Jum. Apr 19th, 2024

Bank Tanah Solusi Atas Ketersediaan Tanah dalam Pembangunan Perumahan MBR

By media surya.com Jul 30, 2021

Mediasurya.com,Jakarta _ Masalah lahan di Indonesia saat ini masih menjadi penghambat pembangunan, seperti harga tanah yang tinggi, ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas, terjadinya _urban sprawling_ sehingga berakibat pada tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien. Selain itu, kebutuhan akan tanah yang besar untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), pengembangan kota baru, pertumbuhan perekonomian serta program 1 juta rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga menjadi permasalahan pertanahan yang harus segera dicarikan solusi. Baca juga ; Kasus Orang Meninggal Akibat Covid Di Lembata Terus Meningkat.

Menginisiasi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat sebuah terobosan dengan membentuk sebuah Bank Tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, Bank Tanah merupakan sebuah Badan Hukum Indonesia yang melaksanakan sebagian kewenangan khusus untuk pengelolaan pertanahan secara independen dan fleksibel.

Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Perdananto Aribowo mengatakan optimalisasi peran pemerintah di bidang pertanahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UUCK) dengan tujuan sebagai operator atau _land manager_. “Perlunya memaksimalkan peran pemerintah untuk menguasai, mengendalikan dan menyediakan tanah bagi kepentingan pembangunan dan pemerataan ekonomi,” ujar Perdananto Aribowo dalam acara Diskusi 5 Pilar “Peluang Pengembangan Kebijakan Penyediaan Tanah Bagi MBR” yang diselenggarakan Kementerian PUPR secara daring, Senin (26/07/2021).

Baca juga ; Sambut Kedatangan Kejari Baru, Wakil Bupati Lembata ; “Kami Bangga Dapat Tambahan Satu Keluarga” #Duduk Bersama Pengurus Askab Lembata, Wakil Bupati ; “Tidak Ada Yang Mustahil Jika Kita Berpikir Positif” #Wakil Bupati Lembata, Dalam Penanganan Covid, Jangan Ada Yang Saling Mempersalahkan.

Lebih lanjut Perdananto Aribowo mengatakan dalam PP Nomor 64 Tahun 2021 fungsi dan tugas badan Bank Tanah dalam aspek perencanaan dan pemanfaatan tanah memastikan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, konsolidasi lahan serta pemerataan ekonomi.

“Selain itu dalam fungsi aspek pengelolaan tanah Bank Tanah juga melakukan pengembangan tanah untuk kegiatan perumahan dan kawasan pemukiman, peremajaan kota, pengembangan kawasan terpadu dan lain sebagainya. Pemeliharaan dan pengamanan tanah terdiri atas aspek hukum dan aspek fisik serta pengendalian tanah pun juga dilakukan dalam aspek fungsi pengelolaan Bank Tanah,” kata Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan. Baca juga ; Wakil Bupati Lembata, Menangis Di Pemakaman Mendiang Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menuturkan Bank Tanah dapat dijadikan solusi atas ketersediaan lahan untuk pembangunan kepentingan umum seperti perumahan untuk masyarakat. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kerjasama antar pemangku kepentingan dalam penyelesaian masalah. “Saya berharap dapat berkolaborasi dengan baik dan kita tingkatkan kinerja ke depan karena pada masa pandemi ini membutuhkan kerja keras dan inovasi,” tuturnya.

Ketua Kelompok Keahlian Perencanaan Perancangan Kota ITB, Haryo Winarso pada kesempatan ini menjelaskan terdapat tantangan yang dihadapi dalam penyediaan tanah bagi perumahan MBR, maka dari itu dia mengusulkan penyediaan lahan dengan mendahulukan pemilik awal untuk pembangunan kawasan tersebut. (JR/TA)


#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Twitter: @atr_bpn
Instagram: @Kementerian.ATRBPN
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: Kementerian ATRBPN
Situs: atrbpn.go.id

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

9 thoughts on “Bank Tanah Solusi Atas Ketersediaan Tanah dalam Pembangunan Perumahan MBR”
  1. Thank you, I’ve recently been searching for info about this topic for ages and yours is the greatest I have discovered till now. But, what about the conclusion? Are you sure about the source?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *