Media Surya–
Selasa,22 Februari 2022 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Siaran Pers nomor ; 35/SP/II/BH/2022 tentang Penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN Terkait Penggunaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah. Berita lainnya ; – ATR BPN Lembata Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan.
–Kementerian ATR/BPN Dukung Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
– Kementerian ATR/BPN Apresiasi Peran Media Dalam Diseminasi Informasi Tata Ruang dan Pertanahan
Mediasurya.com,Jakarta_Penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mulai dilakukan oleh lembaga pemerintahan. Sebanyak 30 kementerian/lembaga telah mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangannya untuk melakukan optimalisasi program JKN.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menjelaskan gambaran besar terkait kebijakan ini. Menurutnya, program BPJS Kesehatan ini adalah program yang paling baik, serta merupakan tanggung jawab negara sebagai amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. “Program ini adalah program yang harus kita dukung bersama seluruh rakyat Indonesia. Kedua, program ini adalah sistem gotong royong, semua rakyat Indonesia harus _chip in_, berpartisipasi supaya program ini berjalan,” ujar Sofyan A. Djalil saat melakukan wawancara hari Senin (21/02/2022) di program _Prime Time News_ Metro TV.
Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil mengungkapkan, Inpres tersebut menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga untuk menjamin bahwa pelayanan-pelayanan publik yang ada dapat bantu memeriksa soal status keaktifan Kartu BPJS Kesehatan masyarakat. “Dalam hal ini, jika orang ingin jual tanah atau rumah atau beli rumah, dia ingat kalau belum bayar BPJS Kesehatannya. Begitu juga nanti ada pelayanan-pelayanan lain, misalnya OSS (_Online Single Submission_, red), itu perlu diingatkan tentang status keaktifan BPJS Kesehatannya,” terangnya. Baca juga ;
Pada kesempatan yang sama, Sofyan A. Djalil juga meluruskan isu terkait kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menghambat pelayanan. Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Direktur Utama BPJS Kesehatan, saat ini BPJS Kesehatan sudah memiliki sistem untuk cek status kepesertaan dengan cepat.
“NIK (Nomor Induk Kependudukan, red) itu kan sudah terkoneksi, selama ada kartu penduduk, maka orang akan bisa langsung diketahui apakah kartu BPJSnya aktif atau tidak. Dan BPJS Kesehatan menjamin aksesnya itu paling lama 5 menit. Jadi tidak menghambat. Bila ada orang BPN tidak memberikan layanan, kami sekadar ingin memastikan bahwa BPJS itu aktif,” jelas Sofyan A. Djalil. (FT/LS) (mediasurya.com)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Great web site. Plenty of useful information here. I?m sending it to some friends ans also sharing in delicious. And of course, thanks for your effort!
Prescription anti- inflammatory medications real cialis online