Jum. Apr 19th, 2024

Disomasi Kantor Hukum Ama Raya And Patner, KW Sebut Itu Salah Kaprah

By media surya.com Mar 24, 2023

Mediasurya.com,Lembata_,Langkah hukum yang dilakukan SP seorang IRT melalui Kantor Hukum Ama Raya S.H.,M.H terkait jual beli barang dengan oknum berinisial KW dinilai langkah berani yang salah.

Baca juga ;Progres Fisik Proyek Jalan Dengan Dana Bencana Alam Di Atadei Yang Dikerjakan PT.51 Lamban.

Kadis PUPR Lembata Sebut, Progres Fisik Pekerjaan Proyek Yang Dilaksanakan, PT. 51 Merdeka Dan CPJ, Lamban.

Somasi/Teguran Hukum ditujukan kepada Oknum yang disanyalir adalah Ketua salah satu partai politik di Lembata itu karena, dianggap tidak memenuhi komitmen awal (Jual Beli Barang) dan juga tidak menepati komitmen pembayaran barang sebesar Rp 84 juta rupiah disebut KW tidak sesuai kenyataan.

Ama Raya S.H.,M.H selaku ketua Tim Penasehat Hukum yang memberikan Somasi/Teguran Hukum dikonfirmasi menjelaskan, bahwa benar pihaknya telah mengirim somasi ke salah satu ketua partai tertanggal, 15 Maret 2023 melalui Pemerintah Desa setempat.

Dijelaskan Ama Raya, niat klien kita untuk membuat perjanjian jual beli itu semata mata untuk membantu Oknum Ketua Partai tersebut karena Yang bersangkutan Butuh Barang yang di jual klien kami.

“Klien Kami sudah coba komunikasi dengan Oknum Ketua tersebut namun,belum ditepati sesuai komitmen tutur Pengacara Muda Jebolan Magister Hukum di Salah satu Universitas Ternama di Kota Jogjakarta;

Baca juga ;BPH Migas Janji Akan Urai Benang Kusut Sulitnya BBM Di Lembata

Di Pantai Bean, Penjabat Bupati Lembata Puji Kekompakan Kepala Desa Seluruh Kedang

“Adapun bukti bukti chat Whatsapp dan Barang Bukti lainnya sudah kita kantongi. Perbuatan yang dilakukan oleh KW ini jelas melanggar Pasal 1243 KUH Perdata” ujar Raya.

Barang Bukti dan alat bukti telah kita kantongi untuk itu dalam waktu dekat kita akan mengajukan Gugatan ke Pengadilan agar Klien kami bisa mendapatkan Haknya ujar Pengacara Muda ini.

Senada dengan Rekannya, Vian Menjelaskan selain klien kami juga sudah melakukan pendekatan, kami selaku Tim Kuasa Hukum juga sudah pernah melayangkan Somasih / Teguran Hukum kepada KW namun, sampai dengan saat ini KW tidak juga menunjukan sikap yang BijakSana sebagai seorang Tokoh Politik di Pulau Lembata ini, “kata Vian

Oknum ketua Partai Politik berinisial KW dikonfirmasi menegaskan bahwa langkah yang diambil SP adalah tindakan keliru dan sangat tidak etis pasalnya SP bukan pemilik barang.

“Saya memiliki komunikasi yang baik dengan dua pemilik barang yang dimaksud. Saya sudah bayar dan antara saya dan pemilik barang clear tidak ada persoalan. Pertanyaannya SP ini siapa? Tanya KW.

Baca juga ; Program Perpustakaan Nasional Transformasi Berbasis Inklusi Sasar Empat Desa Di Lembata

Akui Incinerator Rusak, Manajemen RSUD Lewoleba Amankan Limbah B3 Sesuai Aturan

KW merasa lucu karena SP melakukan somasi pada dirinya padahal dia bukan pemilik barang.

“SP harusnya malu karena dia bukan pemilik barang. Juga harapan saya, bagi pengacara mesti melihat persoalan secara baik dan benar. Tidak asal somasi tanpa mengetahui duduk perkara. Lalu yang terpenting ini tidak ada kaitan dengan partai maupun niat saya untuk maju” tegas KW.

Sementara itu JP salah satu pihak yang bersinggungan dengan persoalan ini menjelaskan bahwa, total harga memang 84 juta, tapi ketika itu karena tidak ada uang kes maka mereka pakai uang saya 35 juta untuk panjar bapak J sebagai pemilik barang. Tetapi bisnis dengan SP ini tidak ada kejelasan dan karena kami terus mendesak atas kebutuhan kami, saya dan Bapak J sebagi pemilik barang diantar SP bertemu KW.

KW sudah bayar ke saya 32 juta sementara ke bapak J dipanjar lagi 5juta dan itu sudah tidak lagi melalui SP. Mungkin karena tidak melalui dia maka dari itu SP kecewa terhadap KW. Dan bagi saya itu keliru karena SP bukan pemilik barang.**

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *