27 Januari 2023

Tersangka Oknum Polisi Pengroyok ODGJ Akan Bertambah, Brigjen Pol Heri Sulistiyanto Tegas Tidak Ada Tebang Pilih

Mediasurya.com,Lembata -Hukum & Ham || Brigjen Pol Heri Sulistiyanto Waka Polda NTT secara tegas menanggapi informasi adanya anggota polisi Polres Lembta melakukan tindakan memalukan dengan keroyok orang dengan gangguan jiwa. Dan setelah melalui berbagai proses penyidik baru menetapkan satu tersangka.

Baca juga ; Keluarga Balbo ODGJ Yang Diduga Dianiaya Oknum Polisi Gelar Ritual Adat. Pengeroyok Diminta Untuk Jujur.

Masyarakat Lembata Minta Kapolda NTT Copot Kapolres Lembata Dan Pecat Polisi Penganiaya ODGJ

Yosep Kapaso Bala Lata Ledjap alias Balbo (33), orang dengan ganguan jiwa (ODGJ) diduga kuat telah dikeroyok oleh sekelompok oknum polisi di Polres Lembata.

Bripda SLB tersangka tunggal korban pengeroyokan ODGJ. Padahal dalam kamus besar bahasa Indonesia Kroyok artinya bersama-sama melakukan sebuah tindakan. Nah di Lembata dikatakan pengkroyokan tapi pelaku hanya satu. Kan aneh tanya masyarakat.

Waka Polda NTT Brigjen Heri Sulistiyanto usai menghadiri pengresmian patung Anton Enga Tifaona di Simpang Lima, Kota Lewoleba (27/1/2023) mengatakan, dalam proses hukum di Polres Lembata pihaknya tidak akan tebang pilih.

“Kami tidak pernah tebang pilih kalau pun itu oknum polisi. Saat ini sudah diamankan satu anggota,” tegas Wakapolda NTT Brigjen Heri Sulistiyanto.

Ia mengatakan, dalam proses pemeriksaan mengalami sedikit kendala, karena korban terdapat gangguan kejiwaan. Sehingga dibutuhkan saksi-saksi dari luar.

Baca juga ; Komisi II DPRD Lembata Minta, Wakong Kader PKS Ungkap Secara Jelas Dan Terbuka Siapa Pimpinan Yang Terima Uang 100 Juta Terkait PEN

“Saksi dari luar ini sudah katakan di A, dan B dan sudah di BAP. Kami tidak tebang pilih,” tegasnya.

Sehingga, jika nanti bisa ditetapkan menjadi tersangka akan diterapkan. Sejauh ini baru satu tersangka yang ditetapkan dan masih ada kemungkinan penambahan tersangka baru.

Apalagi, lanjutnya, dari keterangan saksi-saksi, ada yang mengatakan beramai-ramai dan jika beramai-ramai itu bisa dibuktikan si A, si B hal itu yang sejauh ini belum diketahui Selain itu, apalagi korban tidak bisa digali lebih dalam keterangannya karena ada gangguan kejiwaan.



“Sehingga dari keterangan saksi-saksi lainnya dan sejauh ini sudah menetapkan satu orang tersangka dan berharap di dalami kasusnya agar bisa terang-benderang,” katanya

Kanisius Soge salah satu orator dalam aksi bela kemanusiaan menurut keadilan meminta agar Pihak penyidik bertindak tegas.

“kasus ini sudah satu bulan dan jika polisi tidak mampu mengungkapkan para pelaku maka itu artinya Kapolres Lembata gagal dan harus dicopot dari jabatan” lantang Kanis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *