Rab. Apr 24th, 2024

Ama Raya Pengacara Muda, Ajak Masyarakat Untuk Tidak Takut Hadapi Debt Colektor

By media surya.com Okt 22, 2022

Mediasurya.com,Lewoleba || Akhi-akhir ini masyarakat Kabupaten Lembata diresahkan dengan ulah sejumlah Debt Colector yang berupaya menarik paksa kendaraan yang dikredit warga. Akan hal ini pengacara muda Lembata Ama Raya menegaskan agar masyarakat atau debitur ajukan gugatan Perdata dan Pidana, kan Debt Colector yang merampas motor atau Mobil kredit milik Debitur.

Baca juga ; Anggota Fraksi Partai Demokrat Lembata Minta, Pemda Lakukan Pengawasan Melekat Terhadap Pelaksanaan Proyek PEN.

Jumlah Pemilih Di Lembata Meningkat Jadi 100 Ribu Lebih

“Jangan takut, berani laporkan Pidana Pasal Pencurian, Penipuan dan Perampasan jika ada yang bertindak semena-mena terhadap barang yang bapak,ibu kredit” ujar Ama Raya.

Menyita kendaraan nasabah kreditur hanya bisa di lakukan atas Perintah Pengadilan, keredit Macet adalah masalah utang piutang yang merupakan kasus Perdata, harusnya di selesaikan melalui Pengadilan Perdata, bisa saja terjadi adanya kasus pemaksaan dan penganiayaan oleh Debt Colector terhadap debitur yang mengalami kredit macet terkait Pembelian Mobil yang dilakukan dengan cara mengangsur atau mencicil,

Menurut Pengacara yang masih senang menjomlo ini, menjelaskan banyak cara debt colector melakukan Penarikan atau perampasan mobil kredit. tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah tetapi tidak jarang juga Debt Colector bertindak seperti pelaku begal, yang merampas kendaraan kredit saat di kendarai nasabah di jalanan, akibatnya tidak salah jika korban meneriaki perampok atau maling terhadap Debt Colector yang bertindak kasar,

Menurutnya Pihak leasing tidak boleh mengambil mobil apabila debitur mengalami telat atau Gagal membayar kredit, hal ini bukan alasan karena sejak Tahun 2012 telah diterbutkab Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan pihak leasing tidak boleh menarik kendaraan secara paksa ujar advokad berjiwa sosial ini.

Rayakan HUT Otonomi Ke 23 Kabupaten Lembata, Penjabat Bupati Minta ASN Harus Netral

Satu Hakim Agung Jadi Tersangka, Operasi Tangkap Tangan KPK Di MA

Pihak kreditur atau leasing tidak berhak merampas mobil di rumah debitur seenaknya sendiri, menurut Ama Raya apabila mobil debitur akan di tarik secara paksa oleh leasing karena telat atau Gagal membayar angsuran debitur tidak boleh kewatir sebab Negara telah melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari debitur yang macet membayar,

Hal itu jelas dituangkan dalam Peraturan Menteri Keungan atau PMK No. 130/PMK. 01O/2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang di keluarkan Tertanggal, 7 Oktober 2012 dan juga Mahkamah Konstitusi tegas melarang tindakan leasing yang menarik paksa kendaraan debitur yang Bermasalah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 57/PUU – XIX/2021,

Oleh karena itu, dengan adanya instrumen Hukum berkaitan dengan Fidusia tersebut pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan debitur secara paksa tapi hal tersebut akan di selesaikan secara hukum yang artinya akan di selesaikan secara perdata melalui Pengadilan dan Pengadilan akan mengeluarkan Putusan untuk dapat menyita kendaraan debitur,

Dengan demikian barulah kendaraaan milik debitur akan dilelang oleh Pengadilan dan Hasil penjualaan akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke prusahaan leasing dan apabila hasil penjualan itu ada lebihnya maka sisah nya akan dikembalikan kepada debitur,

Tindakan leasing melalui Debt Colector yang mengambil mobil secara paksa kendaraan di rumah merupakan Tindak Pidana pencurian sebagaimna diatur dalam Pasal. 362 KUHP dan bila pengambilan mobil dilakukan Debt Colector di Jalanan maka Tindakan tersebut merupakan tindakan Perampasan sebagaimna yang diatur Psl. 365 KUHP,

Semoga bermaanfaat guna menegakan Supermasih Hukum yang Benar sesuai dengan Visi dan Misi HDS tutup Ama raya.

Sementara itu salah satu warga Lewoleba yang enggan namanya dimediakan mengakui bahwa ulah debt colector sangat merugikan diri.

Beberapa kali memang debt colector hendak menarik kendaraan yang dikreditnya namun dirinya tetap bersikukuh tidak menyerahkan kepada debt colector dan melaporkannke pihak polres untuk diselesaikan. Ujar sumber media jni.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

One thought on “Ama Raya Pengacara Muda, Ajak Masyarakat Untuk Tidak Takut Hadapi Debt Colektor”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *