Jum. Apr 19th, 2024

Carut Marut Pelabuhan Laut Lewoleba, Pengelolaan Jadi Hak Siapa?

By media surya.com Mei 4, 2021

Mediasurya.com, Lewoleba – Pelabuhan laut Lewoleba yang hingga kini menjadi satu-satu nya pelabuhan tersibuk di kabupaten Lembata, masih menyisahkan tanda tanya tentang siapa pengelola yang berhak mengatur aktivitas, bongkar muat, embarkasi dan debarkasih dipelabuhan tersebut? Pasalnya aktivitas yang padat belum didukung sepenuhnya oleh kondisi Pelabuhan yang kian memprihatinkan. Misalkan fasilitas ruang tunggu yang tidak terurus. Dermaga sandar kapal juga sudah retak, ada pecahan di mana-mana dan tak pernah diperbaiki. Karet fender dermaga pun sudah copot karena rusak, juga penerangan di pelabuhan yang belum baik, tapi juga belum mendapat perhatian pemerintah.

Baca juga ; Setelah Datakan Kerusakan Akibat Bencana, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Peternakan Lembata Siapkan Bantuan Bagi Petani

Melihat kondisi dermaga yang tak terurus warga menduga pemerintah Kabupaten Lembata tak berniat melakukan pembenahan dan perbaikan fasilitas pelabuhan tersebut.

Coba bandingkan dengan pelabuhan laut di luar Lembata, semuanya tertata Secara baik karenanya kita minta pemerintah kabupaten untuk menyerahkan pengelolaan kepada kementrian perhubungan agar fasilit inias bisa di perhatikan, ungkap Banus boli salah seorang warga Lewoleba.

Baca juga ; Sekda Lembata, ; “Kami Tidak Pernah Belajar Khusus Soal Penangan Bencana”

Kalau saja pengelolaan pelabuhan laut Lewoleba diserahkan kepada Kementerian Perhubungan saya yakin yang rusak-rusak ini akan bisa diperbaiki dengan dana dari pemerintah pusat. Ungkap Banus.
“Saya tidak cukup yakin jika fasilitas pelabuhan bisa dibenahi dengan dana APBD Kabupaten Lembata” ungkap banus.

Sementara itu Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lewoleba Tarudi Manulu kepada media ini (3/5/2021) mengakui kalau Pelabuhan Laut Lewoleba merupakan satu-satunya pelabuhan mayor yang masih dikelola oleh pemerintah daerah.

Baca juga ; Ricuh Di Sidang DPRD Lembata, Frans Gewura ; “Ribut Hari Pertama dan Hari Kedua itu Beda, Terkesan Ada Setingan”

Tarudi mengatakan, saya baru disini dan dapat informasi bahwa pelabuhan ini dikelola Pemda. Saya bingung karena pendasarannya apa? Lalu dengan dengan fasilitas pelabuhan yang seperti saat ini, anggaran dari mana untuk lakukan perbaikan? Ini biaya bukan sesikit. Lalu pelabuhan laut ini merupakan salah satu penerimaan negara, jadi idealnya dikelola oleh kementrian bukan berarti retribusi yang ditarik jadi milik kementrian tetapi disetor ke kas negara.

Kami disini UUP ini sebagai pengelola dan perpanjangan tangan negara. Dengan begitu jika ingin fasilitas pelabuhan diperbaiki maka pemerintah daerah harus menyerahkan aset dan pengelolaan kepada kementerian terlebih dahulu.

“Saya sedang konsep surat ke dirjen kelautan juga ke Pemda Lembata terkait pengelolaan pelabuhan ini” ujar Tarudi.

Baca juga ; PASAR TRADISIONAL MIREK WITIHAMA KEMBALI DI PADATI PENGUNJUNG DARI WAIWERANG LAMA HALA

“Saya baru jadi sedang lakukan penjajakan dan akan saya bangun komunikasi dengan pemerintah daerah agar pengelolaan pelabuhan ini diserahkan kepada kementrian perhubungan” ujar tarudi.

Jika pemerintah sudah menyerahkan kawasan pelabuhan dikelola kementerian maka pihaknya langsung mengurus semua kebutuhan supaya pelabuhan tersebut bisa diperbaiki dengan anggaran dari pemerintah pusat. Dan Tarudi pun menjamin pengelolaan pelabuhan oleh kementerian tidak serta merta menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lembata.

baca juga ; Masyarakat Kecamatan Nagawutun Dan Wulandoni Bisa Ajukan Gugatan Class Action Jika Hak Dasarnya Tidak Di Penuhi Pemda Lembata

Kepala dinas perhubungan kabupaten Lembata, El Mandiri kepada media ini (4/5/2021) saat dihubungi melalui sambungan seluler terkait pengelolaan pelabuhan laut Lewoleba mengatakan, pihaknya berpedoman pada UU 17/2008 tentang pelayaran jelas pada pasal 81 ayat 4 dan juga PP 61/2009 tentang kepelabuhan, pada pasal 163 ayat 2 mengatakan, Penyelenggara pelabuhan laut serta pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan yang belum diusahakan secara komersial dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemerintah, Unit Pelaksana Teknis pemerintah provinsi, atau Unit Pelaksana Teknis pemerintah kabupaten/kota.

El mengatakan ada juga dokumen penyerahan pelabuhan laut lewoleba dari depertemen perhubungan ke Pemda propinsi NTT Nomor ; 18/3/TIM.Kepres 157/2001 tanggal 22 Maret 2001 dan penyerahan dari pemerintah propinsi ke pemerintah kabupaten Lembata nomor ; PEM.115/65/2001 tertanggal 17 Juni 2001. Dan hingga kini belum diserahkan ke pihak manapun untuk dikelola (mst)

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

4 thoughts on “Carut Marut Pelabuhan Laut Lewoleba, Pengelolaan Jadi Hak Siapa?”
  1. Thanks a bunch for sharing this with all of us you actually know what you are talking about! Bookmarked. Kindly also visit my site =). We could have a link exchange arrangement between us!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *