Jum. Apr 19th, 2024

Di Duga Cacat Prosedural Warga Lewoleba, Gugat Polres Lembata

By media surya.com Des 5, 2022

Mediasurya.com,Lembata || Yohanes Vianey Burin Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT cabang Lembata usai sidang praperadilan yang dilayangkan warga Lewoleba kepada Penyidik Polres Lembata (5/12/2022) dikonfirmasi mengatakan, praperadilan yang dilakukan saat ini, merupakan kontrol terhadap penerapan KUHAP oleh polisi.

Baca juga ; Potensi PAD Di Dinas Koperindak Lembata Terabaikan. Ini Salah Siapa?

Pemda Lembata Akan Wajibkan Sekolah Gunakan Bahasa Daerah Sebagai Bahasa Pengantar Dalam Proses KBM
Burin menjelaskan, Praperadilan itu merupakan, cek and balance kinerja penyidik. Agar tidak ada yang gegabah dalam menangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena KUHP kita sebagai Dasar Minimal punya dua alat bukti dan praperadilan ini merupakan hak para tersangka

Kita berupaya agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan main dan menghindarkn semua kita dari sikap kesewenang-wenangan Karena polisi itu juga dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

Kita semua termasuk hakim, jaksa, pengacara, polisi pendasaran kita satu yakni KUHAP tapi dalam sidang ada pertimbangan hakim jelas Burin.

Vian Burin demikian Pengacara ini disapa menjelaskan bahwa, Kalau tangkap tanggan artinya ada aktifitas yang melanggaran peraturan perubdang-undangan sedang berlangsung, namun jika penangkapan biasa maka penyidik wajib menunjukan surat penahanan tapi dalam kasus dugaan judi sabung ayam, ini kan tidak penangkapan biasa kenapa saat penangkapan dan penahanan tidak diserahkan surat sesuai KUHP sesuai pasal 18?

Yang saya heran jelas Burin, bahwa mereka para tersangka ini, katanya ketangkap tangan tapi anehnya saat digerebek mereka sedang ngopi bersama dan tidak ada permainan judi. Karena itu kami diminta untuk dampingi para terdakwa untuk melakukan gugatan terhadap keselahan dan prilaku penyidik yang tidak sesuai KUHAP.

Yang kita gugat adalah, Penangkapan, penahanan dan penetapan sebagaai tersangka tidak sesuai KUHAP kepada warga Lewoleba ini urai Vian.

Sementara itu Fals Bahir, pendamping hukum LBH kepada media ini menggambarkan kronologis kejadian, penangkapan, pemahaman dan penetapan warga Lewoleba terduga judi sabung ayam sebagai tersangka dan ditahan hingga saat ini.

Bahir mengatakan semua ini berawal saat para terdakwa yang merupakan komunitas pencinta ayam Bangkok berkumpul di rumah Iwan Wijaya untuk tes sparing ayam mereka. Setelah itu kurang lebih pukul 10 malam mereka lagi santai ngopi bersama tiba-tiba datang rombongan polisi dan melakukan pengerebekan. Aksi penangkapan itu dipimpin langsung oleh kasat Reskrim ujar Bahir.

Pihak polisi lantas meminta ketujuh orang tersebut untuk megang ayam masing-masing dan di foto. Setelah itu dilkukan pengeledahan pada saku para terdakwa ini. Saat di periksa, ada 3 orang yang kebetulan tersimpan uang disaku mereka, tapi itu bukan uang judi Karena di antar ketiga orang itu punya keperluan lain terhadap uang tersebut yakni, untuk beli sapi, uang sumur bor dan ung sayur.buktinya setelah dua hari ditahan penyidik mengembalikan uang tersebut juga menerbitkan surat penahanan.

Kita sedang mau mencari keadilan bagi masyarakat bahwa pra peradilan ini berjalan sesuai norma hukum dan yang kita tempuh jalur sesuai prosedur hukum. Hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi semua kita agar kedepan jangan lagi ada kesewenangan orang untuk tahan orang lain dan menyalahi prosedur hukum tegas Bahir.

Hasanudin salah satu saksi yang juga dimintai keterangan menjelaskan bahwa dirinya saat itu diminta untuk mengakui bahwa ada bermain judi ayam. Menurut penyidik bahwa masing-masing mereka punya ayam dengan taruhan 100 ribu sementara pengikut 50 ribu tapi Saya bilang ke penyidik bahwa, saya tidak melihat ada judi tapi saya dipaksa untuk tandatangan BAP dan saya tetap tidak mau.

Yang punya uang disaku jelas saksi Hasanudin adalah, Mas Jordi punya uang 2.800 untuk beli sapi, Ahmad Yani, 800 ribu uang bor air, dan Adhar bakso ada 700 uang sayur. Saya diminta untuk mengakui bahwa ada perjudian sabung ayam tapi saya tetap tidak mau lantas penyidik sarankan agar BAP saya akui nanti baru rubah saat dipengadilan.

Penagkapan itu terjadi kurang lebih jam 10.35 malam, tapi Di BAP dimasukan oleh penyidik dalam bap kurang lebih jam 1.30 siang. Lalu Penyidik sampaikan ke saya bahwa mereka agak sulit bebas karena yang lapor perjudian sabung ayam itu orang besar. Siapa orang besar yang dimaksud juga tidak dijelaskan urai Hasanudin.

Ona Siu Istri Iwan Wijaya kepada media ini mengatakan bahwa saat penangkapan dan penahanan terhadap suaminya dirinya tidak tahu. Dan saya baru tahu jam 4 pagi saat bangun, baru anak saya sampaikan bahwa bapak mereka dia angkut polisi. Jadi kurang lebih jam 5 pagi saya ke polres ujar Ona siu.

Istri Iwan Wijaya menegaskan, bahwa suaminya bersama koleganya itu tidak sedang bermain judi. Dan Rumah saya bukan tempat judi. Suami saya sudah puluhan tahun piara ayam bukan untuk sabung judi tapi memang karena hobinya ujar Ona Siu.

“Kami tidak makan keringatnya orang. Mereka tangkap tanpa surat penangkapan kita minta baru dibuat surat penahanan. Saya mohon kepada majelis hakim untuk kabulkan gugatan praperadilan kami tegas Ona.

Sementara itu ibu Misna ,yang merupakan istri dari saudara Tasrif. Dan Suharni istri Adhar kumis meminta agar Suami mereka dibebaskan atas nama hukum.
” Mereka tidak bersalah tapi ditahan, kami di rumah sendiri urus kebun kalau ada mereka kami bisa saling membantu tanam sayur.

Sekedar informasi sidang praperadilan akan dilanjutkan besok (6/12/2022) dengan pembacaan pembelaan oleh pihak penyidik polres Lembata. ***

By media surya.com

Ungkap Realita Sosial

Related Post

One thought on “Di Duga Cacat Prosedural Warga Lewoleba, Gugat Polres Lembata”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *