetapkan sebagai tersangka tapi aktor intelektualnya tidak tersentuh hukum,” kata Emanuel akrab disapa Soman Labaona, Selasa (22/12/2020).

Amppera Kupang terus mendukung penuh Penyidik Tipidkor Polda NTT untuk mengusut tuntas kasus Awololong secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak manapun juga,” tandas Boli.

Senada dengan AMPPERA, Front Mahasiswa Lembata Makassar Merakyat atau FRONT MATA MERA melalui Presidennya, Supryadi Lamadike pun menyampaikan apresiasinya.

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/12/16/dinas-pertanian-dan-ketahanan-pangan-lembata-bantu-tanam-di-kebun-masyarakat-terdampak-erupsi-ile-lewotolok/

“Terima kasih Polda NTT telah profesional dan cekatan, kami harap setelah penetapan dua tersangka ini, Polda NTT dapat menangkap aktor intelektual dari korupsi proyek destinasi wisata Awololong,” ucapnya.

Menurutnya, untuk membongkar kasus korupsi Awololong, selain profesionalitas dan transparan, Polda Polda NTT juga harus dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak utamanya kelompok organisasi mahasiswa yang selama ini fokus mengawal kasus Awololong.

“Kami siap berkolaborasi bersama Polda NTT dalam pengusutan sampai ke akar-akarnya hingga aktor intelektual dari kasus ini tertangkap,” tutupnya.

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/12/18/evaluasi-tanggap-darurat-gunung-ile-lewotolok-lembata-dari-distrubusi-logistik-penanganan-covid-19-dan-dbd/

Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT, menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek destinasi wisata di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata senilai Rp. 6.892.900.000.

Dalam realise yang dikirim ke media ini, Ampera dan mata merah menjelaskan bahwa, Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda NTT AKP Budi Gunawan saat memberi ketereangan pers mengatakan, dua tersangka itu yakni, Silvester Samin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkibel Tsazaro selaku kontraktor pelaksana.

“Statusnya sudah tersangka tapi belum ditahan, saat pemeriksaan baru akan ditahan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Ia mengatakan proyek tahun anggaran 2018-2019 ini menelan anggaran Rp. 6.892.900.000. Namun, dalam perjalanan, progres fisik pekerjaan proyek tersebut masih 0%, sementara realisasi anggaran sudah 85 % dari total anggaran Rp.6.892.900.000.

Baca juga ; https://www.mediasurya.com/2020/10/23/pemda-flotim-yakin-apbd-murni-2021-akan-ditetapkan-sesuai-jadwal/

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.446.891.718,27, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.

“Sejumlah dokumen kita sita dan 37 saksi kita periksa. Saat ini masih dua tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada penambahan tersangka,” katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Sumber: Amppera Kupang

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

One thought on “Amppera dan MATA MERA Apresiasi Polda NTT soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Awololong”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *