Jum. Apr 19th, 2024

Kuat Dugaan, Pemberhentian Aparat Desa Udak Melomatan Beraroma Politik. Penjabat Bupati Lembata Diminta Ambil Tindakan Tegas.

By media surya.com Nov 16, 2022

Mediasurya.com,Lembata || Camat Nubatukan Dionesius Wutun kepada media ini (16/11/2022) saat dikonfirmasi terkait SK Pemberhentian Apart Desa Udak Melomatan mengatakan, bahwa dirinya memberikan rekomendasi perekrutan dan pelantikan aparat desa baru tapi soal pemberhentian aparat desa lama dirinya tidak tahu.

Baca juga ;Penjabat Bupati Lembata Marsinus Jawa.M.Si Larang Media Lakukan Peliputan Saat Bertemu FP2L. Ada Apa?

Penjabat Bupati Ajak DPRD Lembata Berdiskusi Secara Sehat, Ilmiah Menunjukan Martabat Intelektual Dan Tidak Menjelekan Orang Lain.

Jika camat tidak mengeluarkan rekomendasi pemberhentian aparat desa lantas dengan siapa kepala desa udak melomatan melakukan konsultasi? Dari mana rekomendasi pemberhentian aparat desa di dapat? Ataukah mungkin camat Dionisius Ola Wutun kena Prank Dari kepala desa Udak melomatan Siprianus Wilhelmus Kiumer pasalnya ada rekomendasi camat soal perekrutan dan pelantikan aparat desa yang baru.

Camat Nubatukan mengatakan bahwa soal pemberhentian aparat desa udak melomatan, pihak desa tidak melakukan konsultasi dan dirinya sebagai camat juga tidak pernah keluarkan rekomendasi pemberhentian bagi aparat desa lama.

Andi Lazar pemerhati Desa kepada media ini mengatakan, surat pemberhentian aparat desa udak melomatan yang dikeluarkan oleh kepala desa Siprianus Wilhelmus kiumer itu cacat hukum dan tidak prosedural.

“Surat itu tidak prosedural karena hanya mencantumkan Permendagri 83/2015 tetapi tidak sesuai fakta lapangan. Karena ada syarat dan ketentuan terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa. Surat tersebut juga aneh karena tembusan hanya kepada BPD dan arsip. Urai andi

Diktumnya berbunyi, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan dengan keputusan kades, yang disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari, setelah ditetapkan dan wajib dikonsultasikan ke camat dengan didasarkan pada syarat pemberhentian aparat desa.

Mana mungkin pemberhentian aparat desa hanya didasari pada surat pemanggilan kepala desa. Kalau sk pemberhentian maka harus juga dijabarkan soal pelanggaran apa yang membuat seorang aparat diberhentikan. Jangan karena miliki hak lantas sesuka hati memberhentikan pihak lain. Tegas tokoh muda Lembata ini.

Adi menduga pemberhentian aparat desa yang dilakukan oleh kepala desa udak melomatan ada kaitan dengan politik suksesi Kepala Desa yang sudah lewat. Hal terbaca dimana pemberhentian aparat desa lama cacat prosedural tapi ada perekrutan dan pelantikan aparat desa baru. Bisa jadi aparat baru meruapakan tim sukses saat Pilkades terang Andres tapi itu hanya dugaan saya. Ujar Andreas.

“kita minta Penjabat Bupati Lembata untuk mengambil sikap tegas karena dengan begitu kepala desa lain di kabupaten ini tidak semena-mena lagi.

Camat Nubatukan mengatakan, bahwa, dirinya belum menerima surat penyampaian tentang pemberhentian perangkat desa Udak Melomatan dan dirinya tidak pernah menerbitkan rekomendasi pemberhentian aparat desa.

“Ada rekomendasi untuk desa udak melomatan tapi itu tentang perekrutan dan pelantikan aparat baru. Karena Saya diinformasikan bahwa para aparat mengundurkan diri” terang Dionasius Ola.

Sementara itu Andreas Bediona Kepala bidang pemerintahan desa, saat menerima aparat desa yang diberhentikan sepihak oleh kepala desa Udak Melomatan menjelaskan bahwa, pengangkatan dan pemberhentian aparat desa memang menjadi hak kepala desa akan tetapi, harus disesuaikan dengan regulasi.

Meskipun kades miliki kewenangan namun, tidak serta merta dilakukan secara suka-suka karena, dasar dari semua tindakan pemerintahan adalah regulasi. Aturannya adalah konsultasi tertulis bukan konsultasi lisan itu tertuang pada Pasal 12 Permendagri 20 dan pada pasal sebelumnya mengisyaratkan soal persyaratan. Permendagri 67/2017.

Bediona mencontohkan, Misalkan usia aparat sudah lebih dari 60tahun. Ijasah minimal SMA/sederajat dan melalui struktur berjenjang dimana Camat lakukan kajian dan wajib hukum kecamatan berikan jawaban ketika disampaikan desa namun, jika kemudian yang menjadi prosedural tidak dijalankan maka produk itu cacat hukum.

Kepala desa Udak Melomatan Siprianus Wilhelmus kiumer belum berhasil dikonfirmasi terkait kebijakan dirinya memberhentikan aparat di desa tersebut.***

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

2 thoughts on “Kuat Dugaan, Pemberhentian Aparat Desa Udak Melomatan Beraroma Politik. Penjabat Bupati Lembata Diminta Ambil Tindakan Tegas.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *