Rab. Apr 24th, 2024

Ganu Maran Buronan Korupsi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) dan Rumput Laut, Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata Di Tangkap

By media surya.com Agu 28, 2022

Mediasurya.com,Jakarta || Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil melakukan penangkapan dan eskekusi Terhadap Terpidana atas nama, Yohanes Ganu amaran, Spi yang menjadi DPO perkara Tipikor asal Kejari Lembata sejak tahun 2007 lalu.

Baca juga ; 10 Tahun Jadi DPO, Yohanes Gadu Maran Ditangkap Kejagung. Petrus Bala Pattyona Tanya, Kapan Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kapal Aku Lembata.

TEGAS! Kapolri Jawab soal Perang Tagar #PercumaLaporPolisi Vs #PolriSesuaiProsedur

Setelah Buron selama kurang lebih 11 ( sebelas ) Tahun
Akhirnya pada hari ini Kamis tanggl 25 Agustus 2022 sekitar jam 13.15 wib bertempat di Penjaringan Jakarta Utara, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO an. Yohanes Ganu amaran, S.Pi.(55 Tahun).

Bahwa Yohanes Ganu Maran, SPi merupakan Terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) dan Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2007 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.060.801.000,- (dua milyar enam puluh juta delapan ratus satu ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1697 K/PID.SUS/2011 tanggal 14 Desember 2011, Terpidana Yohanes Ganu Maran, S.Pi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 Tahun dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 276.628.000 (dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ini jika terpidana tidak dapat membayar jumlah uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut tetapi dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.

Selanjutnya telah dilakukan eksekusi Terhadap Tepidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lembata dan Kejaksaan Tinggi NTT pada hari Sabtu tgl 27 Agustus 2022 di Lapas klas 1 Cipinang Jakarta Timur.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

30 thoughts on “Ganu Maran Buronan Korupsi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) dan Rumput Laut, Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata Di Tangkap”
  1. I used to be very happy to seek out this net-site.I needed to thanks for your time for this wonderful learn!! I definitely enjoying every little bit of it and I’ve you bookmarked to take a look at new stuff you blog post.

  2. Enjoyed examining this, very good stuff, thanks. “Be not careless in deeds, nor confused in words, nor rambling in thought.” by Marcus Aurelius Antoninus.

  3. Heya i am for the primary time here. I found this board and I in finding It really helpful & it helped me out a lot. I hope to present something back and help others like you helped me.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *