Sab. Apr 20th, 2024

Ketua Dekranasda Lembata Siap Lakukan Yang Terbaik Untuk MPIG

By media surya.com Sep 9, 2021

Mediasurya.com,Lewoleba_Ketua Dekranasda Maria Sadipun, dipercayakan sebagai Ketua Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG)Tenun Tradisional Kabupaten Lembata, (8/9/2021) saat sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan pembentukan Kelompok MPIG Tenun Tradisional Kabupaten di aula Kopdit Ankara, Lewoleba, Kabupaten Lembata. Baca juga ; Wakil Bupati Lembata,Tinjau Lokasi Banjir Dan Longsor Di Nagawutun #Pemda Lembata Akan Carikan Solusi Terkait Duang Wangatoa

Kegiatan yang dibuka Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Nasrun Neboq mewakili Plt Bupati Lembata Thomas Ola Langodai ini diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kabupaten Lembata bekerja sama dengan Dekranasda Provinsi NTT, dengan peserta para pelaku tenun ikat dan pemerhati tenun ikat.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya, Yudhi Prasetyo, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkum dan HAM NTT, Dience Elensia Bule Logo Kasubdit Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum dan HAM NTT, Marcelina Kopong, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, dan Apolonaris Mayan, Kepala Dinas Parwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Lembata.



Nasrun Neboq mewakili Plt Bupati Lembata Thomas Ola Langodai saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, pentingnya perlindungan terhadap karya seni motif menjadi pemicu diselenggarakan kegiatan Sosialisasi HAKI Tenun Ikat. Tenun Ikat mencerminkan kekayaan intelektual leluhur. Semoga dengan ini, bisa melindungi warisan motif tenun ikat asli Lembata untuk menghindari motif tenun daerah Kabupaten Lembata dijiplak.

Pemerintah, lanjutnya, menyadari bahwa Hak Kekayaan Intelektual telah memacu dimulainya era baru pembangunan berdasarkan ilmu pengetahuan bahkan menjadi salah satu komponen penting penunjang pertumbuhan ekonomi bangsa.



“Kabupaten Lembata diberi karunia beragam budaya, potensi geografis wilayah, dan sumber daya manusia yang luar biasa, termasuk juga potensi-potensi yang memiliki nilai ekonomis. Salah satunya Tenun Ikat. Tenun Ikat merupakan satu dari sekian banyak kekayaan alam di Lembata yang perlu dijaga dan dilindungi, karena dari Tenun Ikat, dapat mengetahui sejarah peradaban masa lalu,” tegas Neboq. Baca juga ;Minimalisir Kerja Juru Pajak,Pemda Lembata Akan Digitalisasi Pungutan Pajak Dan Retribusi

Menurut Neboq, Tenun Ikat Lembata sangat kesohor karena memiliki nilai seni dengan beragam corak dan motif yang bila dikembangkan akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat. Karena itu, pemerintah tidak akan membiarkan aset bernilai ini diambil pihak lain seperti kejadian di sejumlah tempat di antaranya tarian Reok Ponorogo dan Batik yang telah diklaim pihak lain atau negara lain.

Pada kesempatan itu, ia mengajak semua pihak untuk memiliki kepedualian terhadap kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual, melindungi dan memberdayakan warisan tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal, baik kekayaan intelektual personal maupun komunal, sebagai pendorong ekonomi daerah.

“Kegiatan ini sangat penting. Pemerintah Kabupaten Lembata mengharapkan agar kreasi-kreasi masyarakat Lembata pada waktunya nanti dapat terdaftar untuk bisa mendapatkan hak cipta,” katanya.

Maria A Barabaje, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam laporan panitia mengatakan, Kabupaten Lembata memiliki keragaman budaya, suku, dan adat istiadat yang tetap dilestarikan sampai saat ini, termasuk budaya Tenun Ikat Tradisional. Budaya Tenun Ikat merupakan warisan turun temurun dengan desain motif dan ciri yang berbeda yang juga menjadi salah satu faktor penunjang kehidupan ekonomi masyarakat Kabupaten Lembata.



“Faktor pendukung ekonomi kreatif lainnya juga lahir dari karya seni membuat motif, seni musik, arsitektur, photografer adalah hak cipta yang harus diakui sebagai Hak Kekayaan Intelektual,” tegasnya.

Karena itu, lanjut Barabaje, kegiatan sosilasasi untuk mencari rumusan guna mendorong dan mendukung seluruh produk hasil karya seni terutama Tenun Ikat di Kabupaten Lembata untuk diproses pengakuannnya dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta seni motif tenun sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Menurutnya, langkah itu oeu dilakukan agar motif tenun yang ada di seluruh Lembata tidak ditiru atau dijiplak.

Dientjr Elensia Bule Logo, Kasubdit Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum dan HAM NTT dalam paparan materinya terkait Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal bagi Peningkatan Ekonomi Daerah menjelaskan, ada sesuatu yang membuat orang kaya dari kekayaan intelektual. Hasil olah pikir seseorang yang bisa menghasilkan sesuatu, seperti tenun yang dibuat dari imajinasi intelektual seseorang dengan alat yang sederhana, sehingga perlu ada penghargaan atas kekayaan intelektual. HAKI merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada seseorang atau komunal yang menghasilkan kekayaan intelektual.

Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Kekayaan intelektual ada dua bentuk yakni bersifat komunal seperti ekspresi budaya tradisional pengetahuan tradisional dan kepemilikan personal.

Dikatakannya, kekayaan intelektual tersebut harus diproses u tuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah dan dipatenkan agar tak dibajak atau diklaim pihak lain.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Lembata Apolonaris Mayan mengatakan, pembentukan MPIG, tim ini yang akan mengorganisir kegiatan terkait MPIG hingga pendaftaran hak kekayaan intelektual. Peserta yang hadir masuk menjadi anggota MPIG

Keberadaan MPIG perlu dilakukan untuk melindungi kekayaan intelektual agar tidak dicaplok dan diakui pihak lain sebagai kekayaan intelektual mereka.

“Setelah tim terbentuk dan di-SK-kan, akan mulai turun melakukan penelusuran untuk kepentingan pelabelan,” tegasnya. Kekayaan intelektual tidak berarti apa-apa jika tidak ditata sesuai regulasi. Karena jika nanti ada yang sudah lebih dahulu mematenkan, kita tidak bisa komplain karena sudah lebih dahulu dipatenkan oleh orang lain,” tegasnya.
Ketua Dekranasda Lembata yang dipercayakan sebagai ketua Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Maria Sadipun pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasi atas kepercayaan dan berjanji akan melakukan yang terbaik bagi MPIG.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

3 thoughts on “Ketua Dekranasda Lembata Siap Lakukan Yang Terbaik Untuk MPIG”

Tinggalkan Balasan ke sywhets Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *