Jum. Apr 19th, 2024

Hakim Putuskan Sengketa Lahan Di Desa Pada Dimenangkan Konstantinos Touor.

By media surya.com Jun 7, 2022

MEDIASURYA.COM, LEMBATA || Perkara hak milik sebidang tanah di desa pada kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata yang mana penggugat di dampingi Jufrianus Lamablawa dan Nandes Wahon, akhirnya diputuskan hakim dimenangkan oleh Konstantinos Igo Touor sebagai penggugat.

Baca juga ; Lakukan Kesalahan Berulang, Publik Menilai Buruk Sistem Administrasi Surat Menyurat Pemda Lembata

Drs.Petrus Toda Atawolo.M.Si, Ketua Yapenduklem Lembata Lantik Tujuh Kepala SDK.

Sidang putusan yang digelar dipengadilan negeri Lewoleba Senin, (6 Juni 2022) sore hari yang mana, Sejumlah agenda sidang di Pengadila Negeri Lembata hari itu telah disidangkan pada pagi hari,

tinggal satu agenda persidangan saja yang dilakukan pada soreh hari yaitu pembacaan Putusan perkara Nomor 21/Pdt.g/2021/PN.LBT dengan Penggugat Konstantinus Igo Touor melawan Yohanes Kia Lerek, dkk sebagai para Tergugat.

Sidang Pembacaan putusan di pimpin oleh ketua majelis hakim Yulianto Thosuly, S.H, dengan hakim anggota satu Tarekh Candra Darusman, S.H, dan hakim anggota dua Petra Kusuma Aji, S.H.,M.Kn. Sementara Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya Juprians Lamablawa sementara para Tergugat hadir sendiri tanpa kuasa hukum.

Sidang berjalan hikmat tanpa halangan apapun, atas kesepakatan para pihak dan majelis hakim. Pembacaan putusan oleh majelis hakim hanya membaca pokok-pokok dari putusan saja sentara yang lainnya dianggap dibacakan, pembacaan putusan diawali dengan membaca pertimbangan hukum putusan dan kemudian pembacaan amar putusan.

Baca juga ; Ketua DPRD Lembata Dukung Perjuangan Jendral Anton Tifaona Jadi Pahlawan Nasional

Adapun amar putusan yang dibacakan majelis hakim perkara nomor 21/Pdt.g/2022/PN.LBT. Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara :
1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2) Menyatakan tanah objek sengketa yang telah bersertipikat Nomor 18, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Lembata, Kecamatan Nubatukan, Desa Pada, atas nama pemegang Hak KONSTATINUS IGO TOUOR, Surat Ukur tanggal 04 Desember tahun 2006, Nomor 13/Pada/2006, luas 15.715 M2, dengan Nomor Identfikasi Bidang 24.14.05.13.00018 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, tanggal 04 Desember tahun 2006, adalah milik Penggugat atas nama Konstatinus Igo Touor;

3) Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai objek sengketa a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum;

4) Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat dan / atau menguasai objek sengketa a quo tanpa seijin dari Penggugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa tanpa beban apapun kepada Penggugat, apabila diperlukan dapat dipergunakan bantuan alat negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

5) Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp 1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);

6) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Atas putusan ini Penggugat Konstantinus Igo Touor melalui kuasa hukumnya Juprians Lamabelawa SH.,MH, anak muda yang lagi bersinar di profesinya ini menyampaikan ucapan syukur ke hadiran Tuhan Yang Maha Kuasa atas pristiwa hari ini, tida ada yang luar biasa dalam perjuangan ini, tugas kami sebagai Penasihat hukum Penggugat hanya membantu klien kami untuk membuka fakta hukum dalam persidangan agar dapat dinilai secara obyektif oleh Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan dan kaidah hukum yang berlaku.

Senada dengan rekannya, Emanuel Belida Wahon,SH secara terpisah menyampaikan bahwa perkara ini berjalan cukup panjang, dan samlai pada ukungnya yaitu pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, memamg cukup melelahkan memang, tapi akhirnya majelis secara objektif telah menjatihkan amar putusannya.

Tugas kami sebagai penasihat hukum membantu klien kami menghadirkan sejulah fakta hukum dalam persidangan, berupa saksi-saksi dan berbagai bukti surat untuk dinilai secara obyektif Majelis Hakim, tutup suami dari Maria Floranda Kewuta ini.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

One thought on “Hakim Putuskan Sengketa Lahan Di Desa Pada Dimenangkan Konstantinos Touor.”
  1. I like what you guys are up too. Such smart work and reporting! Keep up the superb works guys I¦ve incorporated you guys to my blogroll. I think it’ll improve the value of my website 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *