Kam. Apr 18th, 2024

Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Bungamuda Ile Ape Menuai Polemik.

By media surya.com Agu 7, 2021

Mediasurya.com, LEWOLEBA – Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Bungamuda, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata tahun 2021 rupanya menuai polemik dan nasib Panitia Pemilihan Kepala Desa berjumlah lima orang yang sudah dipilih dan dibentuk melalui proses musyawarah desa itu terkatung-katung. Baca juga ; Dandim 1624/Flotim Silaturahmi Ke Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lembata.

Musyawarah pembentukan panitia pemilihan kades yang difasilitasi oleh Ketua BPD Bungamuda telah menghasilkan lima orang Panitia Pemilihan yang dikuatkan dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Keputusan. Dan di dalam Berita Acara dan Surat Keputusan itu selain para saksi yang terlibat untuk menandatangani keputusan bersama, Ketua BPD pun turut serta menandatangani kedua dokumen legal formal dimaksud.

Namun sayang, keanehan muncul paskah ketua BPD mengeluarkan SK panitia pemilihan, bagimana tidak berselang dua hari setelah keputusan itu dihasilkan, lembaga BPD melalui Ketua BPD bersama beberapa anggotanya malah melakukan protes dan menghendaki agar salah seorang Panitia Pemilihan Kepala Desa atas nama T. Aloysius Bestol yang sudah terpilih dan terbentuk di dalam musyawarah harus digugurkan. Baca juga ; Wakil Bupati Dr. Thomas Ola Langoday ; “Kontraktor Yang Kerja Jalan Dalam Kota Lewoleba, Harus Punya Rasa Memiliki Lembata”

Menurut BPD, ada pengaduan dari masyarakat karena selama ini yang bersangkutan tidak berdomisili dan atau tidak memiliki KTP Desa Bungamuda. Karena itu panitia tersebut harus keluar.

Panitia terpilih, T. Aloysius Bestol kepada media ini pada Jumat (6/8) mengatakan, dirinya heran dengan protes dari lembaga BPD.

Dia menilai, protes yang dilayangkan BPD Bungamuda dengan alasan ada pengaduan dari masyarakat terkait status domisili adalah sangat tidak berdasar. Baca juga ; Gagal Lengkapi Dokumen Administrasi, Menkumham Tolak Permohonan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun Daftarkan Kepengurusan Demokrat Versi KLB Deli Serdang

“Saya dan empat rekan Panitia lainnya sudah terpilih, terbentuk melalui musyawarah. Prosesnya juga dipimpin BPD, hasilnya sudah dituangkan ke Berita Acara dan SK kemudian publik saksikan itu. Secara hukum saya atau kami ini sah. Lalu letak persoalannya dimana”, ujar Aloysius. Baca juga ;Dr.Thomas Ola ; “Lembata Butuh Tim Work Untuk Saling Suport”

Menurutnya, BPD itu lembaga terhormat di desa, mereka harus menunjukan integritas dan kredibilitas dalam berorganisasi, bukan malah bersikap seperti orang yang tidak punya pendirian.

“BPD sepertinya persulit saya, ini imbasnya juga bagi teman-teman panitia lain, dan bahkan penyelenggaraan Pilkades bisa bermasalah,” ucapnya.

Menurutnya, pemilihan Kepala Desa adalah perintah undang-undang. Sehingga semua yang berhubungan dengan Pilkades termasuk di dalamnya pembentukan panitia dan pengawas harus sesuai aturan. Baca juga ; Kadis PUPR Lembata Alloy Muli Kedang.ST, ;”Penataan Jaringan Jalan Dalam Kota, Memperhatikan Kualitas Dan Keterhubungan Antar Wilayah”

Aloysius menyebut, dirinya terpilih sudah sesuai syarat dan ketentuan yang diatur Panitia Penyelenggara Tingkat Kabupaten.

Karena proses musyawarah sudah menemukan hasil, kata Aloysius, maka apapun keputusannya sah secara hukum dan tidak bisa diganggu gugat.

“Masyarakat sudah memilih. Saat itu BPD secar lembaga juga sepakat makanya Berita Acara dan SK pun mereka (BPD) tanda tangan, lantas sekarang mereka sendiri yang protes. Ada apa sebenarnya?

“Bagi saya itu hal yang konyol. Disatu sisi negara sedang bersusah payah menegakan aturan malah di lain kesempatan ada warganya yang mengangkangi aturan, ini berpotensi hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Aloysius memaparkan, sesuai Surat Edaran Bupati Lembata Nomor : BU.140/1580/Dinas PMD/VII/2021 tentang Penegasan Atas Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2021 di angka romawi II huruf A nomor 1 dan 2 sudah sangat jelas.

“Edaran Bupati Lembata huruf A nomor 2 poin 1 menyatakan syarat menjadi Panitia Pemilihan adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Desa tanpa menjelaskan detail harus punya KTP atau Surat Domisili dari desa itu,” katanya.

Jika dalam Surat Edaran itu memberi petunjuk harus melampirkan KTP atau Surat Domisili maka, menurutnya, pasti akan dilakukan.

“Kalau Surat Edaran menghendaki harus lampirkan KTP/Surat Domisili maka dari awal sebelum pemilihan seharusnya BPD sudah lebih dahulu meminta syarat-syarat itu dari para calon, supaya siapa yang tidak punya gugur dengan sendirinya. Ini terbalik, setelah pemilihan baru minta syarat-syarat itu, apakah tidak terbalik? ada apa sebenarnya?”, imbuhnya.

“Saya tinggal di kampung sudah mau masuk satu bulan, meski selama ini saya domisilinya di Lewoleba, apa ini juga keliru?,” katanya.

Aloysius menambahkan, menurut informasi yang diterima dari salah satu anggota BPD Bungamuda bahwa hingga sekarang Ketua BPD belum menandatangani dan mencap Surat Keputusan Panitia Pemilihan.

Padahal menurutnya, panitia sudah terbentuk pada Minggu 1 Agustus 2021 lalu.

“Pada poin 2 huruf k dan l juga sudah jelas memerintahkan bahwa hasil musyawarah pembentukan panitia pemilihan ditetapkan dalam Berita Acara hasil musyawarah dan, dasar Berita Acara hasil musyawarah BPD menetapkan panitia pemilihan dengan Surat Keputusan BPD, lalu kalau sampai sekarang SK itu belum ditandatangani dengan alasan yang tidak sesuai aturan maka itu bisa dikatakan bagian dari perbuatan melawan aturan. SK seharusnya pada saat penetapan itu langsung ditandatangani dan dicap bukannya dibiarkan berlama-lama” tegasnya lagi.

Sementara itu, Ketua BPD Bungamuda, Flavianus Gawi kepada media, Jumat (6/7) mengklaim bahwa pihaknya masih menunggu penyerahan berkas Ijazah dan KTP atau Surat Keterangan Domisili dari para panitia.

“Sebelum pemilihan dimulai aturan itu dibacakan, ijazah SMP atau sederajat dan surat Keterangan Domisili. Setelah direkrut habis ternyata sampai hari ini kami masih menunggu syarat-syarat itu.

Menurutnya, tidak ada klaim dari BPD menggugurkan siapa atau menyatakan siapa yang gugur karena tahapan dan kelengkapan dokumen itu belum.

“Kalau untuk surat keterangan domisili maka silahkan minta pemerintah desa proses dan itu tidak jadi masalah,” klaim Gawi.

Asal tahu saja, sejak Panitia Pemilihan Kepala Desa Bungamuda dibentuk pada Minggu 1 Agustus 2021 melalui musyawarah dan hasilnya pun sudah dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Keputusan, namun hingga kini Ketua BPD Bungamuda, Flavianus Gawi belum menandatangani dan mencap SK tersebut.

Padahal hasil musyawarah pembentukan panitia pemilihan ditetapkan dalam Berita Acara hasil musyawarah dan, dasar Berita Acara hasil musyawarah BPD itu menetapkan panitia pemilihan dengan Surat Keputusan BPD.
Untuk diketahui, kelima Panitia Pemilihan Kepala Desa yang sudah terpilih itu antara lain,
Lambertus Luwu (Ketua Panitia), T. Aloysius Bestol (Wakil Ketua), Hironimus Rate (Sekretaris), Zakarias Sanga dan Alex Demon (Anggota).

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

99 thoughts on “Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Bungamuda Ile Ape Menuai Polemik.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *