Jum. Apr 19th, 2024

Warga asal NTT di Jakarta Demo Mabes Polri

By media surya.com Jun 24, 2021

Warga asal NTT di Jakarta Demo Mabes Polri

Mediasurya.com, JAKARTA – Sejumlah elemen organisasi masyarakat dan mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) Kamis (24/6) siang menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Umum Kepolisian Republik Indonesia Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Baca juga ; Terkait Liga III ETMC Agustus 2021, Gubernur NTT Orang Bijak

Sejumlah elemen terlibat dalam aksi demo antara lain Sentral Perjuangan Rakyat Lembata (Sparta), Aliansi Mahasiswa-Pemuda Lembata Jakarta (Amatata), Lingkar Mata, Ikatan Mahasiswa Sumba Jabodetabek (IMS-J), Himpunan Mahasiswa Nekmese Jakarta, Keluarga Besar Mahasiswa Pemuda-Lembata Jabodetabek (Kemada Baja), Angkatan Muda Adonara (AMA) Jakarta, Garda NTT, Himpunan Mahasiswa Lembata (HIMALE), dan lain-lain.



Koalisi mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si membantu Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resort Lembata menuntaskan kasus proyek mangkrak pembangunan jembatan titian (jeti) dan fasilitas kuliner Pulau Siput Awololong dengan pagu anggaran senilai Rp 6.892.900.000 yang diduga telah merugikan keuangan negara.

“Proyek jeti apung Awololong saat ini sedang diproses hukum penyidik Polda NTT. Realisasi dana proyek mangkrak sudah mencapai 85 persen. Namun, fisik pekerjaan nihil. Pemenang lelang proyek ini adalah PT Bahana Krida Nusantara dengan nilai penawaran Rp 6.892.900.000. Nilai penawaran ini tertuang dalam kontrak No. PPK.22/Kontrak/Fisik-Awololong/X/2018,” ujar Koordinator Aliansi Rakjat Bersatu Lembata Jakarta Heribertus Tanatawa Purab, dalam keterangannya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (24/6).



Menurut Heri, koalisi juga meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Listyo Prabowo dan jajarannya ke NTT untuk membantu pihak penegak hukum memeriksa Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur. Langkah itu perlu dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT telah memberikan petunjuk agar Bupati Sunur diperiksa oleh penyidik Subdit 3 Tipidkor Dirreskrimsus Polda NTT.

Hal itu disampaikan oleh Hendrik Tip selaku JPU Kejati NTT kepada pihak Amppera Kupang, sebuah elemen yang selama ini mengadvokasi kasus proyek mangkrak Awololong, pada Mei 2021. Jaksa Hendrik Tip mengatakan banyak petunjuk kasus proyek mangkrak Awololong, di mana salah satunya ialah memeriksa Bupati Sunur.



“Proyek mangkrak Awololong dianggarkan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2018. Hingga saat ini kasus itu masih bolak balik dari Jaksa Penuntut Umum ke Penyidik Polda NTT. Kasus dengan dugaan kerugian Negara sekitar Rp 1,4 miliar. Dari total anggaran Rp 6,8 miliar sudah kami laporkan sejak tahun 2019 di masa Kapolda NTT Pak Irjen Pol Hamidin,” lanjut Purab.

Menurutnya, desakan berbagai elemen masyarakat akhirnya penyidik Polda NTT menetapkan Silvester Samun, pejabat pembuat komitmen (PPK), Abraham Yehezkial Tsazaro selaku kontraktor dan Middo Arianto Boru, selaku konsultan perencana ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka sudah lebih dari satu orang. Artinya dugaan tindak pidana korupsi proyek Awololong dilakukan secara bersama-sama, bukan pelaku tunggal.



Choky Askar Ratulela dan Heri mengatakan, keduanya diterima Kompol Agus Priyanto NRP 65080749 dari Bagian Layanan Pengaduan, Analisis dan Evaluasi (Anev) Divisi Humas Mabes Polri untuk menanyakan nasib laporan terkait kasus Awololong yang diadukan sebelumnya. “Melalui disposisi Pak Agus, kami akan segera menghadap pihak-pihak terkait di Mabes Polri, apakah Propam atau Bareskrim,” ujar Heri.

Menurut Heri, melalui disposisi surat Nomor: 18/VI/2021/BAG ANEV tanggal 24 Juni 2021, menurut rencana pekan depan koalisi bersama pengacaranya bertemu pihak Mabes Polri, apakah di Propram atau Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk mendapat informasi sejauhmana laporan penanganan kasus Awololong yang pernah diadukan sebelumnya.

Baca juga ; Covid 19 Ancam Gagalkan Penyelenggaraan Eltari Memorial Cup.

Ada tiga poin penting laporan. Pertama, meminta Mabes Polri agar memberi atensi dan mengevaluasi jalannya dugaan Tipikor yang sedang ditangani Polda NTT dengan laporan polisi Nomor LP/A/213/V/Res. 3.3/2020/SPKT. Kedua, meminta Mabes Polri mendukung Aliansi Rakjat Lembata dalam menuntaskan tindak pidana korupsi melalui Polda NTT.

Ketiga, mendukung Polda NTT agar segera menyelesaikan dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek mangkrak Awololong, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Keempat, mengevaluasi penyidik Dirrkrimsus Polda NTT. “Kami juga meminta Mabes Polri melalui Polda NTT agar memeriksa Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur karena menurut Jaksa Penuntut Umum, Bupati Eliaser diduga menjadi biang kerok proyek mangkrak Awololong,” kata Choky.



Kapolri Perlu Serius

Petrus Bala Pattyona SH, MH dan Mathias Ladopurab, SH, MH, dua praktisi hukum asal Lembata awal Februari 2021 lalu juga mendesak Kapolri Listyo membantu Polda NTT menyelesaikan kasus proyek mangkrak Awololong tahun anggaran 2018. Selama hampir delapan tahun, banyak pula proyek mangkrak di Lembata namun proses penyelesaiannya gelap hingga saat ini.

Baca juga ; Warga Lembata Diaspora Minta Gubernur NTT Batalkan ETMC 2021

“Pak Kapolri Listyo perlu segera turun ke Lembata. Kasus Awololong sudah merugikan keuangan negara. Ada dua pihak sudah ditetapkan tersangka namun belum ada tanda-tanda lebih lanjut. Kami meminta Pak Kapolri Jendral Listyo memberikan atensi serius,” ujar Bala Pattyona di Jakarta, Minggu (28/2).

Keduanya berpendapat aparat penegak hukum lamban menuntaskan. Penanganan kasus ini oleh aparat hukum tidak profesional, sengaja mengulur-ulur waktu dengan tidak menetapkan tersangka dan otak utama. Padahal, proyek itu terang benderang dan telah merugikan keuangan negara. “Kami mohon kiranya Kapolri dan jajarannya membantu agar uang daerah tidak hilang sia-sia,” tambah Ladopurab.

Baca juga ; Aliansi Rakyat Bersatu Lembata Ungkap 41 Kasus, Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Bersama DPRD Lembata

Bala Pattyona menambahkan, kasus Awololong terang benderang di mata publik Lembata dan NTT. Bukti fisik konstruksi proyek itu nihil namun realisasi keuangan sudah mencapai sebesar 85%. Hal tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum.

“Pak Kapolri perlu segera turun ke Lembata agar proses pengungkapan dan penyelesaiannya dapat diketahui publik sekaligus menyelamatkan keuangan negara. Jika itu tidak dilakukan maka potensi kerugian negara semakin besar,” kata Bala Pattyona.

Baca juga ; Di Lembata, Covid 19 Telah Rengut 10 Nyawa

Ket foto: Sejumlah elemen masyarakat asal Nusa Tenggara Timur Kamis (24/6) menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan meminta Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si membantu mengungkap kasus proyek mangkrak Awololong dengan pagu anggaran tahun 2018 senilai Rp 6.892.900.000. Anggaran yang dicairkan untuk proyek itu sudah mencapai 80 persen namun fisik proyek nihil.
Foto: Dok. Heri Tanatawa Purab & Choky Ratulela.
Contact person:
Heri Purab : (0822-1094-7773)

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

67 thoughts on “Warga asal NTT di Jakarta Demo Mabes Polri”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *