Jum. Apr 19th, 2024

Potensi PAD Di Dinas Koperindak Lembata Terabaikan. Ini Salah Siapa?

By media surya.com Des 5, 2022

Mediasurya.com, Lembata || Potensi pendapatan asli daerah dari retribusi minuman keras diduga diabaikan oleh dinas koperindak, instansi teknis yang menangani usaha kecil dan menengah di kabupaten Lembata. Hal ini bukan tanpa alasan, dimana potensi PAD dari retribusi minuman keras yang harusnya bisa ditangani secara baik untuk meningkatkan PAD tidak maksimal diurus, padahal pemerintah daerah di desak untuk kreatif mencari sumber PAD. Ada apa dengan Dinas Koperindak Lembata?

Baca juga ; Masyarakat Minta Jaksa Tidak Tebang Pilih Dalam Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata

Penjabat Bupati Lembata Terbitkan SK Bagi 153 PPNPNS Diduga Ini Prank Ala Pemerintah?

Sumber media yang enggan namanya dipublikasi menggambarkan, bahwa selama ini biasanya pengusaha beli 1000 botol, tapi yang dilapor hanya 200 botol sementara 800 botol dijual bebas tanpa retribusi untuk daerah.

Hal ini menurut sumber media ini diketahui sebelum distributor bir masuk ke kabupaten Lembata, pihaknya malakukan survei. Anehnya lagi saat mengurus perizinan, dinas koperindak seakan acu tak acuh dan bahkan setelah izin dikeluarkan oleh pihak satu atap, kaperindak meminta distributor untuk membuat MOU. Pertanyaannya MOU untuk apa?

“Selama ini ada pihak tertentu yang coba mainkan pola ini untuk mendapatkan keuntungan bagi diri atau kelompok tertentu, yang merugikan daerah padahal, mereka lupa bahwa daerah kabupaten Lembata yang kita cintai ini, Telah memberi banyak hal baik untuk mereka” urai sumber media ini.

Saat ini sudah ada distributor bir di Lembata dimana rata-rata dalam satu bulan terjual dua ribu dos dengan, asumsi isi satu dos 12 botol jika di kali, dua ribu dos maka terdapat 24ribu botol nah jika satu botol dibil seribu retribusi untuk pAD maka dalam sebulan ada 24juta rupiah yang bisa disetor sebagai PAD dari minuman beralkohol jenis bir yang disetor ke Pemda melalui dinas koperindag.

Saat ini memang sudah tercetak kembali stiker untuk retribusi bir namun, hanya 3000 padahal kebutuhan ada 24 ribu. Ini salah siapa? Apakah dinas pendapatan daerah karena belum cetak karcis retribusi atau koperindak yang lamban dal berkoordinasi atau mungkin pula ada hal lain?

Sebagai masyarakat kami berharap tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan keuntungan. Kita harus jujur mengurus daerah ini ujar sumber terpercaya media ini.

Benediktus Leuobi kepala Badan pendapatan daerah kabupaten Lembata kepada media ini mengatakan, pihaknya sudah cetak lagi stiker retribusi minuman beralkohol.

Beni mengatakan, Memang ada laporan dari koperindak tapi, laporan itu masuk saat stiker sudah habis. Kan stiker ini tidak dicetak di Lembata, idealnya mereka (koperindak) laporkan saat stok stiker mulai berkurang karena barang ini tidak dicetak disini.

Menurut leuobi stiker retribusi selama ini dicetak sesuai estimasi kebutuhan dinas koperindag dalam satu tahun anggaran, tapi ternyata ada loncakam yang tidak diantisipasi secara baik oleh dinas koperindak. Tapi untuk saat ini pihak pendapatan daerah telah mecetak kembali stiker untuk retribusi terang Beni.

Kepala dinas Koperasi industri dan perdagangan (koperindak) Lembata Longinus lega belum berhasil ditemui untuk konfirmasi hal ini.***

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *