Rab. Apr 24th, 2024

Negara Rugi 1.4 Miliar Terkait Pembangunan Jeti Apung Awololon Lembata, Siapa Bakal Ke Penjara?

By media surya.com Jul 10, 2021

Mediasurya.com, Hukrim- Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda NTT telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Silvester Samun, SH selaku pejabat pembuat komitmen, Abraham Yehezkibel Tsazaro L, SE selaku kontraktor pelaksana, Middo Arrianto Boru, ST selaku konsultan perencana, konsultan pengawas, dan membantu dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan proyek wisata jeti apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong Lembata.

Baca juga ; Warga asal NTT di Jakarta Demo Mabes Polri

Proyek mangkrak bukan kehendak masyarakat Lembata senilai Rp. 6.892.900.000 itu merugikan keuangan negara senilai 1,4 miliar lebih berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Meski demikian, ketiga tersangka belum ditahan polisi. Alasannya, mereka (tersangka) akan ditahan apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Terkini, penyidik sedang melakukan pemenuhan prapenuntutan (P19) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca juga ; Amppera dan MATA MERA Apresiasi Polda NTT soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Awololong

Menanggapi hal tersebut, akademisi Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Dr. Laurensius Lehar, S.P., M.P angkat bicara. Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek Awololong yang dianggarkan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kabupaten Lembata TA 2018 masih bolak-balik dari Jaksa Penuntut Umum ke Penyidik Polda NTT.

Putra daerah kelahiran Kedang, Lembata, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa aktor intelektual dibalik terlantarnya proyek jeti apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong,” katanya, Senin, 28 Juni 2021.

Baca juga ; PPKM Mikro Langkah Pemda Lembata, Meminimalisir Penyebaran Covid 19

“Berkaitan dengan keterlibatan Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, kita serahkan semua ke penyidik jika alat bukti cukup, kita dukung penyidik Tipidkor Polda NTT untuk proses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Laurensius dalam keterangannya.

Selain itu, dosen Program Studi Teknologi Industri Hortikultura, Jurusan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Politeknik Pertanian Negeri Kupang itu menyoroti peran Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Apol Mayan S.Pd.

Baca juga ; Aliansi Rakyat Bersatu Lembata Ungkap 41 Kasus, Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Bersama DPRD Lembata

“Sebagai PA/KPA sekaligus Kepala Dinas/SKPD, berkaitan dengan proyek ini sebagai pengendali keuangan sesuai tugas pokok, Apol Mayan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tentunya tahu banyak,” ungkap Lehar.

Namun, lanjut dia, sebagian tugasnya telah didelegasikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Bendahara Pengeluaran SKPD. Kalaupun ada indikasi maka kita dukung Penyidik Polda NTT untuk proses sesuai hukum yang berlaku,” demikian pernyataan Laurensius Lehar, doktor Agronomi dan Hortikultura yang menyelesaikan studi di Universitas Brawijaya, pernah diminta Polda NTT sebagai ahli dalam kasus korupsi bawang merah Malaka.

Baca juga ; Ini Cara Agar Dapat Token Gratis.

Sebelumnya diberitakan, Rabu, 23 Juni 2021, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati – NTT) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Tip dan Nurcholish menerima perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang) di ruang PTSP sekitar jam 09:00 WITA.

Dalam kesempatan itu, Kejati NTT dan Amppera membahas tentang progres penanganan kasus dugaan korupsi proyek wisata jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong Lembata.



Diawal pembicaraan, terkait kasus Jeti Awololong, jaksa Nurcholish menjelaskan bahwa jaksa itu menerima perkara dari penyidik kepolisian. Berkas yang kami teliti itu syarat formil dan materil,” katanya.

“Terkait kasus yang disampaikan (kasus Awololong), jaksa peneliti melihat fakta-fakta yang ada, walaupun banyak orang, kita melihat peranannya apa, kemudian niat jahat terhadap itu apa, posisi sekarang kita telah memberi petunjuk terkait ada fakta-fakta yang harus digali,” tuturnya.



JPU Hendrik Tip mengatakan, berkas perkara kasus Awololong masih di penyidik Tipidkor untuk dilengkapi. Ia melanjutkan, salah satu petunjuk adalah untuk memeriksa Bupati Lembata.

” Supaya jelas persoalannya, periksa Pak bupati, kita beri petunjuk periksa Pak Bupati, melakukan pendalaman dari aspek perencanaan anggaran sampai dengan eksekusi angggaran, kira-kira seperti apa?,” ucap Hendrik.

Lalu, ia meminta penyidik untuk membuktikan unsur perbuatan melawan hukum, niat jahatnya Si Middo (konsultan perencanaan), niat jahatnya PPK (Silvester Samun, SH).

Baca juga ; Terkait Pengelolaan Pelabuhan Laut Lewoleba, Pemda Lembata Di Duga Ambil Pemasukan Negara Untuk PAD.

Ia menyebutkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan kasus Awololong, teman-teman penyidik masih berupaya untuk melengkapi. Pada prinsipnya, niat jahat, perbuatan melawan hukum, dan alat bukti yang cukup.

Hendrik Tip mengatakan, penyidik harus dalami keterangan Bupati Lembata dari awal sampai akhir agar tidak terjadi bolak-balik berkas perkara,” tambahnya.



Lebih jauh, pengacara dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Hariz Azhar angkat bicara soal kasus dugaan korupsi proyek pembangunan destinasi wisata jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merugikan keuangan negara sekitar 1,4 miliar berdasarkan hasil audit BPKP NTT.

“Memang kepala-kepala daerah yang diduga terlibat praktik korupsi mendapatkan ‘kenikmatan’ . Di beberapa tempat di Indonesia, kejadiannya seperti itu,” ucapnya Rabu (20/01/2021) kepada Emanuel Boli, via telepon seluler.



Ketidakterbukaan Polda NTT kepada publik, kata dia, semakin mengindikasikan bahwa jangan-jangan ada udang di balik bakwan,” kata dia.

Haris menambahkan, biasanya, tersangka kasus korupsi itu ditahan. Sebab, ancaman hukuman penjara lebih dari 2 (dua) tahun, normalnya ditahan. Ia menduga ada yang aneh di pihak kepolisian.

Baca juga ;Di Duga Aniaya Anak Di Bawah Umur, Oknum Anggota DPRD Lembata Di Polisi kan

Belum lama ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrkrimsus) Polda NTT, Kombes Pol. Yohanes, S.Sos., S.I.K mengatakan, penyidik Polri dalam menangani setiap penegakan hukum kasus-kasus korupsi dengan hati-hati dan secara profesional.

Untuk diketahui, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara. (AN) sumber;alvanews.id

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

2 thoughts on “Negara Rugi 1.4 Miliar Terkait Pembangunan Jeti Apung Awololon Lembata, Siapa Bakal Ke Penjara?”
  1. Hi there just wanted to give you a quick heads up. The text in your post seem to be running off the screen in Safari. I’m not sure if this is a format issue or something to do with internet browser compatibility but I thought I’d post to let you know. The design and style look great though! Hope you get the problem fixed soon. Many thanks

  2. Hi, Neat post. There’s a problem along with your web site in internet explorer, might test this… IE still is the market chief and a huge component to other people will leave out your excellent writing due to this problem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *