Jum. Apr 19th, 2024

Masyarakat Minta Jaksa Tidak Tebang Pilih Dalam Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata

By media surya.com Nov 25, 2022

Mediasurya.com, Lembata || Rasa Penasaran masyarakat Lembata tentang siapa yang bertangungjawab atas kerugian negara dalam pengadaan kapal rakyat bantuan kemendes PDTT tahun 2019, yang berubah wujud jadi kapal wisata phinisi aku Lembata yang diadakan tanpa, rekomendasi pihak pemilik anggaran Terungkap setelah Tim Kejaksaan Negeri Lembata menetapkan dua ASN Pemda Lembata sebagai tersangka atas kerugian negara 700 juta uang Rakyat Tersebut.

Baca juga ; Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Phinisi “Aku Lembata,” Pengguna Anggaran (PA) Belum Tentu Jadi Tersangka.

Masyarakat Minta Tim Inspektorat Lakukan Audit Di Desa Belobao Lembata

Kuat Dugaan, Pemberhentian Aparat Desa Udak Melomatan Beraroma Politik. Penjabat Bupati Lembata Diminta Ambil Tindakan Tegas.

Meski demikian masyarakat masih bertanya-tanya kenapa hanya satu pengguna anggaran ditahan padahal lebih dari satu pengguna anggaran yang mencairkan uang dalam proses pengadaan kapal phinisi aku Lembata?

Stefend Lelangwayan tokoh muda Lewoleba kepada media ini meminta agar tim kejaksaan tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal wisata phinisi aku Lembata.

“Batas akhir pengadaan kapal rakyat yang berubah jadi kapal wisata itukan 1 Desember 2019, kalau PPK tidak melakukan PHK tetapi melakukan adendum waktu pertama maka tentu pengguna anggaran pertama tahu soal ini. Lantas kenapa kepala dinas berikut saja yang ditahan? Tanya Stefen.

Kami ini awam hukum, karena itu sebagi masyarakat, harapan kami tentu pada jaksa untuk membuka persoalan ini seterang-terangnya agar, tidak ada lagi pihak yang menduga-duga atau lahir narasi di publik seolah-olah ada pihak yang juga harus bertangungjawab.

Baca juga ; Petani Sulit Dapatkan Pinjaman KUR Merdeka, Tuaq Dan Lewar Membisu, Program TJPS Lembata Untuk Siapa?

Penjabat Bupati Lembata Terbitkan SK Bagi 153 PPNPNS Diduga Ini Prank Ala Pemerintah?

Sekretris FP2L Yoan Lucano juga berharap agar jaksa tidak tebang pilih dengan karena, secara kasat mata bisa diketahui bahwa mereka bersama-sama pernah menduduki jabatan kepala dinas yang mencairkan uang pengadaan kapal tersebut.

“Yang cairkan uang dalam proyek pengadaan kapal phinis lebih dari satu kepala dinas. Kenapa hanya satu pengguna anggaran kala itu yang ditahan? Mungkin jaksa punya pertimbangan sendiri dalam menentukan siapa yang bakal jadi tersngka tetapi sebagai masyarakat kami minta jangan ada tebang pilih” urain Lucano.

Tengat waktu pengadaan kapal ini 1 Desember 2019 itu masanya Paskalis Tapobali kenapa tidak langsung di PHK? Artinya ada yang janggal. Jika dilakukan adendum waktu maka di masa kadis Tapoali juga dilakukan lantas kenapa hanya PB yang ditahan? Perubahan tahun bayar juga tentu tidak terjadi pada bulan Maret tapi diawal tahun karena masa akhir pengadaan kapal itu 1 Desember 2019. Kita minta pak Kejari Tolong jelaskan ini.

Baca juga ; Penjabat Bupati Lembata Marsinus Jawa.M.Si Larang Media Lakukan Peliputan Saat Bertemu FP2L. Ada Apa?

Penjabat Bupati Ajak DPRD Lembata Berdiskusi Secara Sehat, Ilmiah Menunjukan Martabat Intelektual Dan Tidak Menjelekan Orang Lain.

Sementara pihak kejaksaan menjelaskan Bahwa, pada Tahun 2019, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata mendapatkan alokasi DAK Affirmasi Transportasi dari Kemendes RI senilai Rp. 2.508.056.000,00.

Dalam kasus ini terdapat 3 (tiga) orang Pengguna Anggaran dengan inisial:
1. POT Tanggal 5 Juli 2019 s.d tanggal 10 Januari 2020;
2. PB Tanggal 11 Januari 2020 s.d tanggal 11 Maret 2021;
3. EM bulan April 2021 s.d tanggal Desember 2022;
4. MF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
5. ALT sebagai Konsultan Perencana adalah PT. Media Spasial-Makasar.
6. H. AM sebagai Penyedia jasa (Kontraktor) adalah CV. Fajar Indah Pratama-Makasar.
7. FAG sebagai Konsultan Pengawas adalah CV. Multi Rekayasa-Makasar.

Bahwa Pekerjaan sejak tanggal 05 Juli 2019 – 1 Desember 2019, namun pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu dan PPK bersama Penyedia bersepakat melakukan addendum sebanyak 4 (empat) kali yang terdiri dari Addendum penambahan waktu dan perubahan tahun anggaran hingga akhirnya pekerjaan tersebut diserahterimakan tanggal 12 Maret 2020 tanpa disertai dengan dokumen-dokumen kelengkapan kapal (Surat Ijin tersebut merupakan pekerjaan finishing dan menjadi bagian dari kontrak yang harus diselesaikan oleh Penyedia), serta dokumen dan uji berlayar, surat ukur, gros akta. Dan keterlambatan pekerjaan tersebut PPK hanya mengenakan denda keterlambatan kerja selama 21 (dua puluh satu) hari yang dihitung setelah tanggal 19 februari 2020 sebesar Rp.52.413.900,00- (lima puluh dua juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus rupiah) yang diperhitungkan pada saat pembayaran 90%;.

Selanjutnya pekerjaan di serah terima akhir (FHO) pada tanggal 23 November 2021, dan pembayaran yang dilakukan 90% Senilai Rp.2.121.515.000, dan sisa sebesar Rp.374.385.000 yang terdiri dari 10% untuk fisik pekerjaan dan 5% Jaminan Retensi.

Dalam tahap penyidikan telah diperiksa sebanyak 33 orang saksi, 6 orang ahli, dan menyita beberapa dokumen terkait pengadaan Kapal Rakyat (DAK) Transportasi pada Dinas PUPRP Kabupaten Lembata TA.2019, dan ditemukan beberapa item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan berdasarkan penghitungan kerugian Negara oleh Akuntan Publik terdapat kerugian keuangan Negara senilai Rp.700.595.100,00 (Tujuh Ratus Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah).
Selanjutnya Penyidik menyimpulkan dan menetapkan tersangka atas nama MF selaku PPK, PB selaku Pengguna Anggaran, dan H.AM selaku penyedia yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Kelas 1 Makasar dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI nomor 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya tersangka MF dan PB dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari kedepan yang dititipkan di Polres Lembata
Sedangkan untuk tersangka H.AM
Tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana dilapas kelas 1 makasar.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

One thought on “Masyarakat Minta Jaksa Tidak Tebang Pilih Dalam Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *