Kam. Apr 25th, 2024

CV.Lembah Ciremai Menang dalam Gugatan Wanprestasi melawan Bupati Lembata,dkk

By media surya.com Apr 27, 2023

Mediasurya.com,Lembata_ Sidang Putusan gugatan Wanprestasi yang dilayangkan oleh CV. Lembah Ceremai melawan Bupati Lembata, dkk digelar di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Lembata, rabu 5 April 2023 sekitar pukul 10.00 Wita.

Baca juga : Pemda Lembata Siap Gelar Relly Wisata Bahari Empat Teluk

Kapolres Dan Penjabat Bupati Lembata, Temukan BBM Tak Bersegel Saat Sidak Tengah Malam

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat dan juga menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II.
Amar Putusan lengkapnya adalah:
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Perjanjian Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor 01.02/SP.KONTRAK-P.WAIRIANG/DINKES/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019, dan Perjanjian Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowong yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak)Nomor 07.02/ SP.KONTRAK-P.BALAURING/DINKES/ VII/ 2019 tanggal 10 Juli 2019, antara Penggugat dengan Tergugat II, adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan serah terima hasil pekerjaan pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean yang dituangkan dalam BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN Nomor 01.08/BAPHP.PHO/DINKES/III/2020, tanggal 10 Maret 2020, dan serah terima hasil pekerjaan pembangunan Puskesmas Balauring di Wowong yang dituangkan dalam BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN Nomor 01.10/BAPHP.PHO/DINKES/V/2021, tanggal 21 Mei 2021, oleh Penggugat kepada Tergugat II adalah sah, sepanjang tidak mengenai hal-hal yang menjadi catatan kekurangan sebagaimana termuat dalam lampiran hasil opname lapangan kedua berita acara serah terima tersebut;
4. Menyatakan Tergugat II telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor 01.02/SP.KONTRAK-P.WAIRIANG/DINKES/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019, dan Perjanjian Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowong yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor 07.02/ SP.KONTRAK-P.BALAURING/DINKES/ VII/ 2019 tanggal 10 Juli 2019;

Baca juga ; Memalukan IPM Lembata Rendah Dan Minim Inovasi, Kinerja Pejabat Pemda Dan DPRD Lembata Dipertanyakan?

5. Menghukum Tergugat II untuk membayar sisa nilai kedua kontrak tersebut kepada Penggugat, dengan nominal sejumlah Rp 1.127.021.020,24 (satu milyar seratus dua puluh tujuh juta dua puluh satu ribu dua puluh rupiah dua puluh empat sen);
6. Menghukum Tergugat II untuk melakukan pembayaran sisa nilai kontrak sebesar 5% dari total nilai dua kontrak tersebut, sejumlah Rp 596.271.273,55 (lima ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah lima puluh lima sen) yang saat ini menjadi hak retensi Tergugat II, kepada Penggugat, setelah berakhirnya masa pemeliharaan dua bangunan Puskesmas Balauring di Wowong dan Puskesmas Wairiang di Bean selama 365 (tiga ratus enam puluh lima hari) kalender, terhitung sejak tanggal serah terima kembali objek pembangunan Puskesmas Balauring di Wowong dan Puskesmas Wairiang di Bean tersebut, setelah dilakukan perbaikan kekurangan atas catatan dalam lampiran hasil opname BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN Nomor 01.08/BAPHP.PHO/DINKES/III/2020, tanggal 10 Maret 2020, dan BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN Nomor 01.10/BAPHP.PHO/DINKES/V/2021, tanggal 21 Mei 2021;

Baca juga ; Lembata Belum Miliki Inovasi Mumpuni Maxsimalkan Potensi Daerah, Diperparah IPM Dititik Nol


7. Menghukum Tergugat II untuk melakukan pembayaran atas nilai catatan kekurangan hasil pekerjaan Penggugat yang tercantum dalam lampiran hasil opname lapangan BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN Nomor 01.08/BAPHP.PHO/DINKES/III/2020, tanggal 10 Maret 2020, dan BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN Nomor 01.10/BAPHP.PHO/DINKES/V/2021, tanggal 21 Mei 2021, dari bangunan Puskesmas Balauring di Wowong dan Puskesmas Wairiang di Bean, yang seluruhnya berjumlah Rp 125.148.560,21 (seratus dua puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah dua puluh satu sen), setelah Penggugat melaksanakan kewajibannya melakukan perbaikan dan tindaklanjut atas catatan kekurangan tersebut, serta menyerahkan kembali objek pembangunan Puskesmas Balauring di Wowong dan Puskesmas Wairiang di Bean tersebut kepada Tergugat II;
8. Memerintahkan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
10. Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp 5.070.000,00 (lima juta tujuh puluh ribu rupiah).
Secara terpisah, kuasa hukum CV. Lembah Ciremai Berto Take,S.H mengonfirmasi pihak Tergugat memang dihukum membayar gugatan Wanprestasi sesuai Amar Putusan Majelis Hakim;

“Kemarin dalam putusan hakim dalam perkara nomor 20/PDT.G/2022/PM.Lbt menyatakan bahwa Tergugat II terbukti melakukan Wanprestasi. Nah itu pada pokoknya adalah menghukum Tergugat II untuk membayar sesuai Amar Putusan,” ujar Berto saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/4 /2023).

Berto mengatakan pihaknya sudah menerima putusan hakim yang hanya mengabulkan sebagian gugatannya. Kini pihaknya sisa menunggu tanggapan dari pihak Tergugat.

Kendati demikian, Berto mengaku menghormati langkah yang akan ditempuh oleh pihak Tergugat, termasuk jika akan melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

“kalau misalkan Tergugat banding. Ya kita lanjut banding. Tidak masalah,” katanya.

Berto pun menegaskan gugatan yang dilayangkan pihaknya adalah murni karena Hak Kliennya yang belum dibayar oleh Tergugat II, maka itulah yang menjadi dasar gugatan Wanprestasi ini. Tidak ada tendensi lain terhadap perkara tersebut;

Kuasa hukum CV.Lembah Ciremai, Berto Take,S.H menjelaskan kasus ini bermula ketika CV. Lembah Ciremai telah melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Bean dan Puskesmas Wowong Tahun Anggaran 2019 yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO).
Saat Kliennya megajukan Permohonan Pembayaran 100%, Tergugat II tidak melakukan pembayaran dan sengaja mengulur waktu pembayaran dengan alasan adanya proses Penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Lembata “tutupnya;

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *