Jum. Apr 19th, 2024

Baca Pledoi Rempe Dan Ndapameran Dalam Kasus Pembangunan Kantor Camat Buyasuri, Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Terhadap Terdakwa Oleh JPU Adalah Upaya Kriminalisasi Dan Pelanggaran HAM.

By media surya.com Apr 29, 2022

Mediasurya.com,Kupang || Barto Take.,SH pengacara muda Lembata yang menjadi penasehat hukum terdakwa Rempe.,SH dan Cornelis Ndapameran.ST kepada media ini usai membaca pledoi para tetdakwa menjelaskan kasus ini merupakan kesalahan administratif.

Baca juga ; Pengacara Sebut Dakwaan JPU Terhadap Perkara Kantor Camat Buyasuri Tidak Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan.

Komisi II DPRD Lembata Ragukan Kontraktor Pemenang Tender Ruas Jalan Wowon-Bean-Tobotani Kecamatan Buyasuri Lembata

Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Camat Buyasuri tahun anggaran 2014 digelar hari Kamis,28 April 2022 dengan Agenda Pembacaan Nota Pembelaan Penasehat Hukum.

Dalam Peledoi Penasehat Hukum Terdakwa Rempe,SH dan Cornelis Ndapamerang,ST setebal 98 halaman dalam menanggapi Dakwaan Jaksa Bahwa tindakan Jaksa Penuntut Umum yang memaksakan Penetapan Tersangka terhadap Terdakwa adalah Upaya kriminalisasi, pelanggaran terhadap hak asasi Terdakwa dan pelanggaran hukum.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Terdakwa dimana Kerugiaan Negara belum pasti dan nyata

Ini Fakta hukum sebagaimana kami sebutkan karena, bersesuaian dimana pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, dalam beberapa media, antara lain; dalam Media Nusantara, Edisi 17 Nopember 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, pada pokoknya menyatakan: “akibat Tindakan para Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Camat Buyasuri di Kabupaten Lembata Tahun 2014 yang menelan biaya 1,2 Miliard dan Kerugian sekitar 500 juta dan masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca juga ; Kasus Kantor Camat Buyasuri, Jaksa Tuntut Para Terdakwa 2 Tahun. Pembelaan Akan Disampaikan Minggu Depan.

Fakta Sidang Lanjutan Pembangunan Kantor Camat Buyasuri Lembata, Kerugian negara 16 Juta Lebih

Terhadap Pernyataan Kejari Lembata tersebut menjadi fakta hukum dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dugaan Kerugian Negara hanya sebesar Rp Rp.139.161.850,04 (seratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh koma nol empat rupiah).- dan yang menghitung Kerugian Negara adalah Akuntan Independen atas nama I Gede Oka.

Hal ini menunjukan tidak konsistennya Proses Penyidikan dan Dakwaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lembata Sebut Take dalam Pledoi.

Sementara tanggapan terhadap Surat Tuntutan JPU, Penasehat Hukum Terdakwa Berto Take,SH dalam Peledoi menyebut Jumlah kerugian negara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Buyasuri pada Kantor Kecamatan Buyasuri Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp.139.161.850,04 (seratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh koma nol empat rupiah), terdiri dari a) penyimpangan terhadap spesifikasi teknik kontrak dengan volume pekerjaan yang telah dibayarkan yang mengakibatkan kerugian negara sesuai perhitungan ahli dari Politeknik Negeri Kupang sebesar Rp.62.124.625,04 (enam puluh dua juta seratus dua puluh empat ribu enam ratus dua puluh lima koma nol empat rupiah).

b) terdapat jaminan pelaksanaan pekerjaan yang tidak dicairkan sebesar Rp.51.353.150,00 (lima puluh satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) c) terdapat denda keterlambatan atas pekerjaan yang belum dikerjakan yang belum diterima dari penyedia sebesar Rp.25.679.075,00 (dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh puluh lima rupiah).

Baca juga ; Jumlah Daftar Pemilih Lembata Bertambah. Ketua KPU ; Ada Potensi Pergeseran Kursi Antar Dapil.

Jurnalis Lembata Kutuk Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Di Kupang.

Dalam uraian Pledoi dijelaskan bahwa penyimpangan terhadap spesifikasi teknik kontrak dengan volume pekerjaan tidak bersesuaian dengan Fakta Persidangan yang menjadi fakta Hukum karena Bobot Pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran Termin 1 (pertama) 50% sebesar 61,94%, sementara data yang disajikan oleh Jaksa Penyidik dalam perhitungan Penyimpangan 51,17%.

Terhadap hal ini masih ada kewajiban pemerintah Daerah kepada Penyedia sebesar 11,94%. Untuk itu penyimpangan selisih antara volume dan spesifikasi dinyatakan tidak terbukti. Sementara tidak dicairkan jaminan pelaksanaan dalam Pledoi diuraikan bahwa surat jaminan bukanlah pengganti kewajiban jaminan pelaksanaan tetapi memastikan risiko gagal cair/ tagih jaminan pelaksanaan tidak terjadi. Untuk itulah konten surat jaminan hanya berisi tentang pencairan nilai jaminan bukan tentang penghapusan kewajiban jaminan.

Bahwa Kelalaian PPK Kerena gagalnya Pencairan Jaminan atau tidak mencairkan jaminan pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kantor Camat Buyasuri adalah adalah kesalahan administratif yang harus dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan/atau Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, bukan pencairan surat jaminan pelaksanaan. Jika surat jaminan pelaksanaan berhasil dicairkan maka gugurlah kewajiban jaminan pelaksanaan penyedia. Jika terjadi kegagalan pencairan surat jaminan pelaksanaan maka kewajiban jaminan pelaksanaan tetap menjadi tanggungan penyedia.

Soal pembayaran denda Keterlambatan dalam Pledoi diuraikan Kontrak/Surat Perjanjian Kerja Nomor: 10.SPPBJ /PPK.BUYA/ IX/2014 tanggal 10 September 2014 adalah perikatan antara PPK dan Penyedia maka berdasarkan Pasal 1249 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan bahwa jika dalam suatu perikatan ditentukan bahwa pihak yang lalai memenuhinya harus membayar suatu jumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian, maka kepada pihak lain-lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih ataupun yang kurang dari jumlah itu.

Berto Take menjelaskan Bahwa dari pengertian pasal 1249 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Denda adalah bentuk ganti kerugian bagi pihak lain dalam sebuah perikatan. Dengan demikian pengertian “Denda” yang adalah ganti kerugian yang diberikan penyedia atas kelalaiannya melaksanakan ketentuan perikatan kepada pihak pengguna.

Baca juga ; Solidaritas Wartawan Flores Timur Desak Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis

Wartawan Papua Minta Polisi Usut Tuntas Aksi Premanisme Terhadap Wartawan Di NTT

Pengguna dalam pengadaan barang/jasa pemerintah diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Maka Denda adalah peristiwa sanksi bagi penyedia;

Ketika diminta tanggapan terkait Materi Nota Pembelaan, Berto Take,SH menjelaskan semua dalil jaksa Penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan kliennya melakukan tindakan sesuai dakwaan Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Sidang dilanjutkan tanggal 12 Mei 2022 dengan agenda Replik Jaksa Penuntut Umum.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

2 thoughts on “Baca Pledoi Rempe Dan Ndapameran Dalam Kasus Pembangunan Kantor Camat Buyasuri, Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Terhadap Terdakwa Oleh JPU Adalah Upaya Kriminalisasi Dan Pelanggaran HAM.”

Tinggalkan Balasan ke Ifyjwl Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *