Sab. Apr 20th, 2024

Kuasa Hukum Nur Rayabelen Sebut Lukas Onek Narek Ngawur Dan Asal Bunyi

By media surya.com Mei 19, 2023

Mediasurya.com, Lewoleba_,Vinsensius Nuel Nilan, SH dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya S.H., M.H dan Associates selaku kuasa hukum Nur. Rayabelen,menyayangkan pernyataan Lukas onek Narek, yang Menilai Putusan Perkara No. 1/Pdt.G.S/2023,

Baca juga ; Masyarakat Dan Pemdes Mahal II Berikan Dukungan Kepada DLH Lembata Dan Pengelola Program Jelajah Timur III

Tersangka Oknum Polisi Pengroyok ODGJ Akan Bertambah, Brigjen Pol Heri Sulistiyanto Tegas Tidak Ada Tebang Pilih

Vinsensius Nilan, SH merasa lucu dengan pernyataan seorang Sarjana Hukum apalagi yang Ingin Menjadi ADPRD Provinsi.

“Menurut saya apa yang disampaikan Lukas Narek pada media itu konyol dan Ngawur. Harusnya sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi, beliau pahami dulu perkara. minimal Sudah Membaca Isi Putusan Perkata a quo, barulah mengeluarkan pernyataan, bukan asal cerewet tanpa dasar,” ujar Nilan sambil tertawa,(18/5/2023)

Pengacara Waipukang ini juga mempertanyakan, Selama Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Lembata Lukas Onek Narek ini juga tidak pernah kelihatan Batang Hidunya, kok tiba-tiba menilai Isi Putusan ? Tanya Vian sambil ketawa,

Vian Nilan mengaku prihatin dengan pernyataan Lukas Onek Narek S.H yang dinilai tanpa Asumsi Konyol. “Kami memaklumi pernyataan Lukas karena beliau Memanfaatkan Moment ini walaupun Lukas Keliru tempatkan diri, tandas pengacara muda asal Waipukang, Ile Ape ini.

Hal senada disampaikan advokat Ama Raya, SH., MH. jebolan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini mengirim rillis, Kamis, 18 Mei 2023. Menanggapi keterangan dari Lukas Onek Narek. Raya menilai pernyataan Seorang Tokoh yang adalah Mantan Anggota DPRD Kab. Lembata periode 1999-2004 di media beberapa waktu lalu itu keliru dan Konyol, tandas Raya;

Raya juga menjelaskan bahwa Yang menjadi Obyek Gugatan a quo tidak mengenai Obyek Tanah melainkan Surat Pernyataan yang di Tandatangani oleh Tergugat (Bibiana Kidi) Tertanggal 8 September 2020;

Tambahnya, bahwa pernyataan seorang Tokoh yang menilai isi Putusan hakim pada perkara a quo merupakan pernyataan bohong. Sebab, papar dia, dalam Amar Putusan Tidak pernah menyebut Gugatan aqui di Tolak Melainkan “Menyatakan Pemeriksaan dalam Perkara ini bukan merupakan pemeriksaan perkara Gugatan sederhana”

“Dengan Pertumbangan Pasal 1 angka 1 Peraturan M.A No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana”,

Oleh sebab itu maka Perkara a quo TIDAK DAPAT DI PERIKSA DENGAN ACARA GUGATAN SEDERHANA NAMUN HARUS DENGAN ACARA BIASA,

Kata Raya Bahwa Jadi Dalam Pertimbangan Hukum Maupun di dalam Amar Putusan aquo tidak ada satu kalimat yang menyatakan Gugatan aquo di Tolak sebagaimana pernyataan Lukas Onek Narek S.H,

Dalam pernyataan Lukas juga berbohong mengenai Klien kami pernah meminta Advis Hukum terkait perkara quo justru saat itu lukas yang menawarkan diri agar dia menjadi Mediator antara klien kami dan Tergugat (Bibiana Kidi),

Raya merasa heran dengan pernyataan seorang Tokoh yang juga memegang gelar Sarjana Hukum tanpa membaca isi Putusan dan langsung menilai isi Putusan yang tidak pernah di baca, sebagai sesama Sarjana Hukum Raya meminta kepada Lukas Onek Narek Untuk Berhenti bersepekulasi dengan dalil-dalil Hukum apalagi menilai Isi Putusan perkara milik orang lain yang dia juga tidak pernah hadir saat sidang; tutup Raya,

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *