Sab. Apr 20th, 2024

Desa Rumang Terancam Tidak Dapat Aliran Dana Desa, Yohanes Pati Desak Dinas PMD Lembata Jemput Paksa Anggota BPD Rumang Kecamatan Buyasuri

By media surya.com Jun 21, 2022

MEDIASURYA.COM,LEMBATA || Pembangunan di Desa Rumang kecamatan Buyasuri Kabupaten Lembata diyakini bakal menghadapi persoalan besar pasalnya untuk tahun anggaran 2022 dan 2023, dipastikan desa Rumang tidak mendapat alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat.

Hal itu terungkap dalam rapat Komisi I DPRD bersama Dinas PMD dan perwakilan dari tokoh masyarakat desa Rumang di kantor DPRD Lembata, Senin (20/6).

Baca juga : ADD Dan Dana Desa Rumang, Kecamatan Buyasuri Terancam Tidak Di cairkan

Jaksa Sita Alat Bukti Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata. Jika Tidak Ada Halangan Secepatnya Ditetapkan Tersangka

Menyikapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Lembata Jon Pati Atarodang mendesak Dinas PMD segera selesaikan masalah tersebut karena akan sangat merugikan pemerintah desa dan menyengsarakan masyarakat.

Atarodang bahkan secara tegas memerintahkan Dinas PMD untuk meminta bantuan aparat agar menjemput paksa kelima anggota BPD supaya secepatnya dokumen itu ditandatangani.

“Kalau tidak malam ini suru Tentara jemput mereka, kau besar apa, dari pada 700 warga Rumang menderita hanya karena masalah ini,” tegasnya.

Sementara itu Sekertaris Dinas PMD Kabupaten Lembata Agus Wukak menjelaskan, alasan sehingga Desa Rumang bakal tidak mendapat alokasi Dana Desa karena lembaga BPD tidak mau menandatangani dokumen APBDES yang diajukan pemerintah desa.

Dan sebagai sanksinya, pemerintah pusat berpotensi membatalkan alokasi dana desa untuk Desa Rumang selama dua tahun berturut-turut, masing-masing per tahun sebesar Rp.950.000.000.

“Tahun 2022 dan 2023 mereka terancam tidak dapat dana transfer pemerintah pusat, masing-masing 950 juta per tahun,” beber Agus Wukak, Sekertaris Dinas PMD Kabupaten Lembata, Senin (20/6).

Sebenarnya kata dia, uang itu sudah masuk ke rekening milik desa, namun secara lembaga BPD bersikeras tidak mau tandatangan APBDES sehingga kondisinya menjadi runyam seperti Provinsi

Dia katakan, batas akhir pencairan dana desa jatuh pada tanggal 23 Juni 2022, sehingga kecil kemungkinan semua dokumen itu diselesaikan dalam waktu singkat.

Belum lagi beberapa tahapan seperti asistensi dokumen, evaluasi hingga posting APBDES membutuhkan waktu yang tidak sedikit, sementara saat ini waktu tersisa hanya satu hari saja.

“Kami Dinas PMD merasa sangat dirugikan karena pelaksanaan APBDES tahun ini tidak akan jalan,” terangnya.

Menyikapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Lembata Jon Pati Atarodang mendesak Dinas PMD segera selesaikan masalah tersebut karena dinilai merugikan pemerintah desa dan menyengsarakan masyarakat.

Ia bahkan secara tegas memerintahkan Dinas PMD untuk meminta bantuan aparat TNI agar menjemput paksa kelima anggota BPD supaya secepatnya dokumen itu ditandatangani.

“Kalau tidak malam ini suru Tentara jemput mereka, kau besar apa, dari pada 700 warga Rumang menderita hanya karena masalah ini,” tegasnya.

Sementara itu Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa mengaku sudah menyampaikan masalah ini ke Dinas PMD Provinsi NTT.

Penjabat Marsianus juga berjanji dana desa Rumang bisa dicairkan dan tidak mendapat sanksi dari pemerintah pusat akibat masalah yang kini sedang dialami pemerintah desa.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *