Jum. Apr 19th, 2024

Buronan Korupsi Pembangunan Dermaga Bakalan Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Tertangkap Di Aceh

By media surya.com Mar 20, 2022

Mediasurya.com,Aceh,Indonesia_ Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh amankan Terpidana Korupsi yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang atau DPO Kejati NTT.

Baca juga ; Pemda Lembata Hutang 7Miliar Lebih Ke BPJS

Di Duga Akibat Penjadwalan ulang APBD 2022, Orang Kurang Mampu Di Lembata Dilarang Sakit.

Proyek Pembanguna Fasilitas Air Bersih Weilain, Kecamatan Omesuri Lembata Tak Rampung, Siapa Bakal Ke Bui?

Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mohamad Rohmadi, mengatakan terpidana atas nama Ramlan diamankan di rumahnya di kawasan Gampong Mulia Banda Aceh. Ramlan merupakan buronan pihak Kajati NTT dalam perkara korupsi pekerjaan pembangunan infrastruktur transportasi laut atau dermaga di Bakalan Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).


“Yang bersangkutan merupakan Direktur PT Mina Fajar Abadi selaku pihak rekanan yang mengerjakan pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 20,5 miliar lebih,” kata Mohamad Rohmadi, Rabu (16/3).

Ia menyebutkan, dalam perkara tersebut, terpidana Ramlan divonis oleh Mahkamah Agung pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Mohamad Rohmadi, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh Jaksa untuk menutup kerugian keuangan negara. Jika tidak memiliki harta benda untuk menutupi kerugian keuangan negara maka diganti hukuman penjara selama 2 tahun,” ujarnya.

Baca juga; Partai Demokrat Flotim Harap, APH Serius Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan Dana Covid 19 Di BPBD.

Anggaran Stimulan Terdampak Bencana BNPB Untuk Lembata Terancam Gagal Dikucurkan.

Terpidana masuk DPO Kejati NTT sejak 2016. Yang bersangkutan merupakan warga Aceh Timur. Dalam pekerjaan dermaga tahun anggaran 2014 dengan nilai pagu Rp 21 miliar DIPA Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal ditemukan kerugian keuangan negara Rp 4,3 miliar lebih.

“Selanjutnya Terpidana akan diserahkan ke pihak Kejati NTT untuk dilakukan eksekusi ke Lapas setempat,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Sumber ; ajnn.net

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

6 thoughts on “Buronan Korupsi Pembangunan Dermaga Bakalan Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Tertangkap Di Aceh”
  1. I like what you guys are up too. Such clever work and reporting! Keep up the superb works guys I have incorporated you guys to my blogroll. I think it will improve the value of my web site 🙂

Tinggalkan Balasan ke Hilario Mogg Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *