Kam. Apr 18th, 2024

10 Tahun Jadi DPO, Yohanes Gadu Maran Ditangkap Kejagung. Petrus Bala Pattyona Tanya, Kapan Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kapal Aku Lembata.

By media surya.com Agu 26, 2022

Mediasurya.com,JAKARTA || Yohanes Ganu Maran Direktur Utama PT Mitra Timur Raya Tama terpidana dalam kasus korupsi Program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) dan Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2007, yang menyebabkan kerugian negara Rp. 2.060.801.000. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1697 K/PID/SUS/2001 tanggal 14 Desember 2011, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp. 100.000.000. Apabila denda tidak dibayar diganti pidana 3 bulan akglhirnya ditangkap setelah kurang lebih 10 tahun jadi DPO.

Advokat dan pengacara Petrus Bala Pattyona, SH, MH menegaskan, selain gadu Maran diciduk, jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Nusa Tenggara Timur juga harus berani menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan kapal phinisi Aku Lembata.

Baca juga ; Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Phinisi “Aku Lembata,” Pengguna Anggaran (PA) Belum Tentu Jadi Tersangka.

Jaksa Sita Alat Bukti Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata. Jika Tidak Ada Halangan Secepatnya Ditetapkan Tersangka

“Semakin lama mengulur waktu penetapan tersangkanya, semakin kuat akan kebenaran isu yang beredar bahwa jaksa penyidik sudah dijinakkan salah satu calon tersangka. Kemungkinan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu kontraktor, pengguna anggaran, dan panitia pengadaan,” kata Petrus Bala Pattyona melalui keterangan yang diperoleh di Jakarta, Kamis (25/8).

Pattyona menegaskan hal tersebut menyusul berita yang dilansir sejumlah media online, Kamis (25/8) yang menyebutkan, Kejaksaan Negeri Lembata menangkap DPO kasus korupsi benih rumput laut tahun 2007. Media melansir, tim intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap Yohanes Ganu Maran, S.Pi (55), buronan asal Kejari Lembata di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (25/8) sekitar pkl 13.15 WIB.

Ganu Maran adalah Direktur Utama PT Mitra Timur Raya Tama dan sesuai dokumen kependudukan merupakan warga RT 02, Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Ganu Maran diketahui tinggal di wilayah Teluk Gong, Jalan D No. 2-3 RT 013/RW 010, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Ia merupakan terpidana dalam kasus korupsi Program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) dan Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2007, yang menyebabkan kerugian negara Rp. 2.060.801.000.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1697 K/PID/SUS/2001 tanggal 14 Desember 2011, terpidana Yohanes Ganu Maran, S.Pi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp. 100.000.000. Apabila denda tidak dibayar diganti pidana 3 bulan.

“Kini masyarakat sabar menunggu kapan Kejaksaan Negeri Lembata unjuk gigi menetapkan tersangka kasus korupsi kapal phinisi Aku Lembata. Semakin lama mengulur waktu penetapan tersangkanya yang kemungkinan tiga orang yaitu kontraktor, mantan kepala dinas, dan panitia pengadaan, semakin kuat kebenaran isu yang beredar bahwa jaksa penyidik sudah dijinakkan salah satu calon tersangka,” lanjut Pattyona, pengacara kelahiran kampung Kluang, Desa Belabaja (Boto).

Menurut Pattyona, dalam kasus korupsi kapal phinisi Aku Lembata, sesungguhnya semua alat bukti sudah terang menderang. Alat bukti saksi terlihat sudah puluhan orang diperiksa, alat bukti keterangan ahli sudah ada, bukti-bukti surat berupa surat surat kontrak, perjanjian, kwitansi, pembayaran, surat-surat serah tanda terima barang, dan lain-lain.

“Keterangan saksi yang menjadi calon tersangka pun sudah diambil. Alat bukti petunjuk tidak ada yang kurang karena telah ada persesuain antara keterangan saksi dan surat-surat. Saya malah bertanya. Apakah belum cukup alat bukti dari lima alat bukti yang dipersyaratkan untuk menetapkan tersangka? Atau jangan-jangan penyidiknya sudah dijinakkkan,” kata Pattyona.

Foto ; Petrus Bala Pattyona, SH, MH

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

53 thoughts on “10 Tahun Jadi DPO, Yohanes Gadu Maran Ditangkap Kejagung. Petrus Bala Pattyona Tanya, Kapan Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kapal Aku Lembata.”
  1. An interesting discussion is worth comment. I think that you should write more on this topic, it might not be a taboo subject but generally people are not enough to speak on such topics. To the next. Cheers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *