Sab. Apr 20th, 2024

Di Duga Aniaya Anak Di Bawah Umur, Oknum Anggota DPRD Lembata Di Polisi kan

By media surya.com Jul 7, 2021

Mediasurya.com,Lewoleba – Berkembangnya informasi ditengah masyarakat terkait adanya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota DPRD Lembata, terhadap anak dibawah umur di depan gereja St.Petrus Lewoeleng kecamatan Lebatukan memasuki babak baru, setelah korban melaporkan oknum anggota DPRD Lembata tersebut ke pihak berwajib.

Baca juga ; Penyidik Polres Lembata, Akan Lakukan Gelar Perkara Dan Membuat Kesimpulan Terkait Misteri Kematian Agustinus Tolok

Kasat Reskrim polres Lembata, Komang Sukamara meminta media ini langsung mengkonfirmasi perihal laporan tersebut ke Kapolres Lembata saat dihubungi media ini (7/7/2021).

Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten SH,S.I.K.,M.I.K dikonfirnasi media ini melalui sambungan seluler [7/7/2021] membenarkan bahwa ada laporan warga terhadap oknum anggota DPRD Lembata yang di duga melakukan tindak kekerasan penganiayan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres menjelaskan bahwa, Laporan baru diterima kemarin (6/7/2021) dari pospol lebatukan, dan sudah dilimpahkan ke polres. Saat ini, Sedang dipelajari dan di dalami oleh penyidik sat reskrim polres Lembata.

Ditanya media ini, Apakah ada pelanggaran pidana? Kapolres Lembata mengatakan, Nanti setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan Barang bukti lengkap

Media ini kembali beranya apakah jika memenuhi unsur, oknum anggota dewan pelaku penganiaya bisa di tahan?

AKBP Yoce Marten SH,S.I.K.,M.I.K, Kapolres Lembata menjelaskan bahwa semua masih dalam proses pemeriksaan jika semua sudah lengkap pemeriksaan dan pasal yang disangkakan sudah memenuhi unsur baru bisa tentukan upaya-upaya lain nya.

Apakah pelaku Untuk sementara belum dikenakan pasal?
Kapolres Lembata menjelaskan, Sementara sesuai LP yang dilaporkan penganiayaan. Nanti kita periksa semua, apakah unsur pasal penganiayaan nya terpenuhi atau tidak. Penganiayaan juga kan ada kategori nya penganiayaan berat, sedang atau ringan. Semua tergantung hasil pemeriksaan dan Barang Bukti yang ada, Atau ada unsur pasal lain yang termasuk selain itu, Makanya semua tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi dan Bb.
Kapolres Lembata juga menjelaskan, Selain itu salah satu korban kalau tidak salah adalah anak dibawah umur, Tentu kita akan lihat lagi perkembangan pasal yang akan di persangkakan.

Baca juga ; CV Gastron Instalatir Listrik Mitra PLN Lembata, Diadukan Ke Komisi II DPRD Lembata

Lalu apakah oknum anggota DPRD Lembata tersebut bisa dikenai pasal berlapis?
Kapolres Lembata Tergantung hasil pemeriksaan nanti yaa.. Sementara pasal yg dilaporkan adalah penganiayaan.
Diakhir pertanyaan media ini mematikan,siapa oknum anggota dewan yang telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Kapolres mengatakan inisial anggota DPRD Lembata tersebut adalah MGPR sesuai LP yang ada.

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

2 thoughts on “Di Duga Aniaya Anak Di Bawah Umur, Oknum Anggota DPRD Lembata Di Polisi kan”
  1. Heya i’m for the first time here. I came across this board and I find It really useful & it helped me out a lot. I hope to give something back and aid others like you helped me.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *