Sel. Apr 16th, 2024

Pedangan Dan Pembeli Di Lembata Wajib Kantongi Surat Keterangan Vaksin Jika Ke Pasar

By media surya.com Jul 9, 2021

Mediasurya.com, LEMBATA – Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di kabupaten Lembata sesuai instruksi Bupati mulai efektif Kamis,(8/7/2021) selain pemberlakuan jam malam juga akan dilakukan sidang ditempat terhadap pihak yang melanggar ppkm.

Baca juga ; Pemberlakuan Jam Malam Dan Sidang Di Tempat Jika, Ada Yang Melanggar PPKM Mikro Di Lembata

Dalam instruksi bupati Lembata nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dengan mengoptimalkan posko penanganan covid 19 di tingkat kecamatan desa dan kelurahan sebagai upaya meminimalisir dan pengendalian penyebaran covid 19 di Kabupaten Lembata, terdapat poin yang menekankan agar para pelaku ekonomi di pasar baik penjual maupun pembeli wajib mengantongi surat keterangan sudah di vaksin.

Pada poin ketujuh huruf g berbunyi pedagang yang berjualan di dalam pasar dan pembeli yang akan berbelanja di pasar diwajibkan menunjukan kartu vaksin. Pedagang dan pembeli tidak diperkanankan untuk berjualan dan membeli di pasar kalau tiidak ada kartu vaksin.

Ketua DPRD Lembata Petrus Gero saat rapat Forkompida dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) Kabupaten Lembata di halaman tengah kantor bupati Lembata, Kamis (8/7/2021) mengatakan berdasarkan data yang diperolehnya, jumlah warga masyarakat Lembata yang sudah divaksin , baik vaksin pertama maupun vaksin yang kedua baru mencapai kurang lebih 6000 orang. Sementara jumlah penduduk di Kabupaten Lembata sudah mencapai 135 ribu lebih.

Ia mengatakan antusias masyarakat Lembata untuk vaksin sangat tinggi. Namun jumlah vaksin yang dikirim dari pusat atau provisni hanya sedikit. Karena itu, ia minta agar pemerintah Kabupaten Lembata bisa minta pemerintah pusat atau provinsi agar jatah vaksin untuk Kabupaten Lembata ditambah, dengan alasan bahwa Lembata memberlakukan PPKM berbasis mikro.

Baca juga ; MGPR Oknum Anggota DPRD Lembata, Terduga Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur, Bakal Di Tahan Pihak Berwajib?

Petrus Gero memberikan apresiasi kepada petugas kesehatan dan juga Polri dan TNI yang bertugas dan membantu memperlancar kegiatan vaksin covid di Kabupaten Lembata selama ini.

Dalam surat edaran bupati Lembata tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, BBM, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, kios, toko dan swalayan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun vang berlokasi terpusat, tetap dapat beroperasi seratus persen.



Untuk sektor esensial ini pengaturannya sebagai berikut, jam operasionai untuk semua pasar rakyat di wilayah Kabupaten Lembata dan pelayanan SPBU dibatasi sampai dengan pukul 17.00 Wita. Jam operasional untuk pasar TPI dibatasi sampai dengan pukul 19.00 Wita.

Pelaksanaan ketentuan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun terpusat ditiadakan.
Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20. 00 Wita. Untuk restoran yang hanya melayani pesan –antar atau dibawa pulang dapat beroperasi sampai pukul 24 Wita. Surat edaran bupati Lembata ini berlaku mulai 8 Juli 2021 sampai dengan 22 Juli 2021

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

48 thoughts on “Pedangan Dan Pembeli Di Lembata Wajib Kantongi Surat Keterangan Vaksin Jika Ke Pasar”

Tinggalkan Balasan ke dyepOreld Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *