Jum. Apr 19th, 2024

Ahli Pidana Deddy Manafe; Lokus Delicti Diduga Kuat Digudang Laboraturium

By media surya.com Feb 12, 2022

Mediasurya.com, Kupang – Ahli pidana Fakultas Hukum Undana Kupang Deddy R. Ch. Manafe, SH., M.Hum menanggapi terkait penyelidikan kasus kematian Agustinus Leyong Tolok yang saat ini masih misteri dan tengah dilakukan penyelidikan intensif oleh Penyidik Polres Lembata. Baca juga ; Kematian Agustinus Leyong Tolok, Terindikasi Kuat Dugaan Tindak Pidana, Ungkap Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke.

Kematian Agustinus Leyong Tolok, lokus delicti diduga kuat digudang laboraturium. Hal itu dikatakan Deddy Manafe saat dikonfirmasi Sabtu, (12/2/2020) di Kupang.

“Visum et Repertum (VeR) dari Puskesmas Waiknuit, Atadei harus ada. Bukti ini harus ada, karena di situ tertera kondisi terkini jenazah saat ditemukan. Kondisi jenazah, terutama lepuhan kulit, darah yang keluar dari mulut, dst. Itu akan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi. Dalam hal ini, dugaan pembunuhan korban Agustinus Leyong Tolok dengan racun.

Perlu keterangan para saksi, 13 saksi yang ada sebelumnya perlu diuji silang untuk dilihat kesesuaian dengan kondisi jenazah sebagaimana hasil VeR Puskesmas. Keterangan yang bersesuaian mendukung bukti bahwa korban dibunuh dengan racun. Sementara keterangan yang tidak bersesuaian, harus didalami sebagai kemungkinan tersangka. Terutama 3 orang guru yang tidak hadir dalam rapat guru saat korban menghilang pada Jumat, 13 November 2020. Baca juga ; Menelusuri Kematian Agustinus Leyong Tolok. Saksi Maria Adriana Letek, Yang Temani Korban Di Laboratorium Adalah Gregorius Bernadus Wajo Suami Saksi.
 
Keterangan saksi-saksi tambahan, yaitu: saksi-saksi yang pertama kali menemukan jenazah, saksi-saksi yang menyaksikan jenazah diambil dari RSU untuk dimakamkan, alasan dari keluarga untuk menyatakan menerima korban mati karena ajal dan dimakamkan. Semua itu perlu didalami untuk menemukan motif dari pembunuhan, lihat pula keterkaitan dengan 3 guru yang tidak hadir saat rapat guru-guru tersebut.

Jika sudah ketemu motif dan keterkaitan dengan ke-3 guru tersebut, maka selanjutnya: Perdalam keterangan Dus dan Letek terkait Gudang laboraturium saat Dus dan Korban ke Gudang laboraturium itu. Kemudian saat mencari korban di gudang laboraturium besoknya setelah korban menghilang. Keterangan Dus dan Letek saat mereka pergi arisan, ini harus dikonfirmasi dari saksi-saksi pendukung untuk memastikan mereka berdua tidak memiliki alibi terkait tempus delicti. Baca juga ; Menelusuri Jejak Kematian Gusto Tolok
 
Jika alibi terkait tempus delicti sudah terpatahkan, maka fokus pada gudang laboraturium sebagai kemungkinan locus delicti. Tempus delictinya, dengan memastikan bahwa minimal Dus merupakan orang terakhir yang bersama-sama dengan korban pergi ke gudang laboraturium. 

Kemudian 2 guru yang lain harus menjelaskan saat itu mereka berada di mana. Tempus delictinya antara waktu ketika korban terlihat berjalan tergesa-gesa ke jalan PLN lama dengan saat terlihat bersama Dus ke gudang laboraturium.

Lokus delictinya jelas bukan kali mati, karena sampai dengan sore itu jam 4 itu ada saksi yang mencari ke kandang babi dan berdiri 1 menit tidak mencium bau apa-apa. Jadi locus delictinya, kemungkinan diduga kuat di gudang laboraturium. Dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi yang sudah diuraikan, surat, yakni VeR, keterangan ahli, terutama Dokter yang membuat VeR dan juga ahli pidana sudah dapat mengungkap kasus ini”, ungkap alumni Pasca Sarjana Ilmu Hukum Undip ini.(*)

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

6 thoughts on “Ahli Pidana Deddy Manafe; Lokus Delicti Diduga Kuat Digudang Laboraturium”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *