Jum. Apr 19th, 2024

Dianggap Melawan Hukum, Guru SDK I Lewoleba Kirim Somasi Ke Pihak Yayasan.

By media surya.com Agu 16, 2022

MEDIASURYA.com,Lembata || Yayasan Maria Bintang Samudra yang kini menjadi penyelenggara Sekolah Dasar Katolik Lewoleba I akhirnya disomakasi oleh 16 guru yang di PHK sepihak oleh Lembaga tersebut.

Baca juga ; Tuntut Keadilan, 16 Guru SDK I Lewoleba Tunjuk Rafael Ama Raya Sebagai Kuasa Hukum

Drs.Petrus Toda Atawolo.M.Si, Ketua Yapenduklem Lembata Lantik Tujuh Kepala SDK.

Melalui Kuasa Hukumnya Ama Raya, “Kami sebagai kuasa hukum sudah mengirimkan Somasi kepada Pihak Yayasan Maria Bintang Samudera dan beberapa Pihak terkait,” ungkap Ama Raya saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Sebelumnya, ke 16 Guru yang di PHK telah mengirim surat maupun melakukan aksi turun jalan kepada Pihak Yayasan Maria Bintang Samudera untuk meminta Berunding terkait Status mereka namun pihak Yayasan sampe detik ini tdk merespon tuntutan dari ke 16 Guru yang di PHK tersebut, tutur Ama Raya

Seperti diketahui, Yayasan Maria Bintang Samudera diduga telah melakukan Union Busting atau pemberangusan terhadap enam belas Ex Guru SD. Katholik 1 Lewoleba,

Ama Raya menambahkan, kasus ini bermula pada tanggal 14 November 2021sejak keluarnya SK Bapa Uskup Larantuka tentang Pengalihan Pengelolaan SD KATOLIK I ST. TARSISIUS Lewoleba dari Yayasan Pendidikan Umat Katolik Lembata (YAPENDUKLEM) kepada Yayasan Maria Bintang Samudera milik Suster CB Regio Indonesia Timur.

Pasca peralihan Yayasan lama ke yayasan baru tersebut Para Guru yang di PHK diminta untuk membuat Surat Pernyataan dan bagi yang tidak membuat maka akan di keluarkan, padahal S.K klien kami masih berlaku hingga bulan Desember Tahun 2022,

Seharusnya, kalau mau pecat karyawan, harus ada proses. Surat peringatan, BAP, dijelaskan kesalahannya apa. Kan ada kesalahan internal, ringan, menengah, berat, bukan main pecat seenaknya begitu” terangnya.

Upaya persuasif pun telah Klein kami lakukan Namun, tidak ada respon positif dari pihak yayasan maria bintang samudera,

Senada dgn Rekannya, Elviera Sabaleku. S.H mengatakan Tindakan Yayasan yang Melakukan PHK terhadap klien kami tersebut tidak memperhatikan Pasal 157A Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta kerja, Viera mengatakan dalam UU Ciptakerja jelas adanya kepastian bagi pekerja untuk tetap mendapat upah dan terlindungi dalam jaminan sosial.

Olehnya perhari ni Tanggal 15 Agustus 2022 kita telah layangkan Surat Teguran Hukum kepada pihak Yayasan Maria Bintang Samudera, kita juga berharap ketika Pihak Yayasan Maria Bintang Samudera menerima Somasih yang kita layangkan tersebut Pihak Yayasan mau membuka diri untuk memanggil Klien kami untuk berunding namun apabila pihak Yayasan tidak memiliki etikad baik maka kita akan mengambil langkah-langkah hukum yang konkrit, baik secara Pidana maupun kita ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial melalui Pengadilan Negeri Lembata, tutup Nya

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

One thought on “Dianggap Melawan Hukum, Guru SDK I Lewoleba Kirim Somasi Ke Pihak Yayasan.”

Tinggalkan Balasan ke Xadgly Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *