Kam. Apr 18th, 2024

Di Duga Akibat Penjadwalan ulang APBD 2022, Orang Kurang Mampu Di Lembata Dilarang Sakit.

By media surya.com Feb 18, 2022

Mediasurya.com,Lewoleba_ Jaminan kesehatan Daerah (Jamkesda) maupun surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dinas sosial dan pengendalian penduduk di informasikan bahwa untuk saat ini tidak lagi diterima pihak rumah sakit umum daerah (RSUD) jika ada warga kurang mampu berobat. Baca juga ; Hans Keraf Orang Muda Lembata, Yang Bangun Sekolah Alam

Informasi yang tersebar luas di kalangan masyarakat ini di duga kuat akibat piutang Pemda Lembata ke pihak BPJS yang belum terbayarkan bahkan disinyalir, akibat penjadwalan ulang apbd Lembata tahun anggaran 2022 yang sedang berproses antara badan anggaran DPRD Lembata dan TAPD Pemda Lembata.

drg.Yosep Paun direktur RSUD Lewoleba dikonfirmasi media ini mengatakan, informasi yang menyebutkan bahwa pihak kami (RSUD) tidak lagi melayani Jamkesda atau warga kurang mampu yang mengantongi surat keterangan tidak mampu dari dinas sosial itu tidak benar.

“Informasi itu tidak benar, semua masih tetap berjalan,memang ada wacana dan sedang berproses untuk mencari formula terbaik dengan dinsos mengenai surat keterangan tidak mampu ini” ungkap dokter gigi Yos Paun. Baca juga ; Explorasi Budaya Lembata, Amin Hasan Kades Kalikur ; ” Tidak Ada Pungutan Liar”

Dijelaskan direktur RSUD ini bahwa, Memang pihak RSUD sedang membangun komunikasi dengan dinsos tentang masalah ini, tapi tujuannya bukan menghilangkan tetapi mencari jalan keluar terbaik menyangkut regulasi dan solusi terbaik.

Sementara itu kepala dinas sosial dan pengendalian penduduk kabupaten Lembata, dihubungi media ini mengatakan dirinya belum bisa memberikan komentar. Baca juga ; Rekonsiliasi Dengan Alam, Bupati Lembata Bersama Alumni Ammapai Kupang Tanam Pohon Keliling Gunung Ile Ape

“Saya belum bisa komen amo (panggilan halus untuk etnis kedang Lembata) saya koordinasikan dulu dengan pihak RSUD” jawab Wenslaus Ose kepada media ini.

Bupati Dr.Thomas Ola.SE., M.Si dan Sekretaris Daerah Paskalis Ola.AP., MTP belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.

Untuk diketahui, informasi yang direkam media ini bagi keluarga kurang mampu, lengkapi persyaratan seperti kartu keluarga terbaru, surat keterangan tidak mampu dari desa mengetahui camat dan dibawa k dinas sosial pengendalian penduduk untuk di registrasi.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

4 thoughts on “Di Duga Akibat Penjadwalan ulang APBD 2022, Orang Kurang Mampu Di Lembata Dilarang Sakit.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *