Mediasurya.com,Lembata || Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata dinilai tutup mata dan tak mau tahu dengan kerusakan yang terjadi di daerah Aliran Sungai (DAS) waikomo yang tampak nyata di hadapan publik Lembata.
Abrasi DAS Waikomo Ancam Pegelaran ETMC Di Lembata.
Hal ini bukan tanpa alasan, Dalam surat nomor ; BU.660/2087/DLH/VIII/2022 yang bersifat penting perihal penertiban aktifitas penambangan yang ditujukan kepada, para kepala desa, para lurah dan para Camat sekabupaten Lembata, nama DAs Waikomo yang kini rusak akibat penambangan galian c, pasir dan batuan non logam secara liar dan tanpa izin tidak disebutkan.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Lembata, Paskalis Ola Tapibali.,A.P.,MT atas nama Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa dalam lampiran tidak disebutkan das waikomo sebagai salah satu kawasan yang juga patut dilakukan penertiban terhadap Penambang liar baik perorangan maupun badan usaha.
Miris dan mengerikan memang, bagaimana tidak DAS waikomo yang kini rusak akibat penambangan liar dan mengancam fasilitas umum tidak disebutkan dalam lampiran lokasi quari yang patut ditertibkan
Masyarkat bertanya -tanya apakah pemerintah daerah tidak mengetahui adanya penambangan liar di kali waikomo? Atau apakah pemerintah tidak tahu bahwa Das Waikomo Rusak akibat penambangan tak berizin?
Baca juga ; Ambros Leyn Plt.Kadis Lingkungan Hidup Lembata, “Jika Pemilik Kuwari Tidak Tertib Dalam Administrasi, Kita Minta Pol PP Untuk Bertindak”
Dalam lampiran surat yang dikirim ke para lurah, kepala desa dan camat tersebut, waikomo tidak disebutkan sebagai salah satu areal penambangan liar dan tak berizin.
Apakah Pemda takut dengan para penambang di DAS Waikomo? atau pula Karena ada orang kuat di belakang para penambang? Atau mungkin ada yang terima upeti dari aksi tambang yang merusak DAs waikomo?