Jum. Apr 19th, 2024

Penggunaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Berikut Penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN

By media surya.com Feb 22, 2022

Media Surya–
Selasa,22 Februari 2022 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Siaran Pers nomor ; 35/SP/II/BH/2022 tentang Penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN Terkait Penggunaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah. Berita lainnya ; – ATR BPN Lembata Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan.

Kementerian ATR/BPN Dukung Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
– Kementerian ATR/BPN Apresiasi Peran Media Dalam Diseminasi Informasi Tata Ruang dan Pertanahan
Mediasurya.com,Jakarta_Penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mulai dilakukan oleh lembaga pemerintahan. Sebanyak 30 kementerian/lembaga telah mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangannya untuk melakukan optimalisasi program JKN.

Sesuai amanat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perlu memastikan setiap pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN dan harus melengkapi proses dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menjelaskan gambaran besar terkait kebijakan ini. Menurutnya, program BPJS Kesehatan ini adalah program yang paling baik, serta merupakan tanggung jawab negara sebagai amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. “Program ini adalah program yang harus kita dukung bersama seluruh rakyat Indonesia. Kedua, program ini adalah sistem gotong royong, semua rakyat Indonesia harus _chip in_, berpartisipasi supaya program ini berjalan,” ujar Sofyan A. Djalil saat melakukan wawancara hari Senin (21/02/2022) di program _Prime Time News_ Metro TV.

Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil mengungkapkan, Inpres tersebut menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga untuk menjamin bahwa pelayanan-pelayanan publik yang ada dapat bantu memeriksa soal status keaktifan Kartu BPJS Kesehatan masyarakat. “Dalam hal ini, jika orang ingin jual tanah atau rumah atau beli rumah, dia ingat kalau belum bayar BPJS Kesehatannya. Begitu juga nanti ada pelayanan-pelayanan lain, misalnya OSS (_Online Single Submission_, red), itu perlu diingatkan tentang status keaktifan BPJS Kesehatannya,” terangnya. Baca juga ;
Pegawai Terkonfirmasi Covid 19, BPJS Lembata Tutup Pelayanan Tatap Muka
Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk berpartisipasi dalam program BPJS Kesehatan. “Partisipasi ini _mandatory_, wajib. Mungkin Inpres ini mengingatkan kepada saudara-saudara yang lebih beruntung bahwa Anda punya kewajiban _chip in_ dalam rangka membantu saudara kita lainnya, dengan gotong royong kesehatan rakyat Indonesia ini bisa terjamin,” ucap Sofyan A. Djalil.

Pada kesempatan yang sama, Sofyan A. Djalil juga meluruskan isu terkait kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menghambat pelayanan. Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Direktur Utama BPJS Kesehatan, saat ini BPJS Kesehatan sudah memiliki sistem untuk cek status kepesertaan dengan cepat.

“NIK (Nomor Induk Kependudukan, red) itu kan sudah terkoneksi, selama ada kartu penduduk, maka orang akan bisa langsung diketahui apakah kartu BPJSnya aktif atau tidak. Dan BPJS Kesehatan menjamin aksesnya itu paling lama 5 menit. Jadi tidak menghambat. Bila ada orang BPN tidak memberikan layanan, kami sekadar ingin memastikan bahwa BPJS itu aktif,” jelas Sofyan A. Djalil. (FT/LS) (mediasurya.com)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

6 thoughts on “Penggunaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Berikut Penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *