Sel. Apr 16th, 2024

Sekda Lembata; “Penyesuaian APBD Bisa dilakukan Pemerintah Tanpa DPRD Sepanjang Memenuhi minimal Dua Kriteria”

By media surya.com Mar 2, 2021

Mediasurya.com,Lewoleba- Perda APBD Lembata tahun anggaran 2021 yang berjalan di bulan ke tiga tahun anggaran 2021,:oleh pemerintah dilakukan beberapa penyesuaian yang dianggap mendesak.

Baca juga ; Sektor Pertanian Menjadi Salah Satu Perhatian Partai Nasdem Lembata


Sekretaris daerah kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali, kepada awak media di ruang kerjanya (26/2/2021) menjelaskan bahwa, Permendagri 77/2021 mencabut Permendagri 13 yang dipakai selama ini, dimana kewenngan DPRD dibatasi pada perubahan apbd karena, perubhan apbd hanya dilakukan setahun sekali namun, jika ada penyesuaian maka pemerintah daerah melalui kepala daerah bisa langsung melakukan tanpa pembahasan bersama atau melalui persetujuan DPRD sepanjang memenuhi minimal dua kriteria yakni tanggap darurat dan mendesak.

Baca juga ; PT. Pelni Serahkan Kapal Rede Gandha Untuk Pemda Lembata


“Ke DPRD itu sifatnya pemberitahuan bukan laporan” jelas Tapobali.


Lebih jauh mantan kadis PU Lembata ini mengatakan, nanti di dalam perubahan barulah dibahas bersama DPRD karena ada perubahan prioritas pemerintah pusat dan daerah seperti infrastruktur bisa dilakukan.


Ditanya apa perbedaan tanggap darurat dan mendesak sekda mengatakan, Tanggap darurat itu tanpa campur tangan manusia, sementara mendesak sesuai dengan PP 12/2019 pasal 69 tentang pengelolaan keuangan daerah, kriteria mendesak yakni; kebutuhan daerah dalam pelayanan dasar yang belum tersedia anggaran, belanja yang bersifat mengikat dan wajib (gaji,tunjangan,listrik).


Paskal menambahkan jika, pengeluaran daerah yang berada diluar prediksi Pemda setelah apbd berjalan bisa liat dalam permendagri 77/2020. Jadi Perubahan anggaran apbd bisa menyebabkan dua kondisi yakni bisa terjadi perubahan apbd atau tidak terjadi perubahan apbd. Dan dalam keadaan tertentu Pergeseran anggran bisa tanpa melalui persetujuan DPRD, tegas sekda.
Ditanya terkait kerja sama pemda Lembata dan pergururuan UGM soal stabdar harga, Sekda mengatakan itu perintah undang-undang pungkasnya. (MST).

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

174 thoughts on “Sekda Lembata; “Penyesuaian APBD Bisa dilakukan Pemerintah Tanpa DPRD Sepanjang Memenuhi minimal Dua Kriteria””

Tinggalkan Balasan ke http://nastroyke-info.ru/ Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *