Rab. Apr 24th, 2024

Diduga Lakukan Penyimpangan Seksual, Dua Okum Polisi DiPecat

By media surya.com Jan 24, 2023

Mediasurya.com,Hukum || Dua anggota polisi berinisial RF dan RA terkena sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kedua personel berpangkat brigadir polisi dua (Bripda) itu telah melewati proses sidang etik terkait kasus penyimpangan seksual.

Baca juga ; Keluarga Balbo ODGJ Yang Diduga Dianiaya Oknum Polisi Gelar Ritual Adat. Pengeroyok Diminta Untuk Jujur.

Masyarakat Lembata Minta Kapolda NTT Copot Kapolres Lembata Dan Pecat Polisi Penganiaya ODGJ

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi mengatakan, sanksi PTDH karena adanya dugaan pelanggaran perbuatan tercela yang dilakukan dua oknum anggota.

Etika Kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual,” jelas Maladi dalam keterangan pers, Jumat (20/1/2023)

Maladi menuturkan, berdasar laporan yang diterima dari Bidang Propam, oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa Pasal 13 ayat (1) PP RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi mengatakan, sanksi PTDH karena adanya dugaan pelanggaran perbuatan tercela yang dilakukan dua oknum anggota.

“Etika Kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual,” jelas Maladi dalam keterangan pers, Jumat (20/1/2023). Klaim Tidak Ada Unsur Pidana, Kuasa Hukum Arief Rachman Berharap Kliennya Bebas Klaim Tidak Ada Unsur Pidana, Kuasa Hukum Arief Rachman Berharap Kliennya Bebas Maladi menuturkan, berdasar laporan yang diterima dari Bidang Propam, oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa Pasal 13 ayat (1) PP RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca juga ; Evaluasi Kinerja Penjabat Bupati Flotim Dan Lembata, Dapat Nilai Buruk Dari Mendagri

Selain itu, pelanggaran lain pada Pasal 8 huruf C Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Baca juga: Tersangka Penusukan Polisi di Bali Jadi 5 Orang, 3 Masih Buron Ditambahkan Maladi, keduanya juga melanggar Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. “Intinya, pasal-pasal tersebut berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan,” ungkap Maladi. “Dari hasil sidang pada Kamis lalu yang dipimpin Kabid Propam, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela,” tambah Maladi. Maladi mengimbau personel Polda Bangka Belitung tidak melakukan pelanggaran apapun yang dapat mencoreng citra Kepolisian. Maladi menyebut, pihaknya berupaya meminimalisir setiap anggota Polri khususnya di Polda Bangka Belitung agar tidak melakukan pelanggaran.

Kita minta anggota dapat meminimalisir dan bahkan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik pelanggaran apa pun,” pesan Maladi. Berbagai upaya pencegahan, salah satunya dengan membentuk karakter keimanan setiap anggota melalui kegiatan Binrohtal yang rutin dilakukan setiap minggunya.(Bangka)***

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *