Sel. Apr 16th, 2024

Petrus Toda Atawolo Buka Suara Terkait Naskah Dinas Pemda Lembata.

By media surya.com Jan 3, 2022

Mediasurya.com,Lewoleba _ Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Petrus Toda Atawolo buka suara Terkait dua surat dinas Pemda Lembata yang beredar luas di masyarakat. Baca juga ; Benarkah Di Lembata Ada Dua Bupati?
Kepada media ini melalui whatsup (wa) Atawolo menjelaskan bahwa, setelah membaca komentar publik terkait dua surat dinas yang dikeluarkan oleh Bapak Bupati Lembata dan Pak Sekda Lembata, saya berpendapat terkait dua surat tersebut dengan pendekatan normatif atau regulasi.

Pranata hukum administrasi yang mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU ini sebagai salah satu instrumen hukun administrasi yang memberi rambu-rambu bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan pemerintahan, termasuk penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah. Menurut UU ini, tindakan pemerintahan berdasarkan hukum dituangkan dalam Naskah Dinas. Berdasarkan Permendagri Nomor 42 Tahun 2016 ttg Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemda yang secara teknis dituangkan dalam Peraturan Bupati. Ada dua jenis Naskah Dinas yaitu Naskah Dinas berbentuk produk hukum dan naskah dinas berbentuk Surat. Sahnya kedua jenis naskah dinas ini harus memenuhi tiga syarat, yaitu dari aspek prosedur, aspek kewenangan, dan aspek substansi.

Surat Edaran dan Surat Biasa termasuk naskah dinas yg berbentuk surat.
Mengacu pada kedua regulasi diatas, maka setelah membaca Surat Edaran Bupati Lembata dan Surat Sekda Lembata, saya perlu memberikan pendapat dengan pendekatan normatif terhadap dua surat dinas tersebut dari aspek prosedur, kewenangan, dan substansi, sebagai berikut :

1. Dari aspek prosedur : SE Bupati dibuat berdasarkan Perbup Nomor 1 Tahun 2018 sebagai payung hukum. Sementara itu, surat Sekda dibuat berdasarkan Perbup Nomor 1 Tahun 2018 dan SE Bupati Lembata tsb.

2. Dari aspek Kewenangan. SE Bupati Lembata, ditandatangani oleh Bupati, dalam kedudukannya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK berdasarkan pendelegasian wewenang dari Presiden yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan kewenangan penandatanganan Naskah Dinas Surat yang diatur dalam permendagri nomor 42 tahun 2016 dan Peraturan Bupati Lembata tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemda Lembata. Sementara itu, surat biasa yang ditandatangani Sekda Lembata, berdasarkan pendelegasian wewenang yan diatur dalam Perbup tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemda Lembata, dalam kedudukannya selaku Kepala SKPD atau OPD, sehingga surat tersebut tidak atas nama Bupati. Jadi, surat Sekda Lembata setingkat dengan surat kepala SKPD atau OPD lain. Baca juga ; Dr. Thomas Ola Langoday.,SE.,M.Si “Regulasi Tetap Jadi Perlindungan Terbaik”

3. Dari aspek Substansi :

Substansi SE Bupati bernuansa makro yang ditujukan kepada semua Kepala Perangkat Daerah dengan pendekatan kelembagaan. Sementara itu substansi surat Sekda bernuansa mikro yang ditujukan khusus kepada perorangan m/individu yaitu kepada sdra/ sdri yang bekerja sebagai PPN PNS lingkup SKPD Sekretariat Daerah selama tahun 2021. Mereka ini terdiri dari kelompok PPN PNS yang diperpanjang, misalnya ajudan Bupati dan Ajudan Sekda. Sementara mereka yang lain diberhentikan sejak 31 desember 2021, tapi bagi yang masih ingin membhaktikan dirinya untuk Lembata, disilahkan mengajukan lamaran kerja kepada bupati untuk dipertimbangkan kembali dalam TA. 2022 dengan memperhatikan ketersediaan dana dalam APBD 2022. Dengan demikian, substansi surat Sekda menjabarkan lebih khusus bagi PPN PNS yang bekerja di SKPD Setda, tidak termasuk PPN PNS di SKPD lain, misalnya tdk mengatur petugas pemeliharaan SD Mata Air pada Dinas PUPR, karena hal ini akan disurati oleh Kepala Dinas PUPR kepada PPN PNS di lingkungan Dinas PUPR.
Bertolak dari penjelasan normatif di atas, saya berkesimpulan bahwa surat Bupati Lembata dan Surat Sekda Lembata telah memenuhi aspek prosedur, wewenang, dan substansi. Dengan demikian, kedua surat tersebut menunjukkan hanya satu bupati. Tidak ada indikasi dalam dua surat tersebut yang menunjukkan ada dua bupati.
Atawolo berharap apa yang disampaikan bisa menjadi pencerahan bagi masyarakat umum sehingga dapat membantu menghentikan polemik yang sedang terjadi di publik. Salam Taan Tou.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

14 thoughts on “Petrus Toda Atawolo Buka Suara Terkait Naskah Dinas Pemda Lembata.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *