Kam. Apr 18th, 2024

Bendahara BPBD Flotim Menghilang, Jaksa Tetapkan Sebagai DPO Dugaan Korupsi Dana Covid 19

By media surya.com Sep 29, 2022

Mediasurya.com,Larantuka || Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangk dugaan korupsi dana covid 19 pada kantor tersebut hingga kini belum memenuhi panggilan pihak kejaksaan, kuat dugaan sang bendahara sudah tidak lagi berada di Flotim.

Baca juga ; Tak Dapat Pertangungjawaban Penggunaan Dana Covid 19,Sekda Flotim Ditetapkan Jadi Tersangka.

Jaksa Tahan Sekda PIG Terkait Kasus Korupsi Dana Covid 19

Informasi yang dihimpun media ini, Kejakasaan Negeri (Kejari) Flores Timur telah mengeluarkan surat panggilan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 sebanyak tiga (3) kali untuk PLT selaku Bendahara BPBD setempat.

Meski demikian, sesuai surat panggilan ke 3 yang dijadwalkan pada Kamis, 29 September 2022, tersangka PLT tetap tidak mengindahkan panggilan hingga Kejari Flores Timur menetapkan PLT sebagai Buronan.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo melalui Kasi Pidsus, Cornelis S. Oematan melalui pesan singkat, Kamis, 29 September 2022.

“Tersangka PLT sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali dan yang terakhir direncanakan akan diperiksa hari ini, Kamis, 29 September 2022, namun sampai jam 16.00 wita, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan atau alasan yang sah,” jelas Oematan.

Dikatakan juga bahwa dalam pemanggilan ke 2 dan ke 3, tersangka tidak berada di rumah

“Dan saat dilakukan pemanggilan 2 dan pemanggilan ke-3 terhadap PLT, penyidik Kejari Flores Timur tidak bertemu dengan tersangka di alamat rumahnya,” jelasnya.



Menurut Cornelis, karena tersangka PLT sudah 3 kali tidak mengindahkan panggilan maka Penyidik Kejari Flores Timur menetapkannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Oleh karena itu terhadap Tersangka PLT, kami Penyidik Kejari Flores Timur akan menetapkan yang bersangkutan sebagai/masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya lebih jauh.

Lanjutnya, di hari yang sama tersangka AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD dan PIG selaku Sekda Flores Timur telah dilakukan pemeriksaan tambahan.

“Pada hari Kamis,29 September 2022, Penyidik Kejari Flores Timur telah melakukan Pemeriksaan tambahan terhadap Tersangka AHB dan tersangka PIG,” ucapnya.

“Dalam Pemeriksaan terhadap Tersangka AHB, yang bersangkutan didampingi Penasehat Hukum, Josep Pelipi Daton, SH.MH dan Ernestin Y. M. N. Kilok, SH. Sedangkan Tersangka PIG, yang bersangkutan didampingi oleh Penasehat Hukum, Agus Payong Boli, SH.MH dan Dedi Hewen, SH.,” tutup Kasi Pidsus Kejari Flores Timur.(tl/mst)

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

5 thoughts on “Bendahara BPBD Flotim Menghilang, Jaksa Tetapkan Sebagai DPO Dugaan Korupsi Dana Covid 19”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *