Sab. Apr 20th, 2024

Pengacara Sebut Dakwaan JPU Terhadap Perkara Kantor Camat Buyasuri Tidak Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan.

By media surya.com Apr 29, 2022

Mediasurya.com, Kupang || Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Buyasuri, kabupaten Lembata TA 2014 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca juga ;Fakta Sidang Lanjutan Pembangunan Kantor Camat Buyasuri Lembata, Kerugian negara 16 Juta Lebih

Komisi II DPRD Lembata Ragukan Kontraktor Pemenang Tender Ruas Jalan Wowon-Bean-Tobotani Kecamatan Buyasuri Lembata

Penasehat Hukum memohon terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu terungkap dalam persidangan melalui pembacaan Pledooi oleh Penasehat Hukum terdakwa pada Kamis, (28/4/2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.

Rizal Simon Thene, SH.,M.Hum dari Firma Hukum ABP sebagai kuasa hukum terdakwa Yohanes Nade Tupen selaku Kuasa Direktur CV. Tekno Krajaba menyatakan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Rizal memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

”Prestasi fisik melebihi realisasi keuangan, menguntungkan Negara 11,94%, tidak merugikan negara, realisasi Fisik Pekerjaan Per 2 Januari 2015 sebesar 51,17%, Realisasi Fisik Pekerjaan Per 6 Maret 2015 sebesar 61,94%, Pencairan Termin I terjadi pada 2 April 2015. Pencairan termin I berdasar realisasi fisik pekerjaan 61,94%, sedangkan realisasi keuangan masih 50%, masih ada kelebihan prestasi”, jelas Rizal pledooi setebal 166 halaman tersebut.

Baca juga ; BPBD Lembata Gelar Pelatihan Siaga Bencana

Jaksa Sita Alat Bukti Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata. Jika Tidak Ada Halangan Secepatnya Ditetapkan Tersangka

Peldooi dengan judul “Lebih baik melepaskan sepuluh orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah” menjelaskan ”parameter terjadinya kerugian Negara adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara/Daerah tidak sebanding dengan “Prestasi” yang diterima oleh Negara.

Fakta yang terungkap bahwa fisik pekerjaan telah mencapai 61,94% (enam puluh satu koma sembilan puluh empat persen) per 6 Maret 2015, realisasi keuangan sebesar 50%. Masih ada sisa keuangan sebesar 11,94% yang belum dibayar oleh negara kepada terdakwa. Ada kelebihan prestasi yang belum dibayar, negara tidak dirugikan, jelas dosen Fakultas Hukum Undana ini.

Dokumen yang digunakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang berdasar Laporan Pembayaran 50%, dokumen kemajuan fisik rekapitulasi bulanan pada tanggal 02 Januari 2015 dengan kemajuan fisik 51,17%, dokumen tersebut diterima dari Kejaksaan Negeri Lembata.

Bukan dokumen realisasi fisik per 6 Maret 2015 sebesar 61,94%. Sementara realisasi keuangan termin I berdasar progres fisik pekerjaan per 6 Maret 2015 sebesar 61,94%.

Cara perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh oleh Akuntan Publik I Gede Oka menggunakan rumus Net loos, artinya Jumlah uang yang diterima dikurangi seluruh jumlah uang yang telah diakui sebagai belanja.

Jumlah pembayaran yang diterima oleh kontraktor pelaksana dari Laporan Pembayaran Uang Muka dan Termin Pertama sebesar 50%. Laporan Kemajuan Fisik per 06 Maret 2015 sebesar 61,94%, total keuangan yang diterima Rp.578.383.099,10, itu Jumlah uang yang telah diakui sebagai belanja”, jelasnya.

Rizal juga melancarkan kritik pada auditor. Seorang auditor harus bersikap independen. Terkait hasil Audit oleh akuntan publik I Gede Oka dalam melakukan identifikasi Audit Kerugian Keuangan Negara tidaklah dapat digunakan atau tidak mengikat, karena dokumen yang digunakan auditor adalah dokumen per 2 Januari yang fisiknya sebesar 51,17%, akuntan publik I Gede Oka tidak melakukan audit fisik, jelasnya dalam pledooi.

Dalam tindak pidana korupsi, audit yang digunakan harus berdasarkan pada Standar Audit Indonesia terhadap jenis Audit untuk tujuan tertentu, memiliki jenis opini audit, dan melakukan konfirmasi kepada para auditee untuk menjamin idependensi auditor.

Faktanya audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik I Gede Oka tidak termasuk dari salah satu Audit untuk tujuan tertentu, tidak memenuhi standar audit Indonesia karena hanya pada tahapan identifikasi dokumen, tidak adanya jenis opini audit yang membenarkan wajar atau tidaknya terjadi penyimpangan, tidak independen karena mengadopsi seluruh dokumen dari Kejaksaan tanpa melakukan konfirmasi kepada para auditiee dan tidak melakukan audit fisik, tidak sesuai dengan prosedur audit yang berlaku, beber Rizal dalam pledooi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lembata dalam surat tuntutan menyatakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi tidak terbukti. Yang terbukti adalah Pasal 3 UU Tipikor. Ketiga terdakwa dituntut masing-masing 2 tahun penjara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anak Agung Oka Mahardika, SH, Jaksa Penuntut Umum diwakili Jaksa Isfardi, SH, MH, terdakwa Mahmud Rempe, SH selaku Pengguna Anggarand dan Cornelis Ndapamerang, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didampingi Berto, SH dan terdakwa Yohanes Nade Tupen selaku kuasa direktur CV Tekno Krajaba didampingi dari Firma Hukum ABP.

Sidang dilanjutkan Kamis, 12 Mei 2022 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum.(**)

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

2 thoughts on “Pengacara Sebut Dakwaan JPU Terhadap Perkara Kantor Camat Buyasuri Tidak Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *