(ket.foto kantor camat Buyasuri yang tidak rampung dikerjakan)
Mediasurya com,Buyasuri || Lahan milik Pemda Lembata dengan nomor sertifikat ; 24.06.13.09.4.00003 dan luas 1902 meter persegi, yang berada di Weirian desa Umaleu kecamatan Buyasuri yang selama ini diatasnya terbangun mess pegawai kantor camat diduga kuat telah diseroboti.
Baca juga ; BMKG Rilis 9 (Sembilan) Wilayah Indonesia Bakal Diguyur Hujan Lebat Hingga Sangat Lebat Diakhir Tahun 2022
TJPS Program Bagus Untuk Wiman, Petani Lembata Diajarkan Berhutang Ke Bank NTT
Dalam surat camat nomor ; Kec.Bys.300/640/XII/2022, tertanggal 07 Desember 2022 yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Lembata disampaikan perihal Laporan penyerobotan Tanah Milik Daerah.
Dalam surat setebal dua halaman tersebut dijelaskan bahwa, pada tanggal 4 Desember 2022, saudara Rahmad H Burhan warga desa Umaleu melakukan tindakan penyerobotan dengan membersihkan lahan, pangkas pohon, racun rumput untuk ditanami jagung serta tanaman pisang diatas lahan pemerintah daerah.
Ada juga dugaan telah dilakukan pemindahan pilar batas lokasi tanah milik pemerintah daerah tersebut.
Baca juga ; Potensi PAD Di Dinas Koperindak Lembata Terabaikan. Ini Salah Siapa?
Lambertus Charles.,SH Camat Buyasuri dalam surat tersebut menjelaskan pihaknya telah mengambil beberapa langkah yakni ; meninjau lokasi, menyampaikan kejadian kepada pemerintah desa Umaleu karena pristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum desa Umaleu, melaporkan kejadian kepada pihak berwajib yakni Polsek Buyasuri dan meminta bantuan pihak pertanahan untuk menguji kembali koordinat pilar yang dimaksud.
Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa Belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penyerobotan tanah milik pemerintah daerah tersebut ***