Kam. Apr 25th, 2024

Anggota Polres Lembata Amankan AG Dengan 1.350 Liter Solar Bersubsidi Di Kedang Bersama DN Operator SPBU Baleuring

By media surya.com Mei 20, 2023

Media Surya.com,Lembata_ Kasat Narkoba, AKP Daeng Jumadi, SH., Minggu 7 April 2023, memimpin Tim Gabungan Polres Lembata berhasil membekuk pelaku perniagaan BBM ilegal berinisial AG bersama barang bukti BBM solar bersubsidi sebanyak 1.350 liter di rumahnya, Desa Lebewala, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.

Baca juga ; Agustinus Nuban Direktur LSM Rumah Cinta Kecam Sikap Camat Dan Sekcam Nagwutun Dan Minta Ibu Kapolres Copot Babin Kamtibmas Desa Idalolong

Pengguna Kendaraan Bermotor Di Lembata Perlu Tahu, Polisi Akan Mulai Tertibkan 12 Hal Ini Dalam Lulintas Kendaraan Bermotor

Pelaku AG diamankan pihak Kepolisian Resort Lembata bersama barang bukti berupa 7 drum dengan kapasitas tampung masing-masing drum 200 liter solar, jerigen ukuran lima liter berisi solar sebanyak 6 jerigen, jerigen ukuran 35 liter berisi solar sebanyak 10 jerigen dan satu unit mobil dump truck warna kuning EB 2005 AB.

Akibat perbuatan ini, AG dikenakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau perniagaan BBM bersubsidi pemerintah jenis solar, yang termuat dalam Pasal 5 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 40 angka 9, jo Pasal 5 ayat (1) ke 1e KUHP.

Kapolres Lembata, AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., M.Ikom., seperti dilansir mediantt.com membenarkan bahwa timnya telah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti saat itu juga.

AKBP Vivick menjelaskan bahwa pengangkutan solar bersubsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen izin usaha yang legal dan ditujukan untuk mendapatkan keuntungan adalah tindakan melanggar hukum.

“Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas telah secara tegas melarangnya, karena tindakan itu merugikan kepentingan masyarakat dan negara,” ujarnya.

Kapolres Perempun pertama di NTT menambahkan, siapapun orangnya, dari pihak mana dia berasal kalau menyalahi aturan hukum, apalagi bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, bertujuan memperoleh keuntungan baik perseorangan ataupun badan usaha dengan cara merugikan konsumen pengguna, maka akan ditindak secara tegas.

“Ini juga sesuai dengan lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014,” jelas AKBP Vivick Tjangkung.

Karena itu himbaunya, bagi masyarakat Lembata yang ingin berusaha di bidang perniagaan BBM khusus pengangkutan sebaiknya lengkapi diri Anda dengan dokumen izin usaha pengangkutan, sehingga tidak dianggap ilegal.

Baca juga ; Masyarakat Dan Pemdes Mahal II Berikan Dukungan Kepada DLH Lembata Dan Pengelola Program Jelajah Timur III

Seperti diketahui, berdasarkan press release yang dikeluarkan Sie Humas Polres Lembata tanggal 19 Mei 2023, pelaku AG mengaku di depan penyidik Polres Lembata bahwa aktivitas dia selama ini biasanya melakukan pengantrian BBM solar menggunakan 1 unit mobil pick up dan 1 unit mobil dump truck yang ternyata tangki mobilnya telah dimodifikasi oleh pelaku, sehingga ketika antri mobil dump truk nya bisa menampung solar sebanyak 132 liter.

Modus pelaku ini terbilang sederhana. Dia hanya dengan cara melakukan antrian kendaraan di SPBU Kompak Balauring dan menyogok operator SPBU berinisial DN dengan uang sejumlah Rp. 150.000, pelaku AG berhasil mengisi full tangki mobilnya. Hal itupun dibenarkan oleh DN saat dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Dari penelusuran penyidik saat pemeriksaan, ternyata aktivitas pelaku AG ini telah berjalan sekian lama dan memiliki jaringan penyaluran di Kota Lewoleba. Kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa selain 1.350 liter dan barang bukti lainnya yang ditemukan tim gabungan, sebelumnya ia telah melakukan penjualan minyak solar bersubsidi sebanyak 400 liter ke kota Lewoleba tujuan Wangatoa, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, kepada oknum pembeli berinisial A.

Dari laporan AG tersebut tim gabungan Polres Lembata, gercep langsung menuju rumah pembeli A di Wangatoa. Walaupun pembeli A tidak berada di tempat karena masih berada di kampungnya, Desa Hingalamamengi, namun tim berhasil mengamankan barang bukti berupa minyak solar hasil pembeliannya dari pelaku AG.

Terhadap kasus ini, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lembata saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi ahli dan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *