Jum. Apr 19th, 2024

Camat Dan Sekcam Nagwutun Serta Babin Kamtibmas Desa Idalolong Diduga Arogan Dengan Intimidasi Kades Idalolong

By media surya.com Mei 8, 2023

Mediasurya.com,Lembata _ Masyarakat Desa Idalolong kecamatan Nagwutun kabupaten Lembata melakukan aksi damai dengan membawa pernyataan sikap dalam surat NOMOR :01/PSMPKDI/V/2023, perihal pernyataan sikap yang ditujukan kepada penjabat bupati Lembata.

Baca juga ; Terkendala Prasarana Pendukung, Festival Lamaholot Lembata Sukses Terlaksana Dan Mendapat Respon Positif Masyarakat Serta Tamu Undangan

Tutup Festival Lamaholot Marsianus Jawa Penjabat Bupati Lembata Ajak, Generasi Muda Lamaholot Agar Terus Menggali, Mencintai Dan Melestarikan Warisan Adat, Seni, Budaya dan Kearifan Lokal

Masyarakat yang menamai dirinya pendukung Kepala Desa Idalolong Stefanus Koli Atawolo menyampaikan beberapa hal terkait dengan proses klarifikasi yang dilakukan oleh pihak BPD. Desa Idalolong sesuai Surat Pemberitahuan dari Sekertaris Camat Nagawutung, Nomor: P3D.140 /134/IV/ 2023 mengenai aduan
Tokoh Masyrakat Desa Idalolong, Nomor: 01/TM-DI/IV/2023 Prihal; Dugaan Kasus
A-Moral Kepala Desa.

Berdasarkan rujukan diatas maka BPD Desa Idalolong mengundang Kepala Desa
Idalolong sesuai Surat Nomor : BPD.18/D.I/IV/2023 untuk menghadiri Klarifikasi pada hari / tanggal; Rabu, 3 Mei 2023, Pkl. 09.00, bertempat di Kantor Badan Permusyawaratan Desa Idalolong.

Masyarkat menyatakan bahwa; Kepala Desa Idalolong telah dirugikan dengan
aduan segelintir masyrakat Desa Idalolong karena syarat-syarat dalam pengaduan tidak sesuai dengan fakta. Dimana dalam surat pengaduan Nomor : 01/TM- DI/IV/2023 Prihal; Dugaan Kasus A – Moral Kepala Desa Idalolong tidak ditemukan, karena menurut arti kata A Moral adalah seseorang berprilaku buruk tetapi tidak tahu bahwa itu salah atau dengan kata lain seseorang tidak punya akal sehingga tidak membedakan mana yang baik dan buruk. Hal ini hanya dilakukan pada orang yang tidak mengerti atau masih anak kecil. Atas dasar ini maka kami menyampaikan
beberapa hal yang tidak sesuai dengan aduan sbb:

Baca juga ; Marsianus Jawa ; Minim Investor, Ekonomi Lembata Berjalan Lambat

-1. Perbuatan yang diduga dilanggar yang tidak dilengkapi dengan waktu dan
tempat kejadian,
2. Alasan penyampaian pengaduan, Kronologi bagaimana pelanggaran itu
terjadi, menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang
disampaikan untuk memperkuat Pengadu / Pelpor. Dalam proses klarifikasi kami menemukan dan melihat ada yang tidak sesuai dengan esensi dari Klarifikasi, karena menurut tujuan Klarifikasi adalah mendapat masukan secara tidak memihak dari kedua belah pihak dan selanjutnya adalah menemukan solusi tindak lanjut agar permasalahan serupa tidak terulang lagi.


Proses Klarifikasi ditemukan keluar dari esensinya maka kami menduga :
1. Para pihak tidak diberi ruang untuk membuktikan dugaan A- moral Kepada
Kepala Desa Idalolong dengan mengajukan saksi-saksi dan alat bukti
lainnya.
2. Kepala Desa Idalolong tidak mendapat kesempatan untuk memberikan
keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun atas kasus A-
Moral yang diadukan.
3. Kepala Desa Idalolong tidak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pengadu / Pelapor calam pemeriksaan.
4. Kepala Desa Idalolong di Intimidari Oleh Camat Nagawutung, Sekertaris
Camat Nagawutung dan Babin Kamtibmas Desa Idalolong di ruang luar forum kalarifikasi untuk mengakui kesalahan yang diadukan dengan meminta menyerahkan alat bukti berupa Hand Phone (HP) yang Kepala Desa sendiri tidak tahu pelanggaran A-rnoral yang didugakan padanya.
5. Kepala Desa Idalolong tidak mendapatkan surat Keterangan yang
menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya terbukti namun Camat
Nagawutung Sekertaris Camat Nagawutung dan Babin Kamtimbmas
mendesak secara sepihak agar Kepala Desa Idalolong mengundurkan diri
dari Kepala Desa Idalolong c.alam keadaan Psikologi tertekan.
6. Camat Nagawutung menggaransikan Kepada Kepala Desa Idalolong apabila
mengundurkan diri maka kasus yang sedang menimpa dirinya, yang pernah
diadukan Saudara Benediktus Wahon akan diredam oleh Camat Nagawutung.
7. Proses Klarifikasi ini diakhiri dengan tidak ada Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) yang selanjutnya dibacakan para pihak dan dibubuhi tandatangan
para pihak dan mediator (Ketua BPD Desa Idalolong).

Berdasarkan uraian kronologi klarifikasi diatas maka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyrakat Lembata Pada umumnya dan terkhusu Masyrakat Desa
Idalolong, dalam menghadapi tahun Politik Nasional ini, maka kami para pendukung Kepala Desa Idalolong menyatakan sikap Kepada Bapak Bupati Lembata:

1. Segerah mencopot Camat Nagawutung dan Sekertaris Camat Nagawutung dari jabatanya. Apabila tidak di copot maka kami akan menduduki Kantor Camat dan Kantor Bupati untuk mendesak Pencoptan Camat Nagawutung dan Sekertaris Nagawutung secara terpaksa.

2. Meminta Bapak Bupati Lembata merekomendasikan Kepada Kapolres
Lembata untuk mencopot Babin Kamtibmas Desa Idalolong yang bertugas di Polsek Nagawutung.
3. Meminta Pengadu dan
memulihkan kembali Harkat dan Martabat Kepala Desa Idalolong.


Demikian surat pernyataan sikap ini kami buat untuk menjadi bahan pertimbangan
Bapak Bupati Lembata dalam mengambil keputusan demi Keamanan dan
Ketertiban serta harkat martabat Kepala Desa Idalolong.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *