Ming. Apr 28th, 2024

BPH Migas Sebut Pom Mini Secara Hukum Ilegal, Masyarakat Minta APH Tertibkan.

By media surya.com Mar 17, 2023

Mediasurya.com,Lembata_, Kesulitan masyarakat Lembata untuk menikmati bBM secara adil dan beradab di Lembata sudah sejak lama di suarakan dan akhirnya Badan pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (migas) turun ke Lembata untuk mendengar langsung masukan dan mencari tahu sebab musebab antrian panjng warga Lembata di sPBU dan sulitnya warga dapat BBM dengan harga melangit.

Baca juga ; BPH Migas Janji Akan Urai Benang Kusut Sulitnya BBM Di Lembata

Sosialisasi Aturan BPH Migas, Abdul Halim : Dengan Sistem Yang Baik Segala Yang Bengkok Akan Lurus

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) Abdul Halim menegaskan kehadiran Pertamini atau POM Mini yang menjual BBM di Lembata secara hukum adalah ilegal.

Hal ini disampaikan Abdul saat sosialisasi penyaluran BBM di Aula Kantor Bupati Lembata, Kamis, 16 Maret 2023. Saat itu dia menjawab pertanyaan beberapa anggota forum yang menanyakan maraknya Pertamini atau POM Mini yang mulai tersebar di Lembata tahun ini.

“Secara hukum Pertamini itu ilegal,” katanya.

Mendengar jawaban BPH Migas bahwa Pertamini itu ilegal, Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa langsung memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal menertibkan para pengusaha yang membuka Pertamini atau POM Mini di Lembata.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperindag Longginus Lega membeberkan fakta menarik tentang kehadiran Pertamini di Lembata.

Dari hasil penelusurannya, saat ini terdapat 26 Pertamini di Lembata. Sebanyak 21 Pertamini lainnya ada di dalam Kota Lewoleba. Darimana mereka mendapat BBM untuk dijual kembali?

Longginus menyebutkan para pengusaha Pertamini ini setiap hari menerima sekitar 200-400 liter BBM langsung dari SPBU. Hal ini menyalahi aturan karena menurut Longginus SPBU itu memberikan pelayanan BBM kepada konsumen terakhir, bukan kepada pengusaha untuk dijual lagi

Dia juga menemukan adanya selisih harga jual yang cukup signifikan dari SPBU ke Pertamini. Misalnya, SPBU menjual BBM jenis Pertalite kepada pengusaha Pertamini dengan harga Rp 12 ribu per liter. Maka tidak heran kalau konsumen membeli BBM lebih mahal di Pertamini, bisa mencapai Rp 16-17 ribu per liter.

“Pertamax seharusnya Rp 13.300 dijual ke Pertamini 14.500. Otomatis harga BBM di masyarakat melonjak. Pelakunya persis ada di hadapan kita. Tapi sesuai regulasi kami (pemda) tidak bisa lakukan penindakan,” ujar Longginus.

Pasang CCTV di SPBU

Untuk menghindari pelangsir BBM yang marak di Lembata, Abdul Halim juga memastikan akan memasang CCTV di SPBU yang ada di Lembata. Alat ini dipasang supaya pihaknya bisa memantau langsung kendaraan-kendaraan para pelangsir yang mengisi BBM lebih dari satu kali.

Pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangkap para pelangsir yang selama ini menyebabkan antrean panjang di depan SPBU.

Abdul Halim mengakui kalau persoalan BBM di Lembata sangat berlarut larut.

“Dan miris kalau kita tidak bisa selesaikan ini untuk masyarakat,” pungkasnya.

Steven Beda tokoh muda Lembata kepada media ini mengatakan,besar harapan kami masyarakat agar APH menindak tegas para penjual BBm ilegal.

“kalau memang pom mini ilegal maka aph bisa segera tangkap dan proses hukum” tegas Steven.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *