Sel. Apr 16th, 2024

Terkait Pengelolaan Pelabuhan Laut Lewoleba, Pemda Lembata Di Duga Ambil Pemasukan Negara Untuk PAD.

By media surya.com Jul 9, 2021

Mediasurya.com, LEMBATA – Polemik terkait siapa yang berhak atas pengelolaan pelabuhan laut Lewoleba belum juga usai, pasalnya dermaga laut yang dibangun dengan anggaran yang bersumber dari APBN ini, oleh Syahbandar di sebut telah dimanfaatkan oleh pemerintah daerah kabupaten Lembata untuk menambah pendapatan asli daerah.

Baca juga ; Carut Marut Pelabuhan Laut Lewoleba, Pengelolaan Jadi Hak Siapa?

Kepala Syahbandar Lewoleba, Tarudy Manulu kepada media ini mengatakan, semua pembayaran terhadap jasa pelabuhan disetor langsung menggunakan, Aplikasi simponi. Jadi peran kami di Syahbandar sebagai pengelola, kita berikan kode booking dan langsung di bayar ke menteri keuangan sebagai bendahara negara karena pelabuhan laut Lewoleba Ini adalah pelabuhan pengumpul.
Sementara untuk Pemda sudah ada pembagian kewenangan dan syahbandar sebagai pengelola jadi, kalau Pemda yang kelola sama dengan memanfaatkan uang negara untuk kepentingan PAD.

Baca juga ; PPKM Mikro Langkah Pemda Lembata, Meminimalisir Penyebaran Covid 19

Saya sudah Surati dirjen kami untuk gandeng KPK melakukan audit uang negara di pelabuhan pengumpul Lewoleba jelas kepala Syahbandar.

Lebih jauh Tarudi Manulu mengatakan, “Saya sudah suratin dirjen dan juga Pemda tapi bupati anggap kita nga ada”

Tarudi menjelaskan beberapa waktu lalu dirinya dikunjugi oleh konsultan desain engenering untuk rencana pengembangan pelabuhan karena, untuk pembangunan proyek nasional harus ada CID tapi, sepertinya susah karena, yang mau kita bangun apa? Hal ini disebabkan oleh Pengelolaan pelabuhan sampai sekarang masih dikuasai pihak lain. Kebetulan saat itu saya juga punya acara lain sehingga saya tolak.



Status dermaga ini belum jelas dan mesti di luruskan. Karena Ada yang berupaya mengkaburkan semua ini, Nga benar yang seperti ini ungkap kepala Syahbandar.

Tarudy menjelaskan bahwa saat ini, Pemda lagi di desak Karen pihaknya sudah suratin kementrian perhubungan dengan tiga poin penting yakni ; sampai saat ini PNPB dari pelabuhan pengumpul Lewoleba hanya dari, uang rambu sementara labu tambat dan lain di ambil pemda padahal pembangunan pelabuhan laut Lewoleba dilakukan oleh negara.

Terkait operasional pelabuhan dilakukan oleh Pemda yang seharusnya sudah dikelola standar sebagi pelabuhan pengumpul, Sesuai UU 23 dan kepres 27 /2007 dimana Pelabuhan pengumpulan berada dibawah kementrian perhubungan.

Yang ketiga soal lahan. Hal ini kami tekankan karena, ketika saya suratin BPN terkait status tanah pelabuhn Lewoleba dimana Saat petugas bpn turun untuk melakukan pengukuran malah dilarang.

“Tanah pelabuhan ini diserobotin kok, tegas Tarudi dan Pelabuahan kita diambil juga, kan ngga benar kerja gini.

Mantan kepala Syahbandar kepri ini menjelaskan juga menjelaskan soal sertifikat lahan pelabuhan dimana di syahbadar telah ada sertifikat tahun 1993, kemudian tahun 2005 Pemda Lembata buat lagi sertifikat lahan pelabuhan. Ini kan lucu, lahan sudah disertifikat lalu dibuat lagi sertifikat baru yang mana didalam sertifikat milik Pemda itu diakui wilayah pelabuhan laut lewoleba milik kementrian.
” mereka tidak ngerti aja baca sertifikat lahan” ujar Tarudi manuru.

Baca juga ; Pemberlakuan Jam Malam Dan Sidang Di Tempat Jika, Ada Yang Melanggar PPKM Mikro Di Lembata

Ditanya terkait pembangunan kantor syahbandar baru yang berdampingan dengan kantor dinas perhubungan Lembata, Tarudi mengatakan, sekarang kami kok diberi tanah untuk bangun kantor? Dengan cara hibah kan lucu. Tanah milik kami di hiba oleh pihak lain untuk kami, nga benar ini.

Sementara itu El Mandiri kepala dinas perhubunga kabupaten Lembata, kepada media ini melalui pesan singkat wa (9/7/2021) menjelaskan, bahwa yang pertama, wilayah pelabuhan mulai dari portal pintu masuk sampai dengan pagar jober adalah tanah pemda dan telah bersertifikat.

Kedua, Wilayah pelabuhan yang menjadi kewenangan syahbandar-dengan biaya APBN hanya bagian “T” pelabuhan yang menjorok ke laut sehigga, selama ini semua pendapatan bukan pajak seperti ijin keselamatan pelayaran ditagih syahbandar sementara, yang ditagih dinas perhubungan di bagian daratannya, hanya yang terkait dengan aset pemda seperti, layanan pas masuk, parkir, lapangan penumpukan kontainer dan ruang tunggu. Dan hal ini diberi ruang oleh UU otonomi daerah bahwa daerah memanfaatkan dan mendayagunakan semua sumber daya untuk kemakmuran masyarakat, kalaupun hal ini salah tentunya dalam pemeriksaan tahunan BPK-RI sudah menjadi temuan dan telah direkomendasikan untuk disetor ke kas negara namun, selama ini tidak ada masalah dalam rekomendasi BPK-RI.

Pada poit ke tiga mantan camat Omesuri ini menjelaskan, Terkait adanya klaim bahwa status pelabuhan laut lewoleba sebagai pelabuhan pengumpul jadi, pengelolaannya harus diserahkan ke kemenhub adalah klaim kosong tanpa pendasaran kareba kenaikan pelabuhan lewoleba sebagai pelabuhan pengumpul hanya kenaikan hierarki pelabuhan sementara, pengelolaan pelabuhan menurut regulagi permenhub bahwa pelabuhan yang belum di kelolah secara komersil dapat dikelolah oleh pemda prov atau kab/kota.

Baca juga ; MGPR Oknum Anggota DPRD Lembata, Terduga Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur, Bakal Di Tahan Pihak Berwajib?

Sementara itu lanjut Kadis perhububgan pada poin ke empat, bahwa Perbedaan penafsiran terhadap regulasi permenhub oleh syahbandar dan dishub lembata sebenarnya sederhana sekali untuk, menjelaskannya karena tingkatan UU otonomi daerah itu merupakan ketentuan tertinggi sedangkan permenhub jauh tingkatannya dibawah sehingga, secara hukum aturan yang lebih rendah harus taat dan tunduk pada aturan yang lebih tinggi tingkatannya, belum lagi, kita bicarakan lebih jauh terkait dengan UU otonomi daerah yang memberi penguasaan bagi pemda prov dan kab/kota dalam penguasaan sekian mil laut

El Mandiri menegaskan agar membangun pemahaman itu jangan hanya pendasarannya pada permenhub saja tapi, harus dikaji juga dari regulasi lain yang mengatur tentang subyek dan obyek yang sama sehingga tidak terkesan ngawur .

Dikatakan kadis perhubungan bahwa, Pemda Lembata juga mempunyai niatan yang baik untuk, memberi ruang bagi UPP kelas III Lewoleba dimana, Pemda Lembata sudah memberikan hibah tanah yang sekarang tengah dibangun gedung kantor UPP kelas III lewoleba yang berada di sebelah barat kantor dishub Lembata.

Diakhir penjelasannya Kadis Perhubungan Lembata juga menambahkan bahwa, Pemda Lembata juga tengah melakukan survey kelayakan pelabuhan pelni baru di waijarang dengan luasan kurang lebih 10 Ha, dan beberapa studi terkait dengan kondisi tanah, alur genpa, kondisi angin, arus dan gelombang sudah ada jika tidak ada halangan, dalam waktu dekat akan segera diusulkan ke kemenhub untuk, dibangun pelabuhan Pelni di Lembata dengan sumber pembiayaan dari APBN.(mst)

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

20 thoughts on “Terkait Pengelolaan Pelabuhan Laut Lewoleba, Pemda Lembata Di Duga Ambil Pemasukan Negara Untuk PAD.”
  1. Wonderful blog! I found it while browsing on Yahoo
    News. Do you have any tips on how to get listed in Yahoo News?
    I’ve been trying for a while but I never seem to get there!
    Thanks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *