Rab. Apr 24th, 2024

Bidan Profesi Yang Terlupakan Dalam Keputusan Bupati Lembata Nomor 467 Tahun 2022

By media surya.com Jan 28, 2023

Mediasurya.com,Lembata -Kesehatan || Tidak dimuatnya Profesi bidan dalam Keputusan Bupati Lembata Nomor 467 tahun 2022 tentang, Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Beban Kerja dan Pertimbangan Objektif Lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata, Tahun Anggaran 2023 membersit tanda tanya apakah pemerintah akan menyatakan human eror ataukah memang ini sebuah faktor kesengajaan?

Baca juga ; Bupati Lembata Dan BPOLBF Teken MOU Peningkatan PAD Dan Pendapatan Masyarakat Bidang Parekraf

Konferensi Internasional Al-Azhar Hasilkan 29 Rumusan Pembaharuan Pemikiran Islam

Tidak dimuatnya Profesi bidan Pada lampiran keputusan Bupati yang mengurai tentang besaran tambahan penghasilan bagi tenaga kesehatan, membuat Ikatan bidan Indonesia (IBI) Lembata angkat Bicara.

Dalam Pernyataan sikap IBI Lembata yang dilayangkan kepada pemerintah daerah
khusus menyikapi penerimaan tunjangan kinerja yang merupakan tambahan penghasilan bagu ASN Kabupaten Lembata tahun 2022, khususnya bagi Tenaga Kesehatan. Mereka menemukan adanya kesenjangan yang besar antar profesi kesehatan satu dengan yang lain.


Dalam suratnya kepada penjabat Bupati Lembata, IBI Cabang Lembata menulis 6 (enam) butir pertanyaan dan sikap yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti.

Yakni, satu, memohon penjelasan kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022 dari pejabat yang berwewenang.

Dua, telah diterbitkan kembali Keputusan Bupati Lembata Nomor 467 tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Beban Kerja dan Pertimbangan Objektif Lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2023. “Pada lampiran termuat besaran tambahan penghasilan bagi tenaga kesehatan, namun tidak mencantumkan profesi Bidan didalam keputusan tersebut. Mohon penjelasan untuk dapat kami pahami,” tulis mereka.

Baca juga ; Komisi II DPRD Lembata Minta, Wakong Kader PKS Ungkap Secara Jelas Dan Terbuka Siapa Pimpinan Yang Terima Uang 100 Juta Terkait PEN

Tiga, Keputusan Bupati Lembata pada poin 2 berdasarkan pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Pasal 58). Pasal dimaksud memuat kriteria pemberian Tambahan Penghasilan agar mempertimbangkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya.

Empat, berdasarkan kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan pada poin 3 maka kami menyampaikan keberatan menerima Pemberian Tambahan Penghasilan dengan besaran yang tertuang dalam keputusan tersebut dengan alasan:

Bidan adalah profesi, merupakan alat negara yang menjadi ujung tombak pemerintah pusat dan daerah juga merupakan pekerja perempuan, memiliki sumber penghasilan yang rendah karena latar belakang pendidikan standar minimal dengan kesejahteraan yang tidak pernah sepadan dengan tanggung jawab yang diberikan.

Bidan dalam praktik profesinya, menyelenggarakan seluruh program kesehatan dari pusat sampai daerah secara mandiri, tersebar di tempat- tempat tugas yang sulit akses informasi, transportasi dan layanan kesejahteraan lain, juga menerima peran delegatif sebagai pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat sampai daerah, menjadikan bidan adalah ‘dokter spesialist’, ‘perawat’, ‘apoteker’, ‘nutrisionis’, ‘vaksinator’, ‘administrator’ dan peran lain yang didelegasikan karena keterbatasan tenaga.

Bidan saat ini tengah berjuang mengentaskan stunting yang jadi prioritas nasional, dan tugas berat menekan AKI/AKB ada di pundak Bidan.
Bidan dalam praktik profesinya juga menyelenggarakan asuhan klinis medis secara mandiri, memiliki resiko tinggi tertular penyakit infeksi, juga rentan terhadap penyakit jantung, anemia dan penyakit tidak menular lainnya karena beban kerja terhadap jaminan kualitas pelayanan dan keselamatan nyawa ibu dan bayi.

Baca juga ; Benarkah, Anggota DPRD Lembata Terima Uang Rp.100 Juta Terkait Pekerjaan Proyek PEN.

Bidan adalah tenaga kesehatan, bekerja 24 jam dan telah banyak berkontribusi dalam meningkatkan PAD melalui peran mandiri yang menjadi kewenangan bidan.

Undang-Undang Kebidanan Nomor 4 Tahun 2019 pasal 46 Tentang Tugas dan Wewenang Bidan dan PMK Nomor 21 Tahun 2021, mengamanatkan bidan untuk melaksanakan:
Pelayanan Kesehatan Masa sebelum Hamil, Pelayanan Kesehatan Masa Hamil, Pelayanan Persalinan, Pelayanan kesehatan masa sesudah hamil, Pelayanan Kesehatan anak, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Pelayanan Kesehatan Seksual, Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang
Pelaksaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu dan Peran ini telah merinci sumbangan bidan terhadap PAD yang dibayarkan ke Pemda oleh mitra berdasarkan klaim pelayanan bidan antara lain:

Klaim persalinan Normal Rp. 700.000
Klaim ANC I paket Rp. 200.000
Klaim PNC 1 paket Rp. 100.000
KB implant Rp. 100.000
KB IUD Rp. 100.000
KB Suntikan Rp.15.000
Rujukan 1 paket Rp. 216.000

Lima, berdasarkan alasan atas keberatan yang kami ajukan, kami mohon agar Penetapan Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Bidan Tahun 2023 di naikan dengan besaran yang sepadan.

Poin enam, mereka mempersoalkan pernyataan Kepala BKAD Kabupaten Lembata, Lukman Suksin yang cukup menohok dengan membuat perbandingan beban kerja dan asas manfaat dari tindakan profesi

IKATAN Bidan Indonesia (IBI) Cabang Lembata merasa tersinggung atas pernyataan Kepala BKAD Lembata, Lukman Suksin yang menyebut para dokter dalam tindakan profesi dan beban kerja mendatangkan pendapatan asli daerah sementara profesi lain dan ASN lainnya dalam tugas pokok fungsi tidak mendatang PAD tetapi sebagai beban kinerja.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

One thought on “Bidan Profesi Yang Terlupakan Dalam Keputusan Bupati Lembata Nomor 467 Tahun 2022”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *