Jum. Apr 19th, 2024

DEBT COLECTOR BODONG TERANCAM HUKUMAN PIDANA, JIKA DEBITUR MELAPOR

By media surya.com Okt 30, 2022

Mediasurya com,Lewoleba || Peristiwa perampasan motor atau mobil oleh debt collector (DC) tidak dipungkiri masih kerap terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Meskipun sudah ada aturan yang jelas dan ketat perihal penarikan barang jaminan fidusia yang dilakukan debt collector (DC),

Baca juga ; Ama Raya Pengacara Muda, Ajak Masyarakat Untuk Tidak Takut Hadapi Debt Colektor

Irene Inaq Minta, Debt Collector Tidak Jerumuskan Masyarkat Dengan Aturan Sesat

Advokat Prempuan Kedang Irene Inak S.H menjelaskan Tidak jarang sering kita jumpai bahwa ada Oknum DC yang tidak mengantongi Sertifikat DC dan juga namanya tidak di cantumkan dalam Surat Kuasa Prusahaan penagih hutang namun bertindak lebih arogan dari DC,

Menurutnya debt collector (penagih utang) harus memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) dan surat kuasa saat menarik barang masyarakat yang mengalami gagal bayar cicilan,

“Jadi debitur harus pintar, apabila setiap ada yang datang untuk mengambil kendaraan, minta surat kuasanya, mana surat kuasanya, mana SPPI-nya,” tegasnya ”

“Kalau bisa semua begitu, berarti sah. Kalau tidak bisa menunjukkan berarti itu adalah ilegal,” lanjut dia.

Senada dengan Rekannya, Vian Nilan .SH, Selain surat kuasa dan SPPI, penagih utang juga hrus dilengkapi dengan surat jaminan fidusia (pengalihan hak milik) dan memberikan tanda pengenal,

Menurutnya hal yang harus di periksa oleh dibitur adalah “Pertama surat kuasa, kedua jaminan fidusia, ketiga surat peringatan, kemudian tanda pengenal,” ujar nya”

Penjelasan tersebut diungkapkan Vian sebagai edukasi bagi masyakarat sekaligus menanggapi kasus yang sedang ramai yakni upaya perampasan mobil yang dilakukan oleh debt collector (DC) di lembata akhir-akhir ini,

Vian mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika mengalami penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur.

“Imbauan kepada masyarakat, apabila menemukan hal seperti itu, segera lapor polisi. Itu sudah melanggar pidana namanya. Perampasan, pencurian, itu bisa kami laporkan unsur-unsur itu, “tutupnya”

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

One thought on “DEBT COLECTOR BODONG TERANCAM HUKUMAN PIDANA, JIKA DEBITUR MELAPOR”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *