Jum. Apr 19th, 2024

Pengecer BBM Di Lembata Resah, Ini Jawaban Kabag Ekonomi Setda Lembata

By media surya.com Mei 15, 2023

Mediasurya.com,Lembata_ Kepala Bagian Ekonomi (Kabag) Setdakab Lembata, El Mandiri angkat bicara terkait Surat edaran Bupati Nomor: 134.500/1.442/EK/V/2023, yang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Baca juga ; Siap-Siap !! Mulai Tanggal 30 Mei 2023 Pemda Lembata Akan Tindak Tegas Penjual BBM Di Pertamini Maupun Botol

Empat (4) Partai Politik Gagal Daftarkan Caleg Hingga Penutupan Pendaftaran Ke KPU Lembata

Masyarakat sebagian menilai, kebijakan orang nomor satu di daerah ini telah mematikan sumber pendapatan ekonomi mereka yang selama ini dijalaninya. “Ekonomi semakin susah, biaya hidup semakin berat karena penghasilan berkurang. Jadi Bapa Bupati tolong pikirkan kembali kehidupan ekonomi kami di Lembata yang serba pas-pasan ini,” ujar seorang pengecer di kota Lewoleba yang tidak mau namanya disebut.

Terhadap keluhan pengecer, Kabag yang menangani persoalan BBM ini menegaskan, bahwa Surat Edaran Pj. Bupati tersebut bukan ditujukan untuk mematikan perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Lembata, tetapi pemerintah sedang menata kembali semua hal terkait distribusi penyaluran BBM di Lembata. Pernyataan tegas ini disampaikan El Mandiri di ruang kerjanya, di kantor Setdakab Lembata, Lewoleba, NTT, Senin (15/5/2023) siang.

Ia menyampaikan, memang terkait kebijakan ini pasti ada yang menjadi korban, ada yang dirugikan. Sebagian pihak pasti tidak sepakat, bahkan saya dengar ada yang mulai membanding-bandingkan dengan daerah lain di Indonesia.

Terhadap polemik tersebut, dia perlu menjelaskan bahwa Lembata yang adalah sebuah kabupaten kepulauan, memiliki spesifik yang semata-mata mengharapkan BBM dari kapal harian yang mengangkut BBM ke Lembata. Sementara Kabupaten lain, warganya bisa mengakses BBM di tetangga kabupaten sebelahnya yang jaraknya tidak jauh.

Apalagi APMS di Lembata tidak melakukan Loading Order (LO) sesuai kuota BBM yang disiapkan Pemerintah karena berbagai kendala termasuk kendala cash money dan juga kapasitas angkut kapal yang terbatas. Persoalan ini diperparah dengan aksi jual pengecer yang menentukan harga jual seenaknya.

Dengan melihat kondisi ini, Pemerintah mulai mengambil langkah-langkah preventif dengan mengeluarkan kebijakan baru berupa Surat Edaran larangan bagi penjual eceran.

Langkah ini juga semata-mata untuk mengantisipasi kelangkaan BBM yang terus terjadi di Lembata dan sekaligus menegakkan aturan perundang-undangan terkait Migas.

Baca juga ; Pengguna Kendaraan Bermotor Di Lembata Perlu Tahu, Polisi Akan Mulai Tertibkan 12 Hal Ini Dalam Lulintas Kendaraan Bermotor

Memang diakuinya, dampak dari kebijakan penertiban ini sangat terasa bagi usaha pengecer di pinggir jalan juga bagi pengendara motor yang pingin cepat ke tujuan. Biasanya pengecer lah menjadi solusi cepat untuk urusan BBM yang sifatnya mendesak.

Terhadap keluhan itu, Kabag El mempersilahkan semua pengecer termasuk pemilik Pom Mini maupun masyarakat yang mau berusaha BBM agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar sesuai regulasi yang berlaku.

Bagi yang serius untuk menggeluti usaha BBM ini, dia menyarankan sebaiknya berkonsultasi dengan pemerintah terkait perizinan berusaha.

Pemerintah telah memberi ruang bagi BUMDes, bagi badan usaha maupun perorangan yang berminat untuk mengajukan diri sebagai sub penyalur, tinggal bagaimana publik meresponnya secara baik.

“Kami dari Bagian Ekonomi akan melakukan rekapitulasi dan turun untuk melihat lokasi yang diajukan itu memenuhi syarat atau tidak, kelengkapan-kelengkapan pendukung lainnya sebagai sub penyalur, seperti gudang penyimpanan aman apa tidak, dilengkapi dengan fasilitas kebakaran apa tidak. Semuanya itu kita akan cek, termasuk jarak antara SPBU atau APMS dengan sub penyalur tidak boleh berdekatan,” jelas Kabag Ekonomi, El Mandiri secata panjang lebar.

Lanjutnya lagi, setelah semuanya lengkap atau siap, akan diikuti juga dengan Penetapan Harga Eceran (HET) yang disesuaikan dengan jarak tempuh dan kondisi medan yang ada.

“Harga standar di Lewoleba berapa, jarak yang semakin jauh tentunya harganya makin naik. Kita akan tambahkan ongkos angkut, keuntungan bagi sub penyalur,” jelas mantan Camat Omesuri ini.

Dengan adanya penetapan standar HET dari pemerintah, maka ia meyakini pemerintah mempunyai kewenangan untuk melakukan monitoring, penindakan dan sebagainya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ke depan kita akan lakukan perbaikan-perbaikan, kita akan benahi masalah distribusi BBM ini sehingga masyarakat bisa menikmati BBM dengan mudah dan harga yang wajar seperti di kabupaten lain,” pungkas El Mandiri. (Prokompim Setda Lembata)

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *